BERITASUMBAR,PAYAKUMBUH – Upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika terus dilakukan Polres Payakumbuh. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial AN (32) di Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Minggu (18/10/2026) malam, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 17,59 gram.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah rumah di RT 001 RW 001 Kelurahan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat paket yang diduga berisi sabu, dibungkus plastik bening dan dilapisi tisu.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, timbangan digital, alat isap atau bong tanpa kaca pirek, serta satu helai jaket warna hitam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Menurutnya, pengungkapan ini akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Penanganan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Penyidik akan terus mendalami perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Gusmanto.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Peran aktif warga dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sangat membantu kepolisian dalam melakukan langkah pencegahan dan penindakan.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaannya.
Atas perbuatanya AN akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
