spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

 Harga Sawit dan Kemitraan Jadi Sorotan, Sosialisasi Perda Perkebunan di Pasaman Barat Dorong Perlindungan Petani 
 

Kategori -
- Advertisement -

Pasaman Barat,BeritaSumbar.com,— Persoalan harga tandan buah segar (TBS), kemitraan petani dengan perusahaan, hingga lemahnya kelembagaan petani menjadi sorotan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan yang digelar di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan yang digagas Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Ade Putra, tersebut bertujuan memberikan pemahaman sekaligus mendorong perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sosialisasi dihadiri niniak mamak, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Bundo Kanduang, serta masyarakat yang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan. Peserta yang diundang acara sosialisasi sebanyak 200 orang. 

Salah satu hal menarik dalam kegiatan tersebut adalah munculnya dorongan agar pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan turun langsung menemui perusahaan perkebunan di Pasaman Barat. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga sawit sekaligus memastikan petani mendapatkan perlakuan yang adil dalam tata niaga perkebunan.

Dalam kata sambutannya Camat Pasaman, Hendrizal, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan semacam ini penting agar masyarakat memahami kebijakan pemerintah daerah sekaligus mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku sektor pertanian dan perkebunan.
Pemerintah Kecamatan Pasaman menyampaikan terima kasih kepada bapak Ade Putra yang telah menggagas dan mengadakan acara ini. Mudah-mudahan penyampaian dari narasumber nanti bermanfaat untuk kita semua,” ujar Hendrizal.
Ia mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dari awal hingga akhir agar informasi yang disampaikan dapat dipahami secara utuh.

Dalam pemaparannya, Ade Putra mengatakan kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang sangat penting bagi masyarakat Pasaman Barat. Karena itu, stabilitas harga di tingkat petani menjadi salah satu perhatian utama dalam penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2026.
Ia menyampaikan bahwa harga sawit di Sumatera Barat saat ini tergolong tinggi dibandingkan sejumlah daerah penghasil sawit lainnya. Kondisi tersebut, menurutnya, harus dijaga agar memberikan manfaat bagi petani.

“Kita upayakan sawit-sawit yang ada di daerah kita harganya tetap stabil . Bersama pemerintahan daerah kita datangi perusahaan-perusahaan yang ada di Pasaman Barat supaya harga sawit kita tetap stabil dan tidak dibeli dengan semena-mena,” kata Ade Putra.

Menurutnya, perlindungan petani tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan. Ia menegaskan, salah satu substansi penting dalam tata kelola perkebunan adalah kemitraan antara perusahaan dan petani. Perusahaan, menurut Ade, memiliki kewajiban menjalankan pola kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengakui masih terdapat persoalan di lapangan karena belum seluruh petani terlibat dalam pola kemitraan dengan perusahaan. “Kalau Perda ini dilaksanakan, kita bermitra dengan perusahaan yang ada agar harga sawit kita tetap stabil. Perusahaan itu wajib bermitra dengan komoditas petani sawit,” ujarnya.

Ade juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh hanya membuat aturan, tetapi harus memastikan aturan tersebut dijalankan. Ia mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan dan tata kelola sawit perlu dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. “Kita bersama pihak kejaksaan dan kepolisian. Kalau tidak dilaksanakan, kita akan tindak sesuai aturan,” katanya.

Ia juga menyebut keberadaan Satgas Sawit di Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas sawit. Menurut Ade, ke depan perlindungan masyarakat di sektor pertanian dan perkebunan perlu terus diperkuat. Ia juga menyampaikan gagasan mengenai regulasi yang lebih luas untuk perlindungan dan pemberdayaan petani serta nelayan.
“Perda ini sangat penting. Kita ingin petani dan nelayan semuanya terlindungi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat melalui Kabid Perkebunan Sawit, Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis bagi perekonomian Sumatera Barat, khususnya Pasaman Barat.
Menurutnya, Sumatera Barat saat ini memiliki harga sawit yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah daerah penghasil sawit lainnya, seperti Riau dan Sumatera Utara. Dwi menjelaskan, sekitar 51 % perkebunan sawit di Sumatera Barat merupakan perkebunan milik masyarakat. Dengan besarnya peran perkebunan rakyat tersebut, penguatan posisi petani dinilai menjadi hal penting. Namun, salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah kelembagaan petani, termasuk koperasi unit desa (KUD) dan kelompok tani.

“Kelembagaan KUD dan kelompok tani masih lemah. Banyak keterbatasan modal dan pengurus kebun. Maka perlu penguatan terhadap kelembagaan ini dengan Perda dan Pergub,” jelas Dwi.
Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan petani dalam mengelola perkebunan, mengakses pembiayaan, meningkatkan produktivitas, sekaligus memperkuat posisi petani dalam membangun kemitraan dengan perusahaan.

Dwi juga menjelaskan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas strategis karena menghasilkan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang memiliki nilai ekonomi dan menjadi salah satu komoditas ekspor penting. Pasaman Barat sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi perkebunan sawit yang besar di Sumatera Barat.

Selain persoalan harga dan kemitraan, peremajaan tanaman sawit juga menjadi perhatian. Dalam pemaparannya, Dwi menyebut Pasaman Barat mendapatkan bantuan program peremajaan sawit dengan luasan yang disampaikan mencapai 4 hektare. Program peremajaan diharapkan dapat membantu meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat, terutama tanaman yang sudah memasuki usia tidak produktif.

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 tersebut pada akhirnya tidak hanya membahas aturan, tetapi juga memperlihatkan sejumlah persoalan nyata yang masih dihadapi petani sawit, mulai dari harga, kemitraan, kelembagaan hingga peremajaan tanaman. Bagi petani, tantangan berikutnya adalah bagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Perda dapat benar-benar diterapkan di lapangan.
Dengan adanya penguatan kelembagaan petani, pengawasan terhadap kemitraan, serta koordinasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat, tata kelola komoditas sawit diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani. (Ringga)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img