Payakumbuh,Beritasumbar.com,- Tim Phantom Sat Narkoba Payakumbuh meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (05/05) yang berlokasi di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Kubu Gadang Kenagarian Taeh Baruah.
Tersangka berjenis kelamin pria yang berinisial MR (24) ini, diciduk pihak berwajib saat asyik menikmati “bius” sabu di rumahnya.
” Kita mendapat informasi bahwasanya di lokasi TKP penggerebekan tersebut sering di jadikan tempat untuk menikmati narkotika jenis sabu, ” ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga.
Tak ada yang bisa di lakukan MR saat Polisi datang menggerebek dan menggeledah kediamanya. Dengan wajah muram tertunduk lesu, dirinya hanya bisa mengakui perbuatanya tanpa ada perlawanan.
Setidaknya dalam penggerebakan tersebut Polisi menemukan satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kaca lengkap dengan kaca pirek berisikan sabu-sabu yang telah on fire siap untuk dinikmati. Setelah itu polisi juga menemukan tas pinggang warna coklat yang berisikan dua buah kaca pirek juga telah terisi dengan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita menduga tersangka adalah pengguna narkotika aktif, sangat disayangkan dalam usia terbilang muda sudah ketergantungan dengan narkotika, ” beber Aiga lagi.
Kepada polisi, tersangka MR juga mengakui bahwasanya barang tersebut didapatnya dari seseorang bernama ON (DPO) di daerah Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kini, MR bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan minornya.
” Semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua, ” pungkas Aiga. (hms*)