spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Skandal Perumda Tuah Sepakat: Antara “Cek Kosong” Anggaran dan Patgulipat Dana Kampanye
S

Kategori -
- Advertisement -

Oleh: Fahrul Rozi, S. Pd. I
Mantan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar

Dinamika persidangan kasus dugaan korupsi Perumda Tuah Sepakat di Pengadilan Tipikor Padang pada Selasa lalu sungguh mencederai nalar publik kita. Terungkapnya sejumlah kesaksian dari para anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar tidak hanya membuka tabir bobroknya tata kelola keuangan daerah, tetapi juga memamerkan potret buram bagaimana relasi transaksional antara birokrasi dan politisi masih terjadi secara vulgar.
Sebagai seseorang yang pernah mengawal proses demokrasi dan pemilu di Tanah Datar, ada dua sorotan utama dari fakta persidangan yang membuat saya harus angkat bicara. Kasus ini bukan sekadar soal kerugian negara di sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melainkan alarm bahaya bagi integritas penganggaran dan transparansi pembiayaan politik kita.

BUMD “Sakit” yang Diberi Cek Kosong

Fakta pertama yang sangat mengganggu logika administrasi pemerintahan adalah pengakuan serentak dari empat anggota dewan—termasuk pimpinan DPRD—bahwa mereka tidak pernah melihat SK Rencana Bisnis saat menyetujui penyertaan modal sebesar Rp4 miliar.
Bagaimana mungkin uang rakyat miliaran rupiah disuntikkan ke dalam perusahaan yang diakui sendiri sedang dalam kondisi “sakit”, tanpa ada yang memeriksa rencana pemulihannya?
Hilangnya Fungsi Kontrol: Persetujuan tanpa menelaah SK Rencana Bisnis mengindikasikan kelumpuhan fungsi pengawasan (kontrol) dan penganggaran (budgeting) dari legislatif.
Cacat Prosedur Administratif: Penyertaan modal BUMD mutlak mensyaratkan kajian kelayakan yang terukur. Tanpa itu, DPRD pada hakikatnya sedang memberikan “cek kosong” kepada direksi.

Pusaran Benturan Kepentingan dan Gratifikasi

Momen paling krusial adalah saat terungkapnya aliran dana sebesar Rp4 juta dari rekening pribadi terdakwa (mantan Direktur Perumda Veri Kurniawan) kepada anggota DPRD Nurhamdi Zahri. Dalih yang dikemukakan cukup mencengangkan: uang itu digunakan untuk pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) demi “kepentingan pribadi”.
Di sinilah benang merah dugaan conflict of interest (benturan kepentingan) itu terjalin erat. Meminta atau menerima uang dari seorang eksekutif BUMD—tepat di masa ketika BUMD tersebut sangat bergantung pada ketukan palu DPRD untuk mendapatkan suntikan dana—adalah pelanggaran etika publik yang serius.
Dalam kacamata Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B), penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya sangat sarat dengan indikasi suap atau gratifikasi. Alasan “untuk kepentingan pribadi” tidak menghapus pidana, melainkan justru mempertegas unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Jejak Gelap Dana Kampanye

Sebagai mantan penyelenggara Pemilu, pengakuan penggunaan dana untuk APK seketika memicu rentetan pertanyaan mendasar terkait transparansi dana kampanye. Pemilu yang berintegritas mensyaratkan asal-usul dana yang jelas dan sah.
Terdapat beberapa poin kritis yang wajib dipertanyakan dari sisi regulasi kepemiluan:

  1. Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK): Apakah transfer Rp4 juta tersebut masuk dan tercatat secara resmi melalui RKDK partai atau caleg bersangkutan?
  2. Kepatuhan Pelaporan (LPPDK): Apakah dana sumbangan kampanye dari pihak lain ini dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)?
  3. Sumbangan Ilegal: Menerima dana kampanye dari pihak yang memiliki konflik kepentingan langsung dengan tugas dan wewenang dewan adalah praktik kotor yang mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Menanti Ketegasan Palu Hakim

Kita tentu memegang teguh asas praduga tak bersalah. Namun, fakta-fakta yang telah terbuka di muka persidangan ini harus menjadi pintu masuk bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk mendalami secara tuntas niat jahat (mens rea) di balik rentetan kejadian ini.
Apakah persetujuan dana penyertaan modal Rp4 miliar tersebut merupakan kompensasi atau barter politik atas kemudahan-kemudahan “pribadi” yang diterima oknum anggota dewan?
Masyarakat Tanah Datar layak mendapatkan keadilan dan kebenaran. Demokrasi kita tidak akan pernah sehat jika ongkos kampanye para wakil rakyatnya masih dibiayai dari kantong-kantong pengelola BUMD yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah. Kasus Tuah Sepakat adalah cermin; saatnya kita berbenah secara radikal.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img