DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Bukik Limau Jl.Raya Tj.Pati Km. 10 Kec. Harau Telp: ( 0752 ) 7750364 Fax. (0752) 7750391
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Terhadap
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Tentang
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Disampaikan
Dalam Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota
Pada Tanggal
5 September 2016
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Terhadap
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Tentang
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Assalamualaikum wr wb.
1. Yth.Sdr.Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota
2. Yth.Sdr.Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
4. Yth.Sdr.Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh
5. Yth.Sdr.Kapolres Kabupaten Lima Puluh Kota
6. Yth.Sdr.Dandim 0306 Kabupaten Lima Puluh Kota
7. Yth.Sdr.Dan den Zipur-2 Padang Mangatas
8. Yth.Sdr.Dan Yon 131 Braja Sakti
9. Yth.Sdr.Sekda beserta jajaran, Kepala – Kepala SKPD beserta Jajarannya di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
10. Yth.Rekan-Rekan Wartawan dan Hadirin yang berbahagia
Pertama-tama marilah kita mengucapkan Puji Syukur Kehadirat Allah SWT, sehingga kita telah dapat hadir dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selanjutnya marilah kita sampaikan Salawat beriring salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah mengangkat harkat dan martabat manusia sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Sang Khalik dan memberikan katauladanan dalam menempuh kehidupan didunia ini.
Sebelum kami menyampaikan Pandangan Umum Fraksi ini, izinkanlah kami mengucapkan terima kasih pada Saudara Pimpinan Sidang yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Sdr.Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta hadirin yang berbahagia.
Setelah kami mendengarkan, mengamati dan setelah melakukan analisa terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota oleh Sdr. Bupati Lima puluh kota pada hari Rabu tanggal 31 Agsutus 2016, maka kami fraksi PPP memberikan pandangan sebagai berikut:
Sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan Daerah Provinsi, Kab/Kota untuk menyusun organisasi perangkat daerahnya sesuai dengan hasil fasilitasi pemetaan urusan yang telah dilakukan. Pertimbangan atau alasan teknis dan normative penyusunan ranperda ini adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek yang meliputi:
a. Aspek Kewenangan
b. Aspek Sumber Daya Manusia
c. Aspek Keuangan
d. Aspek Kebutuhan Pelayanan
e. Aspek Nilai Strategis Daerah
Unsur penunjang urusan pemerintahan meliputi
a. Perencanaan
b. Keuangan
c. Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
d. Penelitian dan pengembangan
e. Fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pembentukan dan penyusunan organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur di dalam PP 18 tahun 2016 didasarkan pada pemetaan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Substansi PP no. 18 tahun 2016 ini mengamanatkan agar daerah dapat membentuk dan menyusun Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang efektif, efisien dan ankuntabel dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, oleh karena itu F.PPP mendukung pengajuan ranperda ini untuk dibahas lebih mendalam agar tercipta tata pemerintahan yang lebih baik pada periode 2016 – 2021 mendatang.
Sdr.Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta hadirin yang berbahagia.
Selanjutnya F.PPP ingin menyampaikan beberapa hal :
1. Mohon penjelasan sdr Bupati mengenai penyusunan ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 dan kondisi riel Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang meliputi
a. Kemampuan keuangan daerah?
b. Sumber Daya Aparatur Daerah?
c. Nilai Strategis Daerah?
2. F.PPP mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan ranperda ini dalam waktu sesingkat mungkin dengan tetap memperhatikan tata tertib persidangan karena susunan perangkat daerah harus dibahas parallel dengan KUA PPAS 2017.
3. Selanjutnya pada kesempatan ini kami F. PPP menyampaikan kondisi jalan Lampasi – Mungka sebagian besar kondisinya sudah rusak berat akibat genangan air karena tidak ada drainase jalan, mohon penjelasan Sdr. Bupati tentang perencanaan kedepan?
4. Desakan dan aspirasi masyarakat Nagari Talang Maur pada setiap reses ke daerah pemilihan selalu mempertanyakan pengaspalan jalan kabupaten ruas Kampung Tangah – Talang sepanjang 3 km yang pada saat ini kondisinya rusak berat, pada hal pengaspalan terakhir dilakukan pada tahun 1990-an. Mohon kiranya ditinjau ke lokasi..
Sdr.Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta hadirin yang berbahagia.
Demikianlah Pandangan Umum ini disampaikan, agar dapat ditindaklanjuti dan terimakasih atas segala perhatiannya.
Wabillahi taufiq walhidayah.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DPRD KAB.LIMA PULUH KOTA
FRAKSI PPP
|
Ketua,
Drh. Harmen
|
Sekretaris,
Dra. Ridhawati
|
JURU BICARA,
Dra. Ridhawati