spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pandangan umum 8 fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
P

Kategori -
- Advertisement -
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PDI PERJUANGAN & PKB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
 
TERHADAP
 
NOTA PENJELASAN BUPATI
TENTANG RANPERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
 
 
SARILAMAK, 05 SEPTEMBER 2016
 
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PDI PERJUANGAN & PKB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
 
 
 
TERHADAP
 
NOTA PENJELASAN BUPATI
TENTANG RANPERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Juru Bicara F. PDI-P dan PKB Mhd. Ridha Ilahi sampaikan  pandangan umum SOPD
Juru Bicara F. PDI-P dan PKB Mhd. Ridha Ilahi sampaikan pandangan umum SOPD
Yth;
1.   SAUDARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI LIMA PULUH KOTA
2.   SAUDARA KETUA, WAKIL-WAKIL KETUA & REKAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
3.   SAUDARA FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
4.   SAUDARA SEKDA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
5.   SAUDARA STAF AHLI, ASISTEN, SEKRETARIS DEWAN, KEPALA DINAS, KEPALA BADAN, KEPALA KANTOR, KEPALA BAGIAN, DAN CAMAT DI JAJARAN PEMERINTAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
6.   SAUDARA PIMPINAN ORGANISASI MASYARAKAT, LSM, REKAN-REKAN WARTAWAN, DAN SELURUH UNDANGAN SERTA HADIRIN YANG BERBAHAGIA.
Alhamdulillah, Puji syukur kita sampaikan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Nikmatnya kepada kita semuanya,  sehingga kita telah dapat hadir mengikuti agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima puluh Kota dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap “Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota” pada siang yang berbahagia ini.
Shalawat beserta Salam kita mohonkan kepada Allah SWT semoga disampaikan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad  SAW, yang telah membawa ummat manusia dari alam kegelapan dan jahiliyah kepada alam yang terang benderang dan berilmu pengetahuan yang sama kita rasakan pada saat ini .
 
Bupati/Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota Dewan yang kami hormati serta hadirin yang berbahagia  ;
Ucapan terima kasih kami kepada Pimpinan Sidang, yang telah memberikan kesempatan kepada kami Fraksi PDI-Perjuangan & PKB untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap ”NOTA PENJELASAN BUPATI TENTANG RANPERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA“ yang Nota Penyampaiannya sudah dibacakan oleh Saudara Bupati Lima Puluh Kota pada Sidang Paripurna sebelumnya.
 
Sdr. Bupati/Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota Dewan yang kami hormati serta hadirin yang dimuliakan  ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah, sekretaris Daerah, dinas Daerah, badan/fungsi penunjang, dan staf pendukung .
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pembentukan perangkat daerah mengacu pada PP nomor 18 tahun 2016 yang berdasarkan pada asas :
1.   Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
2.   Intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
3.   Efisiensi;
4.   Efektifitas;
5.   Pembagian habis tugas
6.   Rentang kendali
7.   Tata kerja yang jelas ; dan
8.   Fleksibelitas
Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.
Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
Bupati/Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota Dewan yang kami hormati serta hadirin yang berbahagia  ;
Penyusunan Ranperda Pembentukan dan susunan perangkat daerah didasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dibagi kedalam 2 urusan yaitu urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintahan pilihan, yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal demikian dilakukan untuk memperoleh informasi tentang intensitas urusan pemerintah wajib dan potensi urusan pemerintah pilihan serta beban kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut.
Bupati/Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota Dewan yang kami hormati serta hadirin yang dirahmati Allah ;
Berkaitan dengan hal diatas kami  Fraksi PDI Perjuangan & PKB menyampaikan Pandangan Umum sebagai berikut :
1.   Fraksi PDI-Perjuangan dan PKB selaku Fraksi pemerintah berharap agar kedepannya ranperda pembentukan susunan perangkat daerah ini berdampak kepada pembangunan daerah lebih berkembang, maju dan lebih baik lagi kedepannya, agar bisa menjawab Visi misi kepala yang telah dituangkan dalam RPJMD 2016-2021 dan pada akhirnya bermuara bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Lima puluh kota.
2.   Dalam penyusunan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, kami Fraksi PDI-Perjuangan dan PKB berharap agar  Bupati atau Wakil Bupati memperhatikan azas efisiensi dan tepat guna sehingga tidak membebani keuangan daerah. Disini kami mengingatkan agar pemerintah daerah dapat konsisten dalam menekankan belanja pegawai dalam suatu dinas tersebut.
 
Bupati/Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota Dewan yang kami hormati serta hadirin yang dimuliakan  ;
3.   Melalui penataan Organisasi Perangkat Daerah, kami Fraksi PDI-Perjuang dan PKB benar-benar berharap kepada kepala daerah agar kinerja pemerintah daerah kedepannya menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam pengangkatan dan pengisian perangkat daerah hendaknya Bupati / wakil bupati menempatan pejabat atau SKPD dengan profesionalisme dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah masing-masing. Agar nantinya ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah.
4.   Dalam draf Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah saudara Bupati/wakil Bupati ajukan, kami melihat dalam isi ranperda dimaksud belum tergambarnya susunan perangkat daerah walaupun dalam pasal 4 dijelaskan “ ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Mohon sturktur ini tergambar dalam Ranperda tersebut.
5.   Mengenai dengan jumlah dinas yang baru dalam Ranperda yang disampaikan perlu juga diperhatikan beberapa dinas dan badan yang kewenangan telah diambil alih oleh pemerintah provinsi dan pusat, kami mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah mensiasati dan sampai sejauh mana persiapan-persiapan yang telah dilakukan, terutama tentang personil, pembiayaan, peralatan dan dokumentasi (P3D).
6.   Terhadap Tipe yang ada pada beberapa dinas yang sebelumnya telah bertipe A, kami berharap agar Tipe pada dinas terkait jangan diturunkan ke level yang lebih rendah, sebab nantinya akan mempengaruhi terhadap penerimaan DAK dan DAU daerah.
7.   Sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mana menjelaskan Apabila dalam suatu dinas terdapat beban kerja yang sangat besar, maka diperbolehkan untuk menambahkan dinas baru dalam Organisasi perangkat daerah terkait.
8.   Bersamaan ini kami mempertanyakan tentang kedudukan Badan penyuluh (BP4K) yang diatur sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluh pertanian, perikanan dan Kehutanan, dirancangan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak terdapat Badan penyuluh tersebut. Mohon penjelasan.
9.   Sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda kami Fraksi PDI-Perjuangan dan PKB berharap kepada pemerintah daerah, agar dapat menyampaikan informasi pemetaan terhadap UPT sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016 tersebut.
 
Bupati/Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota Dewan yang kami hormati serta hadirin yang berbahagia  ;
         Dari beberapa pandangan, masukan dan saran diatas, pada prinsipnya Kami fraksi PDI-Perjuangan dan PKB sangat mendukung Ranperda ini agar dapat dilanjutkan pembahasan sesegera mungkin ketahapan berikut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Supaya Ranperda ini bisa dijadikan Perda untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah kabupaten Lima Puluh Kota.
Demikianlah Pandangan umum ini kami sampaikan atas perhatian dan atensinya kami aturkan terima kasih. Semoga Kita semua selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan roda pemerintahan kedepannya.
Wabillahi Taufik Wal Hidayah.
Assalamu’alaikum, wr. Wb.
MERDEKA…
                                                                           SARILAMAK, 05 September 2016
FRAKSI PDI-Perjuangan & PKB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Ketua
 
 
 
H.Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt
Sekretaris
 
 
 
Hemmy Setiawan
 
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img