Kabupaten Solok, beritasumbar.com – MAN 1 Solok Plus Keterampilan menggelar sosialisasi STOP pernikahan dini dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Solok, Dr. Martina Lofa, S.HI., M.HI sebagai narasumber di Aula MAN 1 Solok PK. Senin (28/08/23)
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna memperkuat materi tentang dampak negatif dari pernikahan dini dan upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini di kalangan pelajar.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Madrasah, Drs. Syukrizal, M.M serta dihadiri oleh majelis guru dan santriwan/ti. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua PA Kab. Solok mengajak santriwan/ti untuk memahami dan menghindari pernikahan dini.
“Stop Perkawinan Anak Usia Dini, karena pernikahan dini sangat beresiko bagi seluruh masyarakat, terutama bagi yang umurnya di bawah 19 tahun,” ujar Dr. Martina Lofa
Ia menjelaskan bahwa faktor penyebab pernikahan di bawah umur yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.
“Pencegahan perkawinan anak di bawah umur dapat dilakukan sedini mungkin melalui peran aktif orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anaknya,” tegas Ketua PA Kab. Solok tersebut
“Selain itu, perlunya perhatian dari satuan pendidikan yang menjadi lingkungan kedua terdekat setelah keluarga melalui guru di sekolah dengan melakukan edukasi tentang bahayanya perkawinan anak. Sekolah dan orang tua harus punya ‘bahasa’ yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini,” lanjutnya
Ia berharap, pencegahan pernikahan dini dapat diterapkan pada masyarakat, untuk melahirkan generasi emas dengan pendidikan yang baik, serta terwujudnya temanggung emas.
Drs. Syukrizal, M.M sebagai Kepala MAN 1 Solok mengucapkan terima kasih atas kesediaan Ketua Pengadilan Agama Kab. Solok meluangkan waktunya untuk membersamai santriwan/ti MAN 1 Solok PK dalam sosialisasi ini.
“Semoga apa yang dijelaskan oleh Bu Dr. Martina Lofa tersebut dapat dipahami dengan baik oleh santri kita guna menghindari terjadinya pernikahan pada usia di bawah umur terutama di kalangan pelajar,” ujar Kemad
“Kita berharap, santriwan/ti MAN 1 Solok PK memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas dalam berbagai hal, termasuk hal mengenai pernikahan dini ini. Gapailah cita-cita dan impian, bahagiakan dan banggakan orang tua terlebih dahulu,” pesan Drs. Syukrizal
Mengutip dari Kompas.com, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018.
Bahkan, pada masa pandemi, tren pernikahan dini turut meningkat. Pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa usia minimal perempuan untuk menikah ialah 16 tahun.
Kemudian UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 tahun 2019 yang menyatakan bahwa usia minimal menikah pada laki-laki maupun perempuan ialah usia 19 tahun.
Apabila belum memasuki usia 19 tahun, maka dilakukan sidang terlebih dahulu di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Karena menikah di bawah usia 19 tahun memiliki berbagai resiko terutama bagi perempuan. (Fitria)