Bukittinggi, beritasumbar.com – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memberikan respons terhadap pandangan umum fraksi di DPRD mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Kota Bukittinggi. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada Rabu (16/7/2025), Wako Ramlan menyatakan bahwa RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029 adalah penjabaran dari visi, misi, serta program Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih untuk periode 2025-2030.
RPJMD ini bertujuan menjawab tantangan utama pembangunan daerah berdasarkan analisis kondisi daerah saat ini. Hal ini mencakup tingkat kemiskinan, ketimpangan antar wilayah, pengangguran, kualitas layanan dasar, serta dampak perubahan iklim dan dinamika ekonomi global. Wako Ramlan menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi di DPRD menjadi titik tolak untuk pembahasan lanjutan raperda RPJMD 2025-2029. Masukan dari setiap fraksi merupakan hasil pemikiran anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“RPJMD ini merupakan landasan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan selama lima tahun ke depan. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan akan menghadapi berbagai tantangan,” kata Syaiful Efendi.
Syaiful menambahkan bahwa saran dan masukan dari fraksi-fraksi akan membantu meminimalisir potensi masalah yang bisa menghambat jalannya pemerintahan. Setelah pembahasan tingkat pertama ini, akan dilakukan kajian dan pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah daerah. (Mta)