BERITASUMBAR, PADANG,- Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul satu, api membakar Los Batiah di Pasar Blok Timur Payakumbuh. Sekitar 24 petak los pedagang habis terbakar dengan kerugian sementara ditaksir Rp500 juta¹. Bagi sebagian pedagang, kejadian tersebut adalah kali kedua mereka kehilangan tempat usaha. Mereka korban kebakaran Blok Barat tahun lalu yang pindah ke Los Batiah untuk mulai berdagang lagi dari nol.
Berdasarkan pantauan dan kajian LBH Padang, kebakaran di Los Batiah merupakan yang berulang di Pasar Payakumbuh dalam kurun sekitar 14 bulan. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, pusat pertokoan Blok Barat terbakar. Kurang Lebih dari 400 kios hangus dan 552 pedagang kehilangan tempat usaha disana⁴. Lalu dalam perjalanan penegakan hukumnya, Seorang pemuda berusia 20 tahun kemudian divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh⁵. Namun sampai hari ini publik tidak pernah tahu apa motifnya dan apakah tindakan tersebut dilakukan sendiri atau sudah terokrestasi dengan pihak lain.
Semua kebakaran itu terjadi di lahan yang sedang direncanakan untuk dibangun ulang oleh Pemko Payakumbuh. Sebulan sebelum Blok Barat terbakar, tepatnya 22 Juli 2025, Wakil Wali Kota Payakumbuh dalam acara Sarasehan Ekonomi Sumatera Barat memaparkan rencana mengubah Pusat Pertokoan atau Pasar Inpres menjadi kawasan bisnis terpadu, lengkap dengan pusat perdagangan, kuliner, hotel, dan apartemen⁷.
Dari catat pedagang Ketua Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh atau IP3, H. Esa, menuturkan sebelum Blok Barat terbakar, pengurus IP3 diundang Pemko untuk mendengar paparan konsultan soal revitalisasi pasar. Intinya, pasar akan dibongkar dan dibangun baru oleh Pemko Payakumbuh. Pedagang menyatakan belum siap karena takut kehilangan hak atas toko dan kios mereka⁸˒⁹. IP3 juga menyebut sudah ada sedikitnya tujuh kali percobaan pembakaran sejak sekitar tahun 2016 hingga 2017, yang selama ini berhasil digagalkan oleh ronda malam pedagang⁹˒¹⁰. Menurut IP3, CCTV di pasar dibongkar sekitar dua bulan sebelum kebakaran, dan teknisi yang mereka tanyai menyebut pembongkaran tersebut atas perintah Dinas Komunikasi dan Informatika⁸˒⁹.
Menilik dari situasi diatas, LBH Padang tidak menuduh siapa pun sebagai pelaku. Namun pertanyaan para pedagang tersebut wajar dan sampai sekarang belum dijawab. Semakin lama dibiarkan, semakin dalam ketidakpercayaan warga.
Sementara pedagang menunggu, perihal urusan lahan justru berjalan cepat. Pada 5 Januari 2026, tanah ulayat Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur diserahkan menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh¹¹, meski sebagian pedagang dan niniak mamak menolak¹². Blok Timur, tempat kebakaran 15 Oktober terjadi, termasuk di dalamnya.
Pemko Payakumbuh adalah pengelola pasar berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2016¹⁵ dan menerima 70 persen dari hasil pengelolaannya¹⁶. Artinya, keselamatan pasar dan para pedagang yang hidup darinya adalah tanggung jawab Pemko. Setelah Blok Barat terbakar dan pedagang bersuara soal dugaan
percobaan pembakaran, api di pasar seharusnya sudah diantisipasi. Akan tetapi, setelah Los Batiah terbakar, Pemko baru sebatas meninjau lokasi dan mengimbau warga agar tidak berspekulasi¹⁷.
Disaat keselamatan pasar terabaikan, penanganan nasib pedagang korban kebakaran sebelumnya juga bermasalah. Sampai sekarang, pengelolaan dana bantuan kebakaran yang dihimpun di Pos Bencana maupun Baznas Kota Payakumbuh belum dibuka secara transparan kepada para pedagang. Lebih jauh lagi, pada 11 Maret 2026, Dinas Koperasi dan UKM justru menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengosongan Kios Penampungan Nomor 500.2.3.16/08/DKUKM-PSR/2026. Pedagang yang dinilai tidak membuka kios penampungan selama tujuh hari berturut-turut diberi waktu paling lambat satu hari untuk mengosongkan kios, disertai ancaman penertiban paksa oleh Satpol PP tanpa tanggung jawab pemerintah atas kerusakan atau kehilangan barang. Alih-alih mengevaluasi kelayakan lokasi dan fasilitas penampungan, Pemko justru menyalahkan pedagang yang sedang berjuang bangkit.
Menidaklanjuti persoalan diatas, LBH Padang menilai adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena pembiaran oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebut pelanggaran HAM tidak hanya terjadi karena kesengajaan, tetapi juga karena kelalaian aparat negara.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi menegaskan Negara juga wajib melindungi warganya dari ancaman pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM.
“Ada beberapa hak pedagang yang dipertaruhkan. Pertama, hak atas rasa aman dan perlindungan harta benda sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 30 UU HAM. Kedua, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, Pasal 38 UU HAM, serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang disahkan lewat UU Nomor 11 Tahun 2005. Ketiga, hak milik atas toko dan kios yang tidak boleh dirampas begitu saja sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 36 UU HAM. Keempat, hak untuk tahu dan dilibatkan dalam rencana pembangunan pasar sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008. Kelima, hak masyarakat adat atas tanah ulayat sesuai Pasal 18B ayat
(2) UUD 1945 dan Pasal 6 UU HAM” jelas Diki.
Lebih lanjut, Diki juga mengatakan Standar HAM internasional, termasuk Komentar Umum Nomor 7 Komite Hak Ekosob PBB, mensyaratkan pemindahan warga untuk pembangunan dibicarakan lebih dulu dengan mereka, disertai ganti rugi yang adil, dan tidak membuat hidup mereka lebih buruk. Pemulihan pasar jangan sampai dijadikan kesempatan untuk menggeser pedagang lama.
“Pedagang di Payakumbuh sudah tiga kali melihat tempat usahanya terbakar. Ada yang kehilangan kios tahun lalu, pindah, mulai lagi, lalu terbakar lagi. Mereka tidak butuh imbauan untuk tidak berspekulasi. Mereka butuh jawaban. Wali Kota adalah pengelola pasar ini dan harus menjelaskan secara terbuka apa yang sudah dilakukan untuk mencegah kebakaran berikutnya, juga kenapa upaya itu tidak cukup. Polisi juga jangan berhenti di pelaku lapangan. Motif dan siapa pun yang ada di belakangnya harus diungkap,” kata Diki.
Selain mendesak pengusutan tuntas secara hukum, Diki juga mengingatkan Wali Kota Payakumbuh agar tidak mengabaikan hak partisipasi dan pemulihan warga dalam wacana revitalisasi pasar. “Setiap rencana pembangunan harus dijalankan sesuai prosedur hukum dan menjamin hak-hak warga secara utuh. Pedagang yang telah bertahun-tahun menghidupkan dan membangun pasar ini wajib dilibatkan secara bermakna sejak awal, serta hak-hak mereka yang terdampak maupun dirugikan harus dipulihkan terlebih
dahulu. Jangan sampai pembangunan justru meminggirkan pedagang, karena sejatinya pembangunan dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Diki.
Berdasarkan rangkaian peristiwa dan pelanggaran hak tersebut, LBH Padang dengan tegas menuntut:
1.Polres Payakumbuh dan Polda Sumatera Barat mengembangkan penyidikan pembakaran Blok Barat untuk mengungkap motif terdakwa dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual, lalu menyampaikan hasilnya kepada publik.
2.Polres Payakumbuh mengusut kebakaran Los Batiah secara profesional, mengumumkan hasil Laboratorium Forensik, memeriksa apakah ketiga kebakaran saling berkaitan, dan menelusuri dugaan percobaan pembakaran yang disampaikan pedagang.
3.Wali Kota Payakumbuh menjelaskan secara terbuka kepada publik dan DPRD tentang langkah pencegahan yang diambil setelah Blok Barat terbakar, tindak lanjut atas dugaan percobaan pembakaran, pihak yang memerintahkan pembongkaran CCTV beserta alasannya, penggunaan dana bantuan, serta perkembangan relokasi dan pembangunan kembali pasar.
4.Wali Kota Payakumbuh mengevaluasi jajarannya yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan keselamatan pasar, yaitu Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, lalu mengumumkan hasilnya.
5.Pemerintah Kota Payakumbuh memeriksa keselamatan kebakaran di seluruh blok pasar, mulai dari instalasi listrik, hidran dan alat pemadam, akses mobil pemadam, CCTV, hingga penjagaan malam, serta mengumumkan hasil dan rencana perbaikannya.
6.Pemerintah Kota Payakumbuh membuka semua dokumen rencana revitalisasi, mulai dari konsep kawasan bisnis terpadu, kajian konsultan, studi kelayakan, Detail Engineering Design, hingga peta wilayahnya, serta melibatkan pedagang di setiap tahap.
7.DPRD Kota Payakumbuh menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Wali Kota soal pengelolaan, keselamatan, dan rencana pembangunan Pasar Payakumbuh.
8.Komnas HAM memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM karena pembiaran oleh Pemerintah Kota Payakumbuh sesuai kewenangannya dalam Pasal 89 UU HAM, dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memeriksa dugaan maladministrasi dalam pengelolaan pasar dan pemulihannya.
Kami juga mengajak para pedagang menyimpan bukti kerugian, bukti hak atas kios, dan informasi apa pun soal kebakaran ini. LBH Padang siap mendampingi pedagang yang haknya diabaikan.
Padang, 26 Oktober 2026 LBH Padang
Catatan Kaki
1.Padang Ekspres, 15 Oktober 2026, Kebakaran Los Batiah Pasar Payakumbuh, 24 Petak Los Terbakar
2.Mjnews, 15 Oktober 2026, Pasar Payakumbuh Kembali Terbakar
3.Benuanews, 16 Oktober 2026, Musibah Kebakaran Kembali Melanda Pasar Payakumbuh
4.Sumbarbisnis, September 2025, Pemko Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Pasar Payakumbuh
5.MARINews Mahkamah Agung, Pembakar Pasar Payakumbuh Dipidana 6 Tahun Penjara
6.Sumbarbisnis, Februari 2026, Ruko Karpet Payakumbuh Terbakar
7.Tipikal, 22 Juli 2025, Elzadaswarman Paparkan Tiga Proyek Strategis di Sarasehan Sumbar 2025
8.Fajarsumbar, Agustus 2025, IP3 Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran Pasar Payakumbuh
9.Berita Merdeka Online, Kebakaran Pasar Payakumbuh Ada Unsur Kesengajaan? Polisi Harus Temukan Bukti
10.Sudut Payakumbuh, IP3 Duga Pasar Blok Barat Payakumbuh Dibakar Bukan Terbakar
11.Liputan12, Januari 2026, Kesepakatan Niniak Mamak Tercapai, Pasar Payakumbuh Akan Segera Dibangun
12.BeritaSumbar, IP3 Tolak Pembongkaran Bangunan Pusat Pertokoan Blok Barat
13.Dutametro, 13 Oktober 2026, PTUN Padang Tolak Gugatan Terkait SHP Pasar Payakumbuh
14.Metropolis, 28 September 2026, RAPBD 2027, Pemko Payakumbuh Perketat Belanja dan Perkuat PAD
15.JDIH BPK, Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional
16.KabarPadang, 12 Januari 2026, Revitalisasi Pasar Payakumbuh, Pemko Luruskan Isu
17.Padang Ekspres, 17 Oktober 2026, Kebakaran Los Batiah, Pemko Payakumbuh Siapkan Bantuan
