Penulis : Rahma Deska Putri, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas) & Prof. Dr. Aria Zurnetti S.H. M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Dalam sistem hukum pidana modern, keadilan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai penghukuman. Perhatian mulai bergeser pada dampak jangka panjang dari penahanan terhadap kehidupan seseorang. Salah satu konsep yang sering dibahas dalam kajian bantuan hukum adalah imprisonment of development, yaitu kondisi ketika proses pidana dan penahanan justru menghambat perkembangan hidup individu secara sosial, ekonomi, mental, dan masa depan. Konsep ini banyak dibahas dalam konteks sistem peradilan pidana Australia, namun relevansinya juga dapat dilihat dalam sistem hukum Indonesia.
Secara sederhana, imprisonment of development berarti kondisi ketika seseorang kehilangan kesempatan untuk berkembang secara sosial, ekonomi, mental, dan masa depan hidupnya akibat terlibat dalam sistem hukum pidana. Hambatan ini tidak hanya disebabkan oleh hukuman penjara itu sendiri, tetapi juga oleh proses hukum yang panjang, penahanan yang tidak proporsional, serta ketiadaan pendampingan hukum yang layak. Akibatnya, seseorang bisa kehilangan pendidikan, pekerjaan, kesehatan mental, bahkan hubungan sosial yang penting bagi kehidupannya.
Sistem bantuan hukum Australia berupaya mengurangi dampak tersebut melalui pendampingan hukum sejak awal, program diversion, dan pendekatan rehabilitatif. Bantuan hukum tidak hanya diposisikan sebagai alat pembelaan di pengadilan, tetapi juga sebagai sarana mencegah kriminalisasi berlebihan dan menjaga keberlanjutan perkembangan hidup individu.
Sementara itu, di Indonesia, konsep imprisonment of development memang tidak dikenal secara eksplisit, tetapi dampaknya dapat ditemukan dalam praktik peradilan pidana sehari-hari. Banyak tersangka dan terdakwa, khususnya dari kelompok miskin, mengalami penahanan sejak tahap penyidikan tanpa pendampingan hukum yang memadai. Penahanan ini sering berdampak pada hilangnya pekerjaan, putusnya pendidikan, serta tekanan sosial terhadap keluarga, yang pada akhirnya menghambat perkembangan hidup jangka panjang..
Dampak imprisonment of development juga sangat terasa pada anak-anak dan remaja. Di beberapa negara bagian Australia, anak dapat berhadapan dengan sistem peradilan pidana sejak usia yang sangat muda. Tanpa pendampingan hukum yang tepat, penahanan terhadap anak dapat memutus pendidikan, mengganggu perkembangan mental dan emosional, serta meningkatkan risiko pengulangan tindak pidana. Dalam konteks ini, penjara bukan hanya tempat hukuman, tetapi juga menjadi penghalang bagi masa depan anak.
Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam penyediaan bantuan hukum, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang ini menegaskan bahwa negara wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin. Bantuan hukum diberikan sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya, keterbatasan jumlah advokat, kualitas pendampingan, serta keterbatasan anggaran sering membuat bantuan hukum belum optimal.
Selain bantuan hukum, Indonesia juga mengenal konsep penyantunan dan pembinaan terpidana melalui sistem pemasyarakatan. Undang-Undang Pemasyarakatan menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan sekadar pembalasan, melainkan pembinaan agar narapidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik. Bentuk penyantunan ini meliputi pembinaan kepribadian, pelatihan kerja, pendidikan, serta program asimilasi dan reintegrasi sosial. Jika dibandingkan dengan Australia, pendekatan Indonesia terhadap terpidana lebih menekankan pada tahap pasca-putusan, yakni setelah seseorang dijatuhi pidana dan menjalani hukuman. Sementara itu, sistem Australia cenderung menaruh perhatian besar pada pencegahan penahanan yang tidak perlu sejak awal proses hukum, melalui bantuan hukum yang kuat dan mekanisme pengalihan perkara.
Perbedaan lainnya terletak pada pendekatan terhadap kelompok rentan. Australia memiliki layanan bantuan hukum khusus untuk masyarakat adat dan komunitas tertentu, sedangkan di Indonesia pendekatan khusus terhadap kelompok rentan masih terbatas dan sering bergantung pada inisiatif lembaga bantuan hukum non-pemerintah. Akibatnya, risiko imprisonment of development di Indonesia tetap tinggi, terutama bagi tersangka yang tidak memahami hak hukumnya dan tidak mendapat pendampingan yang layak. Namun demikian, kedua negara memiliki kesamaan dalam tujuan idealnya, yaitu mencegah agar hukum pidana tidak menjadi alat yang merusak masa depan manusia. Baik sistem bantuan hukum Australia maupun Indonesia sama-sama bertujuan menjamin akses keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Tantangannya terletak pada bagaimana kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten dan merata.
Melalui perbandingan ini, dapat dipahami bahwa imprisonment of development bukan hanya persoalan penjara, tetapi persoalan akses keadilan. Bantuan hukum yang kuat dan sistem penyantunan terpidana yang manusiawi merupakan kunci untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menghentikan perkembangan hidup seseorang. Baik Australia maupun Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan bahwa hukum pidana benar-benar berfungsi sebagai sarana keadilan, bukan sebagai penghambat masa depan