23 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Diduga Rugikan Negara 4 Milyar Lebih, Mantan Pincab Bank Sumut Syariah Asahan Ditahan
D

Kategori -
- Advertisement -

Medan,– Dua Mantan Petinggi Bank Sumut Syariah Asahan ditahan pihak kejaksaan setempat. Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Pembantu PT. Bank Sumut Syariah Asahan berinisial EHA, dan mantan analisis kredit inisial RHH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Selasa (7/5/2024).

Keduanya (EHA dan RHH) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terkait dugaan korupsi senilai Rp4,83 miliar tahun 2013.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan oleh tim pidana khusus (Pidsus),” kata Kepala Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aguinaldo Marbun, melalui pesan singkat jelang malam tadi.

Aquinaldo menjelaskan, kronologi dugaan perbuatan melawan hukumnya, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku Direktur CV Zamrud sebesar Rp4,83 miliar tahun 2013 lalu untuk pembangunan properti.

Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

“Kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara RHH dan EHA yang menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan, dan kredit digunakan untuk keperluan lain.

Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” sebut Aquinaldo yang mengaku berada di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai.

Hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.

Keduanya juga dikerat dengan sangka primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

1 Tersangka Lainnya
Dengan demikian, sudah 3 tersangka dilakukan penahanan oleh tim dik Pidsus Kejari Asahan terkait pencairan kredit properti Permata Zamrud yang berujung mangkrak.

Walau tidak dalam struktur PT Zamrud, tersangka MH diduga kuat terafiliasi dalam perkara dugaan korupsi beraroma kredit macet di bank plat merah tersebut berhasil diamankan, Selasa (26/3/2024) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). (tim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img