spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Soroti Kerugian Opportunity Cost 30 Tahun: Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Desak Uji Publik Reaktivasi PT ARP
S

Kategori -
- Advertisement -

Padang, BeritaSumbar.com, — Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sumatera Barat menyuarakan keprihatinan mendalam atas keputusan reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) melalui RUPSLB tertutup pada 13 Agustus 2026 lalu. AMAN menilai, langkah Pemprov Sumbar duduk bersama pihak swasta tanpa membuka audit riwayat tanah 108 Hektare kepada publik adalah bentuk pengabaian asas partisipasi bermakna (meaningful participation) dan mencederai etika tata kelola pemerintahan yang baik (Good Public Governance).

Kordinator Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sumatera Barat Ilham Priduan Zulfira menyatakan bahwa polemik PT ARP dan PT PIP bukan sekadar urusan bagi-bagi kursi jabatan di tingkat manajemen perseroan, melainkan mengenai pemulihan hak ekonomi rakyat dan keadilan agraria.

Empat Tuntutan Utama Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN):

  1. Hitung Kerugian Opportunity Cost Daerah Selama 30 Tahun

AMAN mendesak BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak hanya mengaudit nilai aset tanah 108 Ha, tetapi juga menghitung total kerugian opportunity cost (potensi PAD yang hilang) akibat ditelantarkannya kawasan industri tersebut oleh skema perikatan swasta yang cacat sejak 1994. Kerugian ini harus dituntut kembali sebagai ganti rugi kepada pihak swasta.

2.Tolak Rangkap Jabatan Birokrasi yang Memicu Benturan Kepentingan

Penunjukan Asisten II Pemprov Sumbar sebagai Komisaris PT ARP rentan menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). AMAN mendesak agar posisi pengawas mewakili Pemprov diisi oleh tenaga ahli independen yang berani membongkar indikasi penyelewengan, bukan oleh pejabat birokrasi yang rawan tersandera kepentingan politik-jabatan.

3.Uji Publik dan Public Hearing Bersama DPRD Sumbar

AMAN menuntut DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk segera menggelar Public Hearing (Rapat Dengar Pendapat Umum) secara terbuka dengan memanggil Gubernur, Pihak Swasta PT ARP, serta BPN. Seluruh dokumen perikatan awal 1994, Akta Notaris 1999, dan hasil audit (LHP) BPKP/PN Padang harus dibuka secara transparan kepada media dan masyarakat Sumatera Barat.

4.Jamin Kepastian Hukum Ruang Hidup Masyarakat Sekitar Kawasan

Ketidakpastian status hukum lahan 108 Ha selama belasan tahun telah mengorbankan potensi iklim kerja dan perekonomian warga di sekitar Padang Industrial Park. AMAN menegaskan bahwa reaktivasi perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat lokal atas kepastian ruang hidup dan kawasan lingkungan yang sehat.

“Kami memperingatkan Pemprov Sumbar: jangan jadikan reaktivasi PT ARP sebagai ajang barter kepentingan atau karpet merah untuk memutihkan dosa-dosa pengelolaan aset di masa lalu. Jika aspirasi transparansi ini diabaikan, AMAN bersama elemen mahasiswa se-Sumatera Barat siap mengambil langkah konsolidasi massa dan uji materiil secara hukum,” tegas Ilham Priduan Zulfira Koordinator AMAN .
Kontak Media:

Divisi Advokasi & Pers Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sumbar
Kontak: 0852 7143 7291
Email: sekretariat.aman.sumbar@gmail.com

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img