SAWAHLUNTO, Beritasumbar.com — Sebanyak 50 kasus yang melibatkan perempuan dan anak ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sawahlunto hingga Oktober 2026. Di tengah penanganan puluhan kasus tersebut, polisi mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana bagi pihak yang menyebarluaskan identitas anak korban maupun anak saksi dalam pemberitaan.
Data itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMD PPA) Kota Sawahlunto di Hotel Saka Ombilin Heritage, Jumat, 23 Oktober 2026.
UPTD PPA Sawahlunto Tangani 50 Kasus Perempuan dan Anak
Kepala Dinsos PMD PPA Sawahlunto diwakili Yenny Halil menyebutkan, dari 50 kasus yang ditangani UPTD PPA, sebanyak tujuh kasus melibatkan perempuan dan 43 kasus melibatkan anak. Kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan psikis, serta persoalan pemenuhan hak anak.
Sementara itu, data kepolisian menunjukkan empat laporan kekerasan fisik terhadap perempuan dan tujuh laporan kekerasan seksual terhadap anak hingga Oktober 2026. Pada 2025, polisi mencatat sembilan laporan kekerasan fisik terhadap perempuan, satu kasus kekerasan fisik terhadap anak, dan 12 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto, IPTU Doni Rahmadian, mengatakan data laporan kepolisian tersebut belum tentu menggambarkan seluruh kejadian kekerasan yang berlangsung di masyarakat. Sebagian korban masih enggan melapor karena ancaman, stigma sosial, atau ketergantungan terhadap pelaku.
Menurut Doni, perlindungan korban juga harus diperhatikan dalam pemberitaan. Penyebaran identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum berisiko menambah beban psikologis dan memperpanjang stigma yang mereka hadapi.
Polisi Ingatkan Ancaman Pidana Penyebar Identitas Anak Korban
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur kewajiban merahasiakan identitas anak korban dan anak saksi dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik. Pasal 97 undang-undang tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Penanganan Perkara Anak Mengutamakan Perlindungan dan Diversi
Doni juga memaparkan tahapan penanganan perkara yang melibatkan anak. Untuk anak yang belum berusia 12 tahun, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan dengan melibatkan penyidik, pekerja sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pilihan penanganannya dapat berupa pengembalian kepada orang tua atau wali, disertai pembinaan dan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun diversi dapat ditempuh terhadap anak berusia 12 hingga belum 18 tahun yang memenuhi persyaratan hukum. Mekanisme ini mengutamakan penyelesaian perkara di luar proses peradilan melalui musyawarah dengan melibatkan anak, korban, pekerja sosial, Bapas, serta pihak terkait lainnya.
Jika persyaratan diversi tidak terpenuhi atau kesepakatan tidak tercapai, perkara dapat diproses melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Dalam rapat tersebut, peserta juga menyoroti persoalan kerentanan anak, pengaruh lingkungan pergaulan, serta paparan konten digital yang tidak sesuai usia. Yenny Halil menilai penanganan kasus perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah, hingga tokoh masyarakat.
Pendampingan Korban Diperkuat, Akses Pelaporan Diperluas
Dinsos PMD PPA, kata dia, berupaya memperluas akses pelaporan dan mempercepat penjangkauan korban. Pendampingan juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan psikologis, medis, dan hukum, termasuk penyediaan tempat aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan segera.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi pencegahan. Sekolah didorong memperkuat edukasi kesehatan reproduksi, risiko perilaku seksual berisiko, dan pencegahan perkawinan anak melalui kegiatan pembelajaran yang sesuai usia.
Selain itu, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) dan Forum Anak diharapkan lebih aktif mengembangkan edukasi sebaya mengenai pergaulan sehat. Di tingkat masyarakat, peran PKK, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, posyandu, serta tokoh adat dan agama perlu diperkuat untuk mendeteksi kerentanan sejak dini.
Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan juga menjadi bagian dari rekomendasi. Peserta rapat menekankan pentingnya penanganan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memastikan hak dan keselamatan korban terlindungi.
Sejumlah faktor dinilai turut meningkatkan kerentanan anak, antara lain lemahnya ketahanan keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, terbatasnya komunikasi di rumah, serta minimnya akses terhadap edukasi kesehatan reproduksi yang tepat. Paparan pornografi dan konten digital yang tidak sesuai usia juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan.
Melalui koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kota Sawahlunto diharapkan dapat memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan laporan, dan memastikan korban perempuan serta anak memperoleh perlindungan yang layak.***
