spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

LBH Padang Desak Polda Sumbar Gelar Perkara Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Anggota Polri
L

Kategori -
- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum korban dan keluarga secara resmi mengajukan Surat Keberatan atas Penghentian Penyelidikan sekaligus Permintaan Gelar Perkara kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat atas penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perwira Polri terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Biddokkes Polda Sumatera Barat.

Keberatan tersebut diajukan terhadap Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/857/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 2 Juli 2026 yang menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. Menurut LBH Padang, kesimpulan tersebut diambil sebelum proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan komprehensif sesuai karakteristik pembuktian dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Pengajuan keberatan dan permintaan gelar perkara khusus yang dilakukan merupakan langkah yang diambil untuk mengukur transparansi, profesional dan objektif penyidik Kepolisian daerah Sumatera Barat dalam melakukan Proses penegakan hukum, apalagi kita ketahui bahwa yang menjadi Terlapor dalam perkara ini merupakan perwira aktif di Kepolsian Daerah Sumatera Barat dengan pangkat AKBP. Kami tidak ingin proses penghentian Penyelidikan yang dilakukan merupakan ruang impunitas yang di hadirkan terhadap terduga pelaku oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat

LBH Padang menilai masih terdapat fakta-fakta penting yang belum digali oleh penyidik. Hingga diterbitkannya surat penghentian penyelidikan, penyidik pidana belum pernah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Padahal, dalam proses penanganan dugaan pelanggaran etik atas peristiwa yang sama, korban telah menjalani pemeriksaan psikologis dan perkara tersebut bahkan telah dinyatakan memiliki cukup bukti dugaan pelanggaran untuk diproses lebih lanjut. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah dikoordinasikan maupun dijadikan bagian dari pertimbangan penyidik dalam proses penyelidikan pidana.

Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, S.H., M.E., menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dalam perkara dugaan kekerasan seksual harus didasarkan pada proses pembuktian yang utuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Undang-Undang TPKS telah memberikan pengaturan yang lebih progresif mengenai pembuktian dalam perkara kekerasan seksual. Pasal 24 ayat (1) huruf c secara tegas mengakui surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater sebagai alat bukti surat yang sah. Artinya, kondisi psikologis korban bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari proses pembuktian yang seharusnya digali oleh penyidik. Ketika pemeriksaan tersebut tidak pernah dilakukan, sangat prematur apabila penyelidikan dihentikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana,” tegas Anisa.

Menurut Anisa, terdapat kontradiksi yang patut menjadi perhatian karena pada perkara yang sama proses penanganan etik justru menyatakan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran, sedangkan proses pidana dihentikan tanpa memanfaatkan fakta maupun hasil pemeriksaan yang telah diperoleh dalam proses etik tersebut.

“Perbedaan hasil antara penanganan etik dan pidana harus menjadi alarm untuk dilakukan evaluasi melalui mekanisme gelar perkara. Kami berpandangan bahwa masih terdapat fakta-fakta yang perlu diuji dan didalami sebelum penyelidikan dihentikan. Karena itu, keberatan yang kami ajukan hari ini merupakan upaya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat,” ujarnya.

Anisa juga mengingatkan bahwa penghentian perkara dugaan kekerasan seksual tanpa pemeriksaan yang komprehensif tidak hanya berdampak pada korban dalam perkara ini, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap keberanian korban lain untuk melapor.

“Apabila dugaan kekerasan seksual tidak diusut secara tuntas dan transparan, hal tersebut berpotensi menciptakan impunitas serta memberikan pesan yang keliru bahwa pelaku tidak akan dimintai pertanggungjawaban. Kondisi demikian dikhawatirkan tidak hanya merampas hak korban untuk memperoleh keadilan, tetapi juga membuka ruang terjadinya korban-korban lain di kemudian hari. Negara dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius agar tidak ada lagi korban yang mengalami nasib serupa,” tegas Anisa.

Pengajuan surat keberatan dan permohonan gelar perkara khusus ini merupakan pelaksanaan hak pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan:

“Dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Atas dasar ketentuan tersebut, LBH Padang mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk segera melaksanakan gelar perkara, membuka kembali proses penyelidikan terhadap perkara ini, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang relevan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara ini tidak hanya menentukan terpenuhinya hak korban atas keadilan, tetapi juga menjadi tolak ukur komitmen institusi Kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta mencegah terjadinya impunitas di lingkungan penegak hukum.(relis LBH)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img