spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Afriadi Andika Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Dalam Persoalan Karhutla
A

Kategori -
- Advertisement -

RIAU,- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. Afriadi Andika, S. H., M. H. Sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum, menilai langkah pemerintah dalam mengantisipasi dan memadamkan kebakaran belum maksimal, terutama dalam menghadapi karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara api di bawah permukaan tanah.

Afriadi Andika mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pengendalian karhutla. Menurutnya, upaya pencegahan, pemetaan titik rawan, hingga pengembangan teknik pemadaman harus diperkuat agar kebakaran tidak terus berulang dan meluas.

Setiap berkali asap menyelimuti Sumatra dan Kalimantan, pola yang sama muncul lagi pejabat turun ke lapangan, pernyataan keras dilontarkan, dan publik dijanjikan, pelaku akan ditindak. Begitu hujan turun dan langit kembali biru, janji itu ikut menguap. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal penindakan tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) perlu dibaca dengan kacamata itu bukan dengan sinisme, tetapi dengan ingatan jangan ingatan tersebut menjadi Amnesia.

Afriadi Andika, S. H., M. H. Sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum mengungkapkan kepada Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo berharap datang ke lokasi terdampak Karhutla dikarenakan banyak Rakyat bapak menghirup udara yang tidak sehat mengakibatkan menderita terkena sakit ISPA, Batuk, Sesak Nafas,dan ekonomi rakyat bapak terganggu jangan sampai Rakyat Bapak Murka bapak.

Artinya terjadi Karhutla Afriadi Andika menilai membuat Rakyat Bapak mati perlahan yang menghirup udara penuh penderitaan Rakyat Bapak Presiden RI.

Hukum lingkungan kita sudah memadai. Yang belum terbukti adalah kemauan menerapkannya secara konsisten, termasuk kepada mereka yang punya modal dan koneksi. Di sanalah janji Bapak Presiden Prabowo RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Bapak Kapolri Jenderal Dr. (HC) Suyuti Ario Seto, SIK, S. H., M. Si diuji.

Afriadi Andika meminta Bapak Presiden Prabowo RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo segera mengambil keputusan mengenai status kedaruratan bencana di wilayah terdampak.

Menurutnya, pemerintah perlu menentukan langkah yang tepat, baik melalui penetapan status darurat di tingkat kabupaten, provinsi, maupun mempertimbangkan status bencana nanasional.

Kejelasan status tersebut dinilai penting untuk mempercepat koordinasi dan mobilisasi sumber daya dalam penanganan karhutla.

Menurut Afriadi Andika, Menteri Kehutanan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan penanganan kebakaran berjalan efektif.

Afriadi Andika menilai ada pertanyaan besar Bagi Menteri Kehutanan apa tugas dan fungsi Menteri Kehutanan apakah berjalan tugas dan fungsi sebagai Menteri Kehutanan?

Afriadi Andika bahkan mendesak Bapak Raja Juli Antoni mengundurkan diri apabila dinilai tidak mampu menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan secara efektif.

Afriadi Andika menduga ada bawahan bapak menyampaikan Laporan kepada bapak sebagai Presiden terkait dengan Karhutla itu tidak sesuai dengan hasil penyebab kebakaran Hutan dan cara memadamkan api Tesebut. Kasihan Rakyat bapak begitu banyak yang kena dampak.

Ketegasan Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo memang terdengar meyakinkan. ia menyatakan pihak yang diduga terbukti sengaja memicu karhutla akan ditindak sesuai hukum dan peraturan. Beberapa hari kemudian di Pekanbaru, ia menegaskan akan mencabut izin korporasi yang terindikasi terlibat dan meminta polisi serta kejaksaan menyelidikinya. Namun, perhatikan kalimat pengandainya: “kalau terbukti”, “kalau ada indikasi”. Di situlah persoalannya. Didalam Pembuktian adalah titik tempat penegakan hukum Karhutla selama bertahun-tahun tersandung.

Jadi, ketika Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo berkata tidak main-main, publik wajar bertanya: apa yang berbeda kali ini ? Apakah ada perubahan cara pembuktian, kapasitas penyidik, atau jaminan bahwa penyidikan tidak berhenti diam-diam? Sejauh ini, yang kita dengar adalah niat, bukan mekanisme seorang Bapak Kapolri Jenderal Dr. (HC) Suyuti Ario Seto, SIK, S. H., M. Si sedang di uji Penegasan menegakkan hukum terhadap Karhutla

Mencabut izin : sanksi keras yang mudah jadi slogan atau hanya Normatif?

Ancaman pencabutan izin terdengar tegas, tetapi mudah diucapkan dan sulit dilaksanakan. Sanksi administratif menuntut prosedur yang rapi agar tidak dibatalkan di pengadilan tata usaha negara. Lebih dari itu, pencabutan izin tidak otomatis memulihkan lahan gambut yang rusak. Tanpa kewajiban pemulihan yang mengikat, konsesi yang dicabut bisa berpindah tangan, dan lahan yang sama kembali digarap oleh pihak lain yang kelak berulah serupa.

Ada pula soal keterbukaan. Selama peta konsesi, data area terbakar, dan status penyidikan tidak dibuka, masyarakat sipil tak punya cara memeriksa apakah janji ditepati. Ketegasan yang tidak bisa diaudit hanyalah retorika.

Terlebih, kabut asap akibat karhutla berpotensi mengganggu aktivitas dan kesehatan warga, terutama kelompok rentan

Menurut Andika, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan tanpa penanganan yang dinilainya maksimal harus menjadi bahan evaluasi serius. Pemerintah, kata dia, perlu menilai kembali efektivitas pencegahan, kesiapan personel dan peralatan, serta strategi pemadaman yang diterapkan di wilayah terdampak.

Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api yang terlihat di permukaan. Terlebih, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda karena bara dapat bertahan di bawah tanah dan kembali memicu api meskipun permukaannya tampak sudah padam.

Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan api kembali,” jelasnya.

menegaskan, keterlibatan pemerintah daerah bukan untuk mengambil alih kewenangan Kementerian Kehutanan. Sebaliknya, koordinasi lintas sektor diperlukan agar penanganan kebakaran berjalan lebih terarah dan efektif.

Afriadi Andika, S. H., M. H. menekankan dampak buruk asap kebakaran terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Ia secara khusus menyebut bayi, anak-anak, dan lansia sebagai pihak yang menghadapi risiko ketika kualitas udara memburuk. Buka mata Bapak Pemerintah. Banyak bayi-bayi, Anak- Anak dan lansia sedang bertarung nyawa. Tenggorokannya terbakar dan paru-parunya diracuni meski bernapas di rumah sendiri,” ungkapnya.

Afriadi Andika mengingatkan, penanganan bencana membutuhkan kerja sama seluruh unsur, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga petugas di lapangan. Informasi yang diperoleh secara langsung dinilai penting agar kebijakan dan dukungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Jangan jadikan warga kecil sebagai tumbal.

Kekhawatiran terbesar adalah penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Peladang kecil yang membakar sebidang lahan mudah ditangkap dan difoto, sementara aktor besar berlindung di balik struktur perusahaan berlapis. Presiden menyebut warga yang hendak membuka lahan dapat melapor secara berkelompok kepada camat atau bupati, dan pemerintah akan membantu, termasuk pembiayaan lewat KUR dan koperasi. 

Afriadi Andika menilai keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.

“Persoalan komunikasi dan koordinasi tersebut menjadi perhatian ke depan. Ketika daerah sedang menghadapi bencana, seluruh pihak terkait seharusnya diberi ruang untuk menyampaikan kondisi dan kendala yang dihadapi agar penanganan karhutla di Kotim dapat berjalan lebih maksimal jangan sampai Tuli, mata buta dan hati terkunci,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img