Oleh : Bonar Surya Winata. S.sos
Mantan Ketua DPC KWRI Tanah Datar 2 Periode
Refleksi atas Kasus Korupsi Perumda Tuah Sepakat
Kasus korupsi yang menyeret Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar bukan sekadar persoalan hukum yang sedang diproses di pengadilan. Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin bagaimana amanah publik, dapat berubah menjadi alat untuk menggerogoti kepentingan masyarakat. Di sinilah istilah “penjajah berbalut baju safari” menemukan relevansinya.
Baju safari selama ini menjadi simbol pejabat, birokrat, dan pengemban amanah rakyat. Namun ketika jabatan dan kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka kekuasaan yang seharusnya melindungi rakyat justru berubah menjadi alat yang merugikan mereka. Kerugian akibat korupsi tidak hanya diukur dari angka rupiah, tetapi juga dari hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Perumda Tuah Sepakat dibentuk dengan tujuan mulia, yakni menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Tanah Datar. Dana yang dikelola oleh perusahaan daerah sejatinya merupakan aset rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional. Namun ketika muncul dugaan penyimpangan, masyarakat berhak mempertanyakan ke mana arah pengelolaan perusahaan tersebut selama ini.
Korupsi pada hakikatnya adalah bentuk penjajahan modern. Jika dahulu penjajah merampas hasil bumi dan kekayaan daerah dengan kekuatan senjata, kini korupsi merampas hak-hak masyarakat melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Bedanya, penjajah masa lalu datang dari luar, sementara “penjajah” masa kini bisa berasal dari lingkungan sendiri, bahkan dari mereka yang memperoleh kepercayaan rakyat.
Persidangan yang sedang berlangsung menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta secara terang-benderang. Kehadiran para saksi, pejabat terkait, hingga unsur pengawas daerah sangat diperlukan agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai tata kelola Perumda Tuah Sepakat. Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang telah tercederai.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi fungsi pengawasan lembaga-lembaga daerah. Jika pengawasan berjalan efektif sejak awal, maka potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar. Karena itu, pembelajaran dari kasus ini tidak boleh berhenti pada penjatuhan hukuman kepada pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga harus mendorong perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah.
Pada akhirnya, masyarakat Tanah Datar berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Sebab korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dan ketika amanah itu disalahgunakan oleh mereka yang mengenakan simbol-simbol kekuasaan, maka yang lahir adalah bentuk penjajahan baru, ” penjajah berbalut baju safari”.
Koruptor tidak merampas kemerdekaan dengan senjata, tetapi menggerogoti masa depan rakyat melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Baju Safari. Kemeja khaki bersaku banyak, kerah tegak, kesan wibawa pejabat. Direktur Perumda, anggota DPRD semua pernah pakai. Rapi, sederhana, “pejabat banget”.
Tapi kasus korupsi Perumda Tuah Sepakat TA 2022-2024 mengajarkan kita, kadang “penjajah” nggak datang bawa bedil. Dia datang bawa baju Safari, tanda tangan SK, dan logika “kuasa tanpa diawasi”.
Baju Safari nggak salah. Yang salah kalau di balik Safari itu ada mental penjajah “, merasa paling tau, anti dikritik, main belakang. Merdeka 1945 kita usir Belanda dari tanah air, Sekarang PR kita usir “Belanda” dari cara kita ngelola BUMD. Ganti dengan “Adat Basandi Syarak” – transparan, mufakat, diawasi bersama.
Karena Tanah Datar itu bukan cuma Luhak Nan Tuo. Dia rumah kita. Dan rumah nggak akan aman kalau tuan rumahnya silau sama baju safari dan baju rapi, tapi lupa mengunci pintunya.
Biar nggak ada lagi “penjajah dibalik baju Safari”, Tanah Datar harus mulai dari lemari bajunya sendiri. Safari Boleh, Tapi Ingat Sumpah, hati harus pakai mahkota ( amanah ). Mau utang Rp1 pun, kalau SOP bilang izin KPM, ya izin. Ingat…!!!, duit yang kau kelola itu duit pajak dari rakyat.