BERITASUMBAR, LIMAPULUH KOTA,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Pemberantasan dan Pemulihan sarang narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AC (40) di halaman sebuah pondok di Jorong Padang Batang Korong Bukik Tongah, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mungka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai akurat untuk melakukan penindakan.
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu paket sedang sabu dengan berat sekitar 1,69 gram, 11 lembar plastik klip bening berukuran kecil, satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan, satu unit timbangan digital, serta satu kantong kain kecil berwarna hitam dan satu kotak kecil berwarna putih.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru beserta kartu SIM dan uang tunai sebesar Rp185.000 yang menurut laporan penyidik diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, serta Bhabinkamtibmas. Pelaksanaan operasi ini juga didukung oleh unsur pemerintah Kecamatan Mungka, Kasi Trantib, Babinsa, wali nagari, kepala jorong, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat sebagai bentuk sinergitas dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 20 Oktober 2026.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres 50 Kota dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres50 kota.
Kapolres 50 kota juga menyampaikan bahwa upaya tersebut sejalan dengan komitmen dan program prioritas Kapolri dalam pemberantasan narkoba serta penguatan upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui Operasi Berantas Sarang Narkoba, Polri terus mengoptimalkan langkah preventif dan represif untuk menekan ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Polres 50 Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Dengan pengungkapan ini, Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional, sekaligus mengedepankan pendekatan humanis serta memperkuat sinergitas dengan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
