29 C
Padang
Senin, Maret 17, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pembebasan Tanah Jalan Sudirman Disetujui Warga
P

Kategori -
- Advertisement -

Rencana pelebaran Jalan Sudirman Payakumbuh menemui titik terang. Pemko akan menyerahkan dana harga wajar atau  ganti kerugian tanah dan bangunan tahap pertama buat masyarakat yang terkena proyek, Desember nanti. Diharapkan, pekerjaan tahap pertama pelebaran jalan utama itu, dari Kelurahan Kaniang Bukik hingga Kelurahan Muaro, Kecamatan Payakumbuh Utara pada awal tahun 2014 sudah bisa dilakukan.

Asisten I Setdako Payakumbuh Yoherman, SH, S.Sos, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Payakumbuh, Anton Jumantoro, SH, MH, mensosialisasikan jumlah kerugian yang akan diterima setiap warga. Berasal dari kelurahan-kelurahan Koto Baru Balai Janggo,  Kaniang Bukik,  Balai Cacang dan  Muaro.  Harga tanah dan bangunan, sudah berdasarkan kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk.

Sosialisasi harga tanah/pohon dan bangunan itu berlangsung di aula Kantor Camat Payakumbuh Utara, di Kelurahan Padang Kaduduk. Ikut hadir Camat Novriwandi, SH, sejumlah pejabat Dinas PU Payakumbuh dan kepala kelurahan setempat.

Keterangan Kepala BPN Payakumbuh Anton Jumantoro, berdasarkan tinjauan ke lapangan, akibat pelebaran Jalan Sudirman itu, tercatat 123  persil tanah/bangunan yang harus diberikan Pemko biaya ganti kerugiannya. Tahap pertama, sesuai dengan dana tersedia, Pemko baru akan menyerahkan ganti kerugian  sebanyak 113 persil untuk warga Koto Baru Balai Janggo (24 persil),  Kaniang Bukik (22 persil),  Balai Cacang ( 21 persil) dan  Muaro (46 persil).

Sisanya, 10 persil akan diserahkan tahun anggaran 2014, bagi warga yang berdomisili di Kelurahan Balai Gurun dan Kelurahan Balai Gadang.  Biaya ganti kerugian atas tanah/bangunan, termasuk pohon produktif itu, dikatakan Anton Jumantoro, tidak  merugikan warga. Karena itu, hitung-hitungan diserahkan kepada KJPP.  “Tidak ada tawar menawar dalam penetapan harga, karena harga yang dikeluarkan KJPP, sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku, merupakan harga tunggal. Jika KJPP menetapkan harga tanah Rp. 1 juta, Pemko harus membayar Rp1 juta,” tegas Anton.

Sementara, Kadis PU Payakumbuh Ir. Muswendri Evites dan Kabid Bina Marga H. Zul Arman, ST, menginformasikan, pelebaran badan Jalan Sudirman Payakumbuh itu, akan memperlancar arus transfortasi dalam kota, guna menghindari kemacetan, terutama pada suasana lebaran dan hari-hari libur. Badan jalan dari kondisi  rata-rata 5,5 meter akan diperlebar  lebih kurang 7 sampai 7,5 meter.

“Kita diberi target oleh pasangan Walikota Payakumbuh Riza Falepi dan Wawako Suwandel Muchtar, sudah memulai pekerjaan  pelebaran jalan ini, paling lambat Februari tahun depan, lewat dana APBD Payakumbuh 2014,” ungkapnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img