spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Lima Pimpinan BAZNAS Sawahlunto Dijadwalkan Dilantik 28 atau 29 Oktober
L

Kategori -
- Advertisement -

SAWAHLUNTO, Beritasumbar.com — Pemerintah Kota Sawahlunto menjadwalkan pelantikan lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2026–2031 pada 28 atau 29 Oktober 2026. Rencana itu menyusul diterimanya surat asli pertimbangan pengangkatan dari BAZNAS RI setelah proses administrasi berlangsung sejak Juni lalu.

Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Sawahlunto, Zulkifli, mengatakan pelantikan akan menyesuaikan agenda Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra.

“Insyaallah pelantikan terkonfirmasi menyesuaikan agenda Pak Wali Kota Riyanda Putra yang direncanakan 28 atau 29 Oktober 2026 mendatang. Mudah-mudahan Pak Wali tak ada agenda lain agar pimpinan BAZNAS segera dilantik,” kata Zulkifli, Senin, 19 Oktober 2026.

Lima calon pimpinan yang akan mengisi kepengurusan BAZNAS Sawahlunto itu adalah Edrizon Efendi, Akhaswita, Nita Ishak, Supar, dan Sisva Jonaldi. Nama-nama tersebut ditetapkan melalui surat Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid bernomor RI14856/DPW1-DPBD/KETUA/KD.02.05/X/2026 tentang Jawaban Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kota Sawahlunto periode 2026–2031.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Rovanly Abdams, yang juga menjabat Ketua Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Sawahlunto, mengatakan pemerintah kota baru menerima surat tersebut dalam format PDF. Pemerintah kota saat itu masih menunggu dokumen asli bertanda tangan Ketua BAZNAS RI sebelum wali kota menerbitkan keputusan pengangkatan.

Surat pertimbangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Wali Kota Sawahlunto melalui surat Nomor 400/800/Kesra-SWL/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

Sebelum menetapkan lima nama tersebut, BAZNAS RI bersama BAZNAS Sumatera Barat melakukan verifikasi faktual melalui wawancara pada 14 Agustus 2026. Proses itu mencakup penilaian terhadap pemahaman calon mengenai regulasi dan fikih zakat, kemampuan manajerial, serta pengelolaan lembaga.

Penilaian juga meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat. Selain itu, BAZNAS RI menginvestigasi integritas, kapabilitas, akseptabilitas, profesionalitas, dan rekam jejak para calon.

Proses tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat (3) huruf b Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Adapun Pasal 15 peraturan yang sama mengatur bahwa keputusan pengangkatan pimpinan BAZNAS kabupaten atau kota diterbitkan paling lambat 20 hari kerja sejak pertimbangan pengangkatan disampaikan kepada wali kota atau bupati.

Dengan diterimanya surat asli pertimbangan pengangkatan, proses administrasi menuju pelantikan pimpinan BAZNAS Sawahlunto periode 2026–2031 kini berlanjut ke tahap penerbitan keputusan wali kota dan penjadwalan pelantikan.***

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img