Oleh: Gusri Efendi*
Beberapa waktu lalu, muncul opini berjudul “Zakat yang Dipaksakan: Ketika Ibadah Menjadi Beban Struktural” alinianews.com (16/7/25). Tulisan tersebut, jika ditelaah lebih dalam, justru memperlihatkan kekurangpahaman terhadap hakikat zakat dalam Islam serta semangat kebangsaan dalam membangun kesejahteraan sosial.
Zakat, dalam ajaran Islam, bukan ibadah opsional atau sukarela, melainkan kewajiban mutlak bagi yang mampu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103. Sudah jadi tauladan Kewajiban zakat ditegakkan langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ, dan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, bahkan dengan langkah tegas terhadap mereka yang enggan menunaikannya.
Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq RA & Umar bin Khattab RA secara historis memerangi kelompok yang menolak membayar zakat, karena hal itu dianggap sebagai pembangkangan terhadap syariat agama dan negara. Sirah Nabawiyah juga mencatat menjadi alasan untuk memerangi kaum munafikun yang dipimpin oleh Musailamah Al Khazzab pasca sepeninggalnya Nabi.
Zakat Bukan Urusan Pribadi
Dalam sejarah dan hukum Islam, zakat adalah urusan publik yang ditopang oleh sistem dan struktur negara. Islam mewajibkan negara hadir dalam memastikan penyaluran zakat yang tepat, adil, dan berdampak.
Tidak ada khilafiat para ulama tentang makna “Khudz Min Amwalihim” karena bersifat mutlak, maka dari itu makna “ambillah” mengisyaratkan sebuah makna “tata kelola”, dan bukan urusan pribadi. Justru menjadi perdebatan “absah” kah ketika zakat dikelola oleh pribadi, terkecuali infak-sedekah yang memang memiliki fleksibilitas dalam syariat nya.
Kewajiban ini kemudian dikembagakan dalam sistem hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Maka dari itu, pemerintah daerah, termasuk instansi seperti Dinas Pendidikan, memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendorong partisipasi ASN untuk menunaikan zakat penghasilan.
Menyebut kebijakan tersebut sebagai “paksaan” atau “beban struktural” bukan hanya keliru secara naratif, tetapi juga mengecilkan peran zakat sebagai pilar keadilan sosial. Zakat justru menjadi bentuk kehadiran agama dalam ranah kebijakan publik “mewujudkan Good governance and social responsibility.”
ASN dan Literasi Zakat
Sebagai contoh, jika seorang ASN memiliki cicilan rumah atau kendaraan untuk kebutuhan dasar dan kerja pasti dikenakan wajib pajak, itu menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah zakat. Cukup disayangkan untuk urusan syariat berzakat selalu dihindarkan, tentunya dengan tetap harus sesuai dengan penghasilan melebihi batas tertentu (haul dan nisab).
Isu yang sebenarnya terjadi bukan soal “pemaksaan”, melainkan minimnya literasi keuangan syariah di kalangan ASN. Banyak yang belum memahami bahwa zakat penghasilan dihitung dari penghasilan bersih yang telah mencapai nisab, dan dapat memperhitungkan utang tertentu secara proporsional, hutang-nya untuk produktivitas atau konsumtif. Baca penelitian penulis dalam 358 artikel resmi dalam rentang 2020-2025 tentang masalah pengelolaan zakat di Indonesia, Efendi (Mei, 2025).
Perlu digarisbawahi, zakat berbeda dari infak dan sedekah. Jika sedekah bersifat sukarela, maka zakat adalah kewajiban hukum, dan menolaknya termasuk pelanggaran terhadap syariat. Perlu direnungkan belum ada sejarah seorang mukmin dimiskinkan karena berzakat dan gemar berinfak-bersedekah.
Dampak Sosial dan Penguatan Sistem
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang nyata, mulai dari pengurangan kemiskinan, penguatan modal UMKM, hingga pembiayaan pendidikan dan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Zakat adalah instrumen keadilan sosial yang telah lama menjadi solusi sistemik dalam Islam. Maka, justru menjadi aneh bila disebut sebagai beban struktural. Narasi seperti ini cenderung kontraproduktif terhadap semangat kolektif membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Pemerintah Harus Tegas dan Humanis
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan instansi terkait semestinya tidak gentar menghadapi pandangan yang menyesatkan tentang zakat. Evaluasi boleh dilakukan, namun bukan untuk menggerus kewajiban zakat, melainkan untuk menyempurnakan tata kelola dan edukasi kepada para ASN. Terutama yang terkait dengan azaz transparansi dan akuntabilitas, khususnya sejauh mana pemasukan dan pengeluaran ASN yang telah diberikan serta bagaimana sebaiknya proses distribusi bisa dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang elegan.
Pendekatan yang dibangun harus tetap humanis, komunikatif, dan transparan. Namun prinsip dasarnya adalah bahwa zakat adalah pilar agama sekaligus alat pemberdayaan masyarakat, bukan beban yang perlu dihindari.
Mari kembali pada substansi: menegakkan nilai agama, memperkuat institusi, dan menjadikan zakat sebagai jalan menuju masyarakat yang adil dan berkeadaban.
*) Penulis adalah mahasiswa tahun akhir pascasarjana Prodi Filantropi, Kebencanaan dan Pembangunan Berkelanjutan – Islamic Studies, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Aktivis, Trainer dan Pemberdayaan Zakat.