PADANG, BeritaSumbar.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Perumda Tuah Sepakat di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (9/6/2026), diwarnai dinamika tajam. Dari delapan saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga yang mengisi kursi saksi. Dalam persidangan ini, terkuak klaim delegasi tanggung jawab soal kesiapan Rencana Bisnis (RenBis) untuk penyertaan modal Rp4 miliar, serta pernyataan kontroversial kejaksaan yang menyebut sejumlah saksi yang disebut menerima aliran dana berhalangan hadir karena “tidak ada biaya transportasi”.
Majelis hakim langsung menyoroti peran Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Datar, Iqbal Ramadi Payana, M.Si., yang kini menjabat Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat. Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Iqbal mengakui bahwa pembahasan penyertaan modal sebesar Rp4 miliar melibatkan TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Namun, saat hakim menyinggung keberadaan RenBis yang merupakan prasyarat hukum pengajuan anggaran, Iqbal justru mengalihkan kewenangan teknis.
“Seharusnya yang menyiapkan rencana bisnis dan RKAP itu adanya di OPD. Untuk Perumda Tuah Sepakat, itu dilakukan oleh Asisten Bagian Ekonomi,” ujar Iqbal di bawah sumpah.
Majelis hakim langsung memberikan pertanyaan tajam: “Asisten Perekonomian kan anak buah Anda. Apakah Anda memeriksa atau melihat RenBis yang diajukan ke rapat anggaran di Banggar?” Iqbal kembali menjawab, “Harusnya hal teknis sudah ada disiapkan oleh OPD yang berkaitan.”
Saksi kedua, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tanah Datar, Drs. Yuhardi, memperkuat keterangan tersebut. Yuhardi menyatakan, “Yang saya tahu, usulan anggaran dari Pak Veri dibahas oleh Banggar dan TAPD.” Saat ditanya siapa pimpinan Banggar kala itu, Yuhardi mengonfirmasi, “Ketua Banggar dijabat oleh Pimpinan DPRD, yaitu Roni Mulyadi.”
Untuk mempertegas landasan regulasi, majelis memanggil Mantan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Datar, Aulia Safitri, SH., MH., yang kini menjabat Kepala BPKD Tanah Datar. Aulia merujuk pada aturan daerah secara eksplisit. “Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Perumda Tuah Sepakat Pasal 84, wajib menyusun RenBis, bersama dewan pengawas mengajukan, dan disahkan oleh KPM,” paparnya, mengindikasikan adanya prosedur formal yang seharusnya dipenuhi dalam mekanisme penyertaan modal tersebut.
Tensi sidang meningkat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard K Siagian masuk pada sesi interogasi. JPU mempertanyakan alasan dihadirkannya terdakwa Veri Kurniawan dalam rapat anggaran bersama Banggar di Hotel Balkon, Bukittinggi, pada 8 September 2022. Iqbal, selaku Ketua TAPD, menjawab, “Pengusulan melalui OPD Perekonomian. Karena TAPD tidak bisa menjelaskan RenBis, maka diminta kehadiran Pak Veri untuk menjelaskan.”
Pertanyaan kritis JPU kembali diajukan seraya menunjukkan sejumlah dokumen barang bukti: “Apakah ini RenBis dan RKAP yang dibahas oleh TAPD dengan Banggar?” Iqbal singkat menjawab, “Bukan ini.” Pengamatan langsung awak media yang hadir di ruang sidang mencatat kejanggalan visual: dokumen yang diperagakan tidak memiliki karakteristik fisik layaknya berkas yang telah berusia lebih dari empat tahun, memicu pertanyaan independen mengenai kronologis dan keaslian materi pembuktian.
Pasca-sidang, ketika dikonfirmasi awak media mengenai ketidakhadiran lima saksi lainnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Datar memberikan keterangan yang langsung menjadi sorotan publik. “Ada beberapa saksi yang menerima aliran dana berhalangan hadir karena alasan tidak ada biaya transportasi,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi perhatian mengingat status mereka sebagai saksi kunci dalam perkara yang menyasar tata kelola keuangan daerah.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen lebih lanjut. Terdakwa Veri Kurniawan didampingi penasihat hukumnya tetap mengikuti jalannya persidangan. Kasus dugaan korupsi di Perumda Tuah Sepakat masih dalam tahap pembuktian, dan jaksa penuntut umum masih mengajukan daftar saksi yang berpotensi memperjelas alur persetujuan penyertaan modal Rp4 miliar tersebut.
Liputan langsung:
[ Delmansyah/BeritaSumbar.com ]
Editor: Syafrizal Ambo
Sumber: Pengamatan langsung persidangan Tipikor Padang, 9 Juni 2026
Kategori: Hukum & Korupsi / Tanah Datar