Padang, BeritaSumbar.com,- Bagi warga Padang, senja di Taplau adalah alasan untuk pulang. Orang datang membawa jagung bakar, anak-anak berlarian di antara batu pemecah ombak, dan matahari tenggelam seolah memberi sedikit jeda dari lelahnya aktivitas sehari-hari. Namun, ketika kawasan ini hendak dipercantik, pernahkah kita bertanya: tanah siapa yang harus “dibebaskan” demi penataan itu, dan apakah pemiliknya ikut diajak bicara?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Pada 9 Juli 2026, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Iqra Chissa Putra berkoordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Sumbar untuk mempercepat pengadaan tanah proyek penataan Pantai Padang (Taplau), khususnya di ruas Jalan Samudera kawasan Hang Tuah dan area belakang Hotel Pangeran. Jika persoalan lahan dapat diselesaikan, pembangunan fisik ditargetkan mulai pada 2028. Dalam pemberitaan yang kami telusuri, istilah yang banyak muncul adalah “percepatan”, “kendala teknis”, dan “titik terang”. Sementara itu, informasi mengenai pemilik lahan, jumlah bidang yang terdampak, dan dasar penilaian ganti kerugian belum banyak terlihat.
Ketika Tanah Menjadi Urusan Kuasa
Pengadaan tanah bukan sekadar urusan teknis dan administrasi. David Harvey dalam The New Imperialism (2003) memperkenalkan gagasan accumulation by dispossession, yaitu proses ketika aset, termasuk tanah, dapat dialihkan untuk kepentingan akumulasi ekonomi dengan melibatkan kekuasaan. Kami tidak mengatakan bahwa proyek Taplau merupakan contoh dari proses tersebut. Gagasan Harvey digunakan sebagai pengingat bahwa setiap kali tanah berpindah atas nama pembangunan, perlu ada pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang harus menanggung kehilangan.
Pertanyaan berikutnya adalah soal partisipasi masyarakat. Sherry Arnstein (1969) melalui A Ladder of Citizen Participation membedakan partisipasi yang benar-benar melibatkan masyarakat dengan partisipasi yang hanya bersifat formal. Pada tingkat yang rendah, warga sekadar diberi informasi atau dimintai persetujuan. Sebaliknya, pada tingkat yang lebih tinggi, warga memiliki ruang untuk ikut memengaruhi keputusan. Karena itu, konsultasi publik seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan dan memengaruhi hasil. Amartya Sen dalam Development as Freedom juga melihat pembangunan dari bertambahnya kebebasan dan kapabilitas masyarakat, bukan hanya dari bertambahnya pembangunan fisik.
Aturan Ada, Kepercayaan yang Diuji
Secara hukum, pengadaan tanah memiliki kerangka yang cukup jelas. Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Sementara itu, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur penyediaan tanah dengan ganti kerugian yang layak dan adil melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, termasuk konsultasi publik, penilaian, dan musyawarah. Ketentuan teknisnya kemudian diperbarui melalui PP No. 19 Tahun 2021. Di sini, istilah “kepentingan umum” menjadi penting. Tidak semua pembangunan otomatis dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Karena itu, publik wajar mempertanyakan bagian mana dari penataan Taplau yang benar-benar masuk dalam kepentingan umum dan bagaimana memastikan agar proses tersebut tidak mengabaikan kepentingan pemilik lahan maupun masyarakat yang terdampak.
Pengalaman di Sumatera Barat juga menunjukkan bahwa persoalan tanah dapat menjadi hambatan serius dalam pembangunan. Rencana jalan yang menghubungkan Pantai Padang dengan Bandara Internasional Minangkabau, misalnya, batal dibangun secara fisik pada 2024 karena lahan belum sepenuhnya bebas. Pemprov Sumbar menggandeng BPN dan Kejaksaan untuk mengaudit kepemilikan lahan, sementara dana awal Rp6,5 miliar diperkirakan tidak cukup jika persoalan tanah terus berkembang. Kajian mengenai pengadaan tanah untuk jalan tol Padang–Pekanbaru juga mencatat adanya keberatan warga, mulai dari ganti kerugian yang dianggap belum sesuai, minimnya pelibatan, hingga kekhawatiran terhadap kehilangan harta pusaka. Dalam konteks Minangkabau, tanah juga dapat memiliki nilai sosial dan hubungan antargenerasi, sehingga persoalan tanah tidak selalu dapat dilihat hanya dari nilai rupiahnya.
Di sisi lain, nilai ekonomi Taplau memang besar. BPS mencatat Kota Padang sebagai tujuan wisatawan nusantara terbanyak di Sumatera Barat, dengan 526.330 perjalanan pada Juli 2026. Pemerintah Kota Padang juga telah melakukan penataan trotoar, pujasera, dan taman kota di sekitar Masjid Al-Hakim. Namun, mempercantik kawasan tidak sama dengan menyelesaikan persoalan yang ada di baliknya. Trotoar mungkin dapat diperbaiki dalam hitungan bulan, tetapi kepercayaan warga yang kehilangan tanah tidak dapat dibangun hanya dengan paving block.
“Semangat kita sama, yaitu mempercantik dan memperindah Kota Padang,” ujar Iqra Chissa Putra. Semangat tersebut tentu dapat dipahami. Namun, penataan kota seharusnya berjalan bersama dengan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Kota yang terlihat indah tidak akan cukup jika proses pembangunannya meninggalkan persoalan dengan warga.
Jalan Tengah: Percepat dengan Adil
Kami tidak menolak pembangunan. Yang perlu dijaga adalah agar percepatan tidak mengorbankan proses. Dari sudut pandang ilmu politik, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, transparansi data. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai peta bidang, jumlah pihak yang berhak, status tanah, serta dasar penilaian ganti kerugian yang dilakukan oleh penilai independen. Keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat memahami proses dan memiliki ruang untuk mengawasi.
Kedua, ganti kerugian perlu dilihat sebagai upaya memulihkan kehidupan warga, bukan sekadar pembayaran atas lahan. Pedagang, pelaku UMKM, dan pemilik usaha kecil di sekitar Taplau perlu mendapat perhatian melalui relokasi, pendampingan usaha, dan penanganan dampak sosial sebagaimana diatur dalam Perpres No. 62 Tahun 2018. Musyawarah juga perlu dijalankan sebagai ruang dialog antara pemerintah dan pihak yang terdampak, sementara konsinyasi seharusnya menjadi jalan terakhir, bukan cara untuk mempercepat proses ketika musyawarah belum menghasilkan kesepakatan.
Ketiga, pengawasan perlu dilakukan secara bermakna. DPRD Sumbar dan DPRD Kota Padang tidak hanya perlu mendorong percepatan pembangunan, tetapi juga memastikan proses pengadaan tanah berjalan terbuka dan adil. Tim percepatan yang direncanakan dapat melibatkan perwakilan warga terdampak, akademisi, dan lembaga bantuan hukum sehingga proses percepatan tetap memiliki pengawasan dari pihak di luar pemerintah.
Pembangunan memang dibutuhkan untuk membuat kota lebih tertata. Namun, pembangunan seharusnya tidak membuat sebagian warga merasa menjadi pihak yang harus dikorbankan. Taplau boleh dipercantik, tetapi proses pengadaan tanahnya juga harus memberi ruang bagi warga untuk didengar dan diperlakukan secara adil. Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana membuat Taplau lebih indah, tetapi juga untuk siapa pembangunan itu dilakukan dan bagaimana memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam prosesnya.

Penulis: Fadhila Mutia Salsa
Mahasiswa Ilmu Politik, FISIP Universitas Andalas
