spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Dicoret Tanpa Teguran dari Paskibra, Camat Lima Kaum Diduga Abaikan Prinsip Pembinaan dan Perlindungan Anak
D

Kategori -
- Advertisement -

Tanah Datar,BeritaSumbar.com,-  Keputusan mendadak menghentikan seorang siswi calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tingkat Kecamatan Lima Kaum dari rangkaian latihan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menuai sorotan. Camat Lima Kaum, Beni Oriza, S.E., M.M., dipersoalkan setelah diduga memberhentikan siswi tersebut tanpa melalui tahapan pembinaan maupun pemberian teguran terlebih dahulu.

Siswi yang identitasnya disamarkan dengan inisial Upiak demi melindungi hak anak itu diketahui merupakan pelajar salah satu SMP di Kecamatan Lima Kaum. Ia telah mengikuti proses seleksi dan menjalani latihan sebagai calon anggota Paskibra. Namun, setelah mengikuti latihan selama satu hari penuh, ia disebut langsung dikeluarkan dari tim akibat satu kesalahan yang dinilai tidak sebanding dengan sanksi yang dijatuhkan.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam, tidak hanya bagi siswi bersangkutan, tetapi juga keluarganya. Orang tua Upiak  berinisial RN, mendatangi Kantor Camat Lima Kaum pada Kamis (6/8/2026) untuk meminta penjelasan sekaligus menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut.

Menurut RN, putrinya telah mempersiapkan diri secara fisik dan mental demi menjadi bagian dari pasukan pengibar bendera pada upacara Hari Kemerdekaan. Karena itu, keputusan pemberhentian tanpa adanya pembinaan atau kesempatan memperbaiki kesalahan dinilai sangat melukai semangat anak.

Kami sangat kecewa. Anak kami belum pernah diberikan teguran, pembinaan, ataupun surat peringatan. Tiba-tiba langsung dikeluarkan dari latihan. Padahal kegiatan Paskibra seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter, disiplin, dan cinta tanah air, bukan tempat menjatuhkan mental anak,” ujar RN.
Ia menilai kebijakan tersebut kurang mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anak yang telah berjuang mengikuti proses latihan dengan penuh semangat.

Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pola pembinaan dalam kegiatan Paskibra di tingkat kecamatan. Sejumlah pihak menilai bahwa pembinaan peserta seharusnya mengedepankan pendekatan edukatif, memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperbaiki kesalahan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Dari sisi regulasi, tindakan tersebut disebut berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi sesuai minat, bakat, dan kemampuannya.

Selain itu, prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menekankan bahwa proses pendidikan dan pembinaan harus dilakukan secara manusiawi, edukatif, serta memberi ruang bagi peserta didik untuk berkembang dan memperbaiki diri.

Dalam konteks kegiatan Paskibra, disiplin memang merupakan unsur utama. Namun, sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat bahwa penerapan disiplin tetap harus dibarengi dengan pembinaan yang proporsional, bukan sekadar pemberian sanksi tanpa tahapan evaluasi dan pembinaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Lima Kaum Beni Oriza, S.E., M.M. belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberhentian siswi tersebut maupun mekanisme pembinaan yang diterapkan dalam kegiatan Paskibra tingkat kecamatan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan agar pembinaan generasi muda, khususnya dalam kegiatan yang bertujuan menanamkan nasionalisme dan kedisiplinan, tetap mengedepankan nilai-nilai pendidikan, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak anak. (tim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img