Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Bupati Limapuluh Kota menyampaikan Nota Jawaban Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota atas Pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2018. Dalam hal ini Bupati diwakili oleh Plt Sekda Widya Putra menjawab pertanyan delapan Fraksi di DPRD Limapuluh Kota yang menyampaikan pandangannya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2018 yang dibacakan Pada Rapat Paripurna Terbuka DPRD Limapuluh Kota, tentang pandangan umum fraksi terhadap Perubahan APBD .
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Deni Asra,S.Si dan Sastri Andiko Dt.Putiah SH dengan segenap anggota DPRD dihadiri oleh plt.Sekda Widya Putra dan angota Forkopimda, bersama kepala OPD dan para wartawan dilingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Bertempat di aula Kantor DPRD Limapuluh, Jumat(28/9) kemarin.
Ada 51 rangkuman jawaban atas pandangan delapan fraksi tersebut yang disampaikan oleh Widya Putra dalam hal ini mewakili Bupati Limapuluh Kota, Izinkami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada saudara pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas pandangan umum terhadap Ranperda tersebut di atas yang telah kami sampaikan nota penjelasannya pada tanggal 26 september 2018.
Pada nota jawaban ini, izinkan kami menyampaikan jawaban, keterangan dan penjelasan terhadap pendapat, pandangan, pertanyaan dan serta sumbang saran dari fraksi-fraksi di lembaga terhomat ini. Dengan tata urutan serta narasi yang dikemukakan, diharapkan dengan sistem ini akan dapat kami menjawab serta menjelaskan maupun mengemukakan alasan bersifat konkrit dan universal.
Widya Putra menjawab pandangan Fraksi Demokrat. “Pertama, terima kasih atas saran dari fraksi partai Demokrat dan kami sangat setuju bahwa adanya perubahan APBD tahun 2018 didasarkan pada alasan-alasan dan pemikiran yang jelas, objektif serta rasional dan disisi lain perubahan APBD tahun 2018 ini juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Terdapat penurunan dan penyesuaian proyeksi penerimaan terutama pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi.
Perlu dilakukan pergeseran anggaran antar unit kerja, antar kegiatan dan antar jenis belanja setelah ditetapkannya perda APBD karena petunjuk teknis mengenai pemanfaatan DAK non fisik baru ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017 yang belum dimanfaatkan.
Kedua, selanjutnya menanggapi pertanyaan saudara tentang kendala dan permasalahan pada sisi pendapatan asli daerah (PAD) yang mana retribusi daerah sudah mengalami kenaikan namun penerimaan bunga deposito dan jasa giro kas daerah serta dana perimbangan mengalami penurunan dapat kami jelaskan bahwa kenaikan retribusi daerah pada perubahan APBD 2018 ini bersumber dari retribusi tempat rekreasi dan olah raga sedangkan pendapatan jasa giro dan deposito mengalami penurunan, hal ini disebabkan karena adanya perubahan manajemen kas terutama sumber pendapatan dari dana perimbangan pada tahun 2018 diatur dengan penyaluran berbasis kinerja sehingga tidak memungkinkan adanya dana yang mengendap di kas daerah melebihi dari tujuh hari kerja dan atau sisa kas daerah tidak boleh melebihi 30%. Berarti akan mempengaruhi jasa giro dan bunga deposito yang sudah ditargetkan pada APBD awal.
Beritasumbar.com
Tanggapan Bupati Atas Pandangan Umum 8 Fraksi Pada Sidang Paripurna DPRD Limapuluh KotaT
- Advertisement -
- Advertisement -