Pasaman Barat,BeritaSumbar.com,— Masalah harga jual tandan buah segar (TBS), hubungan kerja sama yang tidak seimbang dengan perusahaan, hingga lemahnya organisasi petani menjadi topik utama yang dibahas dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, yang digelar di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang digagas oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Ade Putra, ini dihadiri sekitar 200 orang yang terdiri dari niniak mamak, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, Bundo Kanduang, hingga para pelaku usaha dan kelompok tani. Tujuannya jelas: memperkenalkan aturan baru sekaligus memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan petani di daerah ini.
Camat Pasaman, Hendrizal, sangat mengapresiasi langkah ini. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat tidak hanya tahu ada aturan, tetapi juga paham hak dan kewajiban mereka sendiri.
“Terima kasih kepada Bapak Ade Putra yang telah menyelenggarakan acara ini. Semoga semua informasi yang disampaikan bermanfaat bagi kita semua. Mari kita ikuti kegiatan ini sampai selesai agar tidak ada yang terlewat,” ujarnya.
Dalam penyampaiannya, Ade Putra menegaskan bahwa kelapa sawit adalah tumpuan hidup banyak warga Pasaman Barat. Saat ini harga sawit di Sumatera Barat sebenarnya sudah cukup tinggi jika dibandingkan dengan daerah penghasil lain seperti Riau maupun Sumatera Utara. Namun keuntungan itu harus sampai ke tangan petani, bukan hanya berhenti di angka saja.
“Kita akan berusaha menjaga harga tetap stabil. Bersama pemerintah daerah, kita akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sini agar pembelian hasil panen tidak dilakukan semena-mena,” janji Ade.
Ia menambahkan, aturan saja tidak cukup jika tidak dijalankan. Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah kewajiban perusahaan untuk bermitra secara benar dengan petani. Sayangnya sampai saat ini belum semua petani mendapatkan perlakuan sesuai harapan.
“Perusahaan memang wajib bermitra. Tapi kalau kenyataannya tidak begitu, kita tidak akan diam. Kita akan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan Satgas Sawit untuk mengawasi dan menindak tegas jika ada yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ade juga berharap perlindungan ini nantinya tidak hanya untuk petani sawit, tapi juga mencakup petani komoditas lain hingga para nelayan. “Kita ingin semua pelaku usaha di sektor ini merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kabid Perkebunan Sawit, Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa sekitar 51 persen perkebunan sawit di Sumatera Barat adalah milik masyarakat. Artinya, nasib komoditas ini sangat bergantung pada kemampuan petani rakyat.
Namun ada satu tantangan besar: kelembagaan petani seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan kelompok tani masih belum kuat. Banyak yang mengalami kesulitan soal modal, pengelolaan kebun, hingga posisi tawar saat bertransaksi.
“Melalui Perda ini nanti akan disusun aturan turunan berupa Peraturan Gubernur untuk memperkuat lembaga-lembaga tersebut. Kalau kelompok tani dan koperasi sudah kuat, petani akan lebih mudah mendapatkan bantuan modal, ilmu bertani yang lebih baik, dan bisa duduk sejajar saat berbicara dengan perusahaan,” jelas Dwi.
Selain itu, untuk mengatasi tanaman yang sudah tua dan tidak produktif lagi, Pasaman Barat juga mendapatkan bantuan program peremajaan sawit seluas 4 hektare. Langkah ini diharapkan bisa menaikkan hasil panen dan pendapatan petani dalam jangka panjang.
Sosialisasi ini memperlihatkan bahwa masalah perkebunan sawit tidak sesederhana naik turunnya harga. Ada banyak hal yang saling berkaitan: mulai dari keadilan dalam berdagang, aturan yang ditegakkan, kekuatan organisasi petani, hingga perawatan tanaman itu sendiri.
Kini Perda sudah ada di tangan. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana aturan ini tidak hanya tertulis di kertas, tapi benar-benar terasa dampaknya di ladang. Bagi petani Pasaman Barat, harapannya sederhana: harga yang pantas, perlakuan yang adil, bantuan yang nyata, dan jaminan masa depan yang lebih baik. (Ringga)
