25 C
Padang
Minggu, Mei 19, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Payakumbuh Bentuk Tim Terpadu PGKDN
P

Kategori -
- Advertisement -

Menyusul Instruksi Presiden RI  Nomor 2 Tahun 2013, tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, Badan Kesbang Penanggulangan  Bencana Daerah, menyikapinya dengan membentuk Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri (PKGDN) Kota Payakumbuh, diketui langsung oleh Walikota Riza Falepi.

Pembentukan tim terpadu PKGDN, dikatakan Kepala Badan Kesbang Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) Ir. Yufnani Awai, di Balaikota Payakumbuh,  Kamis (28/11), sangatlah urgent. Tim akan bekerja maksimal, guna meminimalisir gangguang keamanan yang akan terjadi. Kota Payakumbuh yang selama ini dinilai sangat kondusif, harus dijaga, dipelihara dan ditingkatkan  terus keamanannya. Sedikit apapun ancaman keamanan, harus diantisipasi sejak dini.

Karena itu, kata Yufnani Awai, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 itu, harus disikapi serius. Tim yang melibatkan seluruh aparat keamanan itu, diharapkan benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya. Sesuai dengan tanggung jawab instansi bersangkutan selama ini. Di Payakumbuh, tim terpadu ini melibatkan seluruh kekuatan TNI/Polri, Dandim 0306/50 Kota, Dan Yonif 131/BS, Dan Den Zipur2 dan  Kepala Kejaksanaan Negeri Payakumbuh.

Sementara, dari jajaran pemerintahan sipil, juga ikut Wakil Walikota Payakumbuh, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala   BPN, Asisten Setdako, sejumlah Kepala Bagian hingga Camat serta pejabat di Badan Kesbang Penanggulangan Bencana Daerah.

Saat dilakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Tim Terpadu PKGDN, di aula Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh, Kamis (28/11), Kepala Kesbang PBD Yufnani Awai, memaparkan tugas dan fungsi tim, bersama Kapolresta diwakili Kabag Ops Kompol Yoserizal dan Dandim 0306/50 Kota diwakili Kapten Inf. Sunarko.

Di antara pekerjaan tim terpadu, memberikan rekomendasi kepada Pemko,  SKPD dan  dinas  Sektoral, untuk mengantisipasi gejolak sosial yang akan muncul.  Tim akan memback-up Pemko dalam melakukan tindakan terhadap hal-hal yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan serta  rusaknya semangat persatuan dan kesatuan.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img