Oleh : Iqbal Pahlawan Borotan (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Pembaruan hukum pidana nasional melalui lahirnya Undadng-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak penting dalam perjalanan sistem peradilan pidana Indonesia. KUHP nasional tidak sekadar menggantikan produk kolonial, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam cara negara memaknai kejahatan, pelaku, korban, dan tujuan pemidanaan. Salah satu perubahan paling signifikan adalah menguatnya mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai paradigma baru dalam pemidanaan dan penegakan hukum pidana.
Selama ini, sistem hukum pidana Indonesia cenderung berorientasi pada pendekatan retributif, yang memandang pidana sebagai sarana pembalasan atas kesalahan pelaku. Pidana penjara menjadi instrumen utama, bahkan untuk perkara-perkara ringan yang sejatinya dapat diselesaikan secara lebih proporsional. Pendekatan semacam ini tidak hanya menimbulkan overcrowded di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga sering kali gagal memberikan rasa keadilan yang utuh, terutama bagi korban.
Keadilan restoratif hadir sebagai antitesis atas pendekatan tersebut. Dalam paradigma restoratif, tindak pidana tidak dipahami semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan sebagai peristiwa yang menimbulkan kerugian nyata bagi korban dan mengganggu keseimbangan sosial. Oleh karena itu, tujuan utama penyelesaian perkara bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memulihkan keadaan,mengembalikan hubungan sosial, serta menumbuhkan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.
Semangat ini tercermin secara eksplisit dalam KUHP nasional yang baru, khususnya dalam perumusan tujuan pemidanaan. Pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki pelaku, memulihkan keseimbangan, melindungi masyarakat, dan mencegah terulangnya tindak pidana. Dengan rumusan tersebut, pidana penjara tidak lagi ditempatkan sebagai satu-satunya jawaban atas kejahatan, melainkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang digunakan secara selektif dan proporsional.
Namun, perubahan paradigma dalam hukum materiil tidak akan efektif tanpa diikuti pembaruan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP nasional menjadi instrumen krusial dalam mengoperasionalkan keadilan restoratif. KUHAP yang berorientasi restoratif diharapkan mampu memberikan ruang hukum yang jelas bagi penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan formal, seperti penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, serta penguatan peran korban dalam proses penyelesaian perkara.
Dalam konteks inilah, keberadaan aturan internal lembaga penegak hukum seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri), Peraturan Jaksa Agung (Perja), dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai keadilan restoratif memiliki peran strategis. Aturan-aturan tersebut sejatinya telah lebih dahulu mempraktikkan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara pidana, meskipun berada dalam kerangka regulasi internal dan bersifat sektoral.
Perkapolri tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, Perja mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, serta Perma tentang pedoman penerapan keadilan restoratif di pengadilan, dapat dipandang sebagai awal penerapan paradigma restoratif dalam praktik.
Aturan-aturan ini menjadi jembatan transisi dari sistem pemidanaan retributif menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Dalam masa transisi pembaruan KUHAP dan sambil menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana KUHP, regulasi internal tersebut dapat digunakan secara sah dan proporsional sebagai dasar operasional penerapan keadilan restoratif.
Lebih dari itu, aturan-aturan tersebut dapat dan perlu dilakukan harmonisasi dengan KUHAP nasional agar tidak terjadi disharmonisasi norma maupun tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa penerapan keadilan restoratif berjalan dalam satu kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Tanpa harmonisasi, terdapat risiko perbedaan standar, inkonsistensi penerapan, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, KUHAP nasional perlu memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap mekanisme keadilan restoratif yang selama ini diatur secara sektoral, sekaligus menetapkan batasan dan prinsip-prinsip umum yang mengikat seluruh aparat penegak hukum.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa keadilan restoratif bukanlah solusi untuk semua tindak pidana. Penerapannya harus dilakukan secara selektif, terutama untuk tindak pidana tertentu yang tidak menimbulkan dampak luas, tidak berkaitan dengan kejahatan serius, dan memperoleh persetujuan korban.
Prinsip kehati-hatian ini penting agar keadilan restoratif tidak justru melukai rasa keadilan masyarakat atau dimanfaatkan sebagai celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Pada akhirnya, keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP nasional merupakan refleksi dari cara baru negara memandang keadilan pidana.
Keadilan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai penghukuman, tetapi sebagai proses pemulihan yang berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan. Tantangan terbesar ke depan bukanlah pada ketiadaan norma, melainkan pada keberanian dan konsistensi untuk menghidupkan paradigma restoratif tersebut dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.