spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Hukum Pidana Adat dalam Perspektif Perbandingan Hukum Pidana: Pengakuan terhadap Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
H

Kategori -
- Advertisement -

Penulis : Rahma Deska Putri, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas) & Prof. Dr. Aria Zurnetti S.H. M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas)

Dalam kajian Perbandingan Hukum Pidana, salah satu hal penting yang dipelajari adalah bahwa hukum pidana tidak selalu dibangun dengan cara yang sama di setiap tempat. Setiap sistem hukum lahir dari latar belakang sejarah, budaya, dan nilai sosial yang berbeda. Indonesia, sebagai negara dengan keberagaman budaya yang tinggi, memiliki kekhasan tersendiri dalam sistem hukum pidananya, salah satunya melalui keberadaan hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Berbeda dengan sistem hukum pidana Barat yang bersumber pada undang-undang tertulis dan menempatkan asas legalitas secara ketat, hukum pidana adat tumbuh dari kebiasaan, nilai, dan rasa keadilan masyarakat setempat. Para ahli hukum adat seperti Van Vollenhoven dan Soepomo menjelaskan bahwa dalam hukum adat tidak dikenal pemisahan tegas antara hukum pidana dan hukum perdata. Setiap pelanggaran dipandang sebagai gangguan terhadap keseimbangan masyarakat, sehingga penyelesaiannya tidak semata-mata diarahkan pada penghukuman, melainkan pada pemulihan keadaan yang terganggu.

Dalam perspektif perbandingan hukum pidana, perbedaan tujuan pemidanaan menjadi hal yang sangat menonjol. Hukum pidana modern cenderung menekankan pemidanaan sebagai sarana pembalasan, pencegahan, dan penjeraan melalui sanksi penjara atau denda. Sebaliknya, hukum pidana adat lebih menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan sosial dan moral. Sanksi adat, yang dikenal sebagai adatreaktie, berfungsi untuk menetapkan kembali hukum yang dilanggar (verklaring van recht) dan mengembalikan keharmonisan dalam masyarakat.

Bentuk sanksi dalam hukum pidana adat sangat beragam dan bersifat kontekstual, seperti pembayaran uang adat, denda pusako, permintaan maaf secara terbuka, selamatan adat, hingga sanksi sosial berupa pengucilan. Semua bentuk sanksi tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana adat memiliki orientasi restoratif, yaitu memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar menghukum pelaku secara fisik atau administratif.

Pengakuan terhadap hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional Indonesia menunjukkan adanya pendekatan pluralisme hukum, yang menjadi salah satu objek kajian penting dalam perbandingan hukum pidana. Hal ini secara tegas diakomodasi dalam Pasal 2 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menandai pergeseran penting dari pendekatan hukum pidana yang semata-mata legalistik menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan berakar pada nilai sosial.

Namun, pengakuan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Dalam kerangka perbandingan hukum pidana, pembatasan ini menunjukkan upaya negara untuk menyeimbangkan nilai lokal dengan prinsip universal. Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional menegaskan bahwa hukum pidana adat hanya dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas umum hukum. Selain itu, penerapannya diatur lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Peran hakim juga menjadi faktor penting dalam hubungan antara hukum pidana adat dan hukum pidana nasional. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009) mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam praktiknya, ketentuan ini membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukum pidana adat sebagai sumber hukum tidak tertulis, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan erat dengan nilai dan norma lokal.

Hukum adat Minangkabau merupakan contoh nyata bagaimana hukum pidana adat masih hidup dan berfungsi dalam masyarakat modern. Berlandaskan falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, setiap pelanggaran adat dipandang sebagai perbuatan yang merusak keseimbangan nagari. Oleh karena itu, penyelesaian perkara diarahkan pada pemulihan martabat dan keharmonisan sosial melalui musyawarah dan sanksi adat yang bersifat sosial dan moral. Pendekatan ini memiliki kesesuaian dengan perkembangan mutakhir dalam hukum pidana global yang mulai mengedepankan restorative justice.

Dengan demikian, hukum pidana adat tidak hanya merupakan warisan budaya, tetapi juga bagian penting dari pembangunan hukum pidana nasional. Memahami posisi hukum pidana adat dalam perbandingan hukum pidana membantu mahasiswa dan masyarakat sipil melihat hukum sebagai instrumen keadilan yang hidup, tumbuh, dan berakar dalam nilai-nilai masyarakat itu sendiri.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img