spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Politik Hukum Pidana dan Ancaman terhadap Hak Warga Negara
P

Kategori -
- Advertisement -

Penulis : “Fadhikal Zakyal Manzilah & Aria Zurnetti”

Mahasiswa Pasca Sarjana & Guru Besar Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas

Hukum pidana sering dipahami sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, di balik fungsi tersebut, hukum pidana juga merupakan produk politik yang sangat dipengaruhi oleh arah kebijakan dan kepentingan negara. Dalam konteks Indonesia, politik hukum pidana memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana kejahatan didefinisikan, bagaimana sanksi dijatuhkan, dan sejauh mana hak warga negara dilindungi dalam proses penegakan hukum.

Politik hukum pidana pada dasarnya mencerminkan pilihan negara dalam merespons persoalan kejahatan. Pilihan ini tidak pernah netral, karena selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ketika negara lebih menekankan stabilitas dan ketertiban, hukum pidana cenderung diarahkan menjadi alat kontrol sosial yang represif. Dalam situasi seperti ini, perlindungan hak asasi manusia berisiko ditempatkan sebagai kepentingan sekunder.

Fenomena tersebut dapat dilihat dari kecenderungan kriminalisasi yang terus meluas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Banyak perbuatan yang sebelumnya berada dalam ranah sosial atau administratif kini ditarik ke dalam wilayah hukum pidana. Politik hukum pidana yang berorientasi pada kriminalisasi berlebihan tidak hanya memperluas kekuasaan negara, tetapi juga mempersempit ruang kebebasan warga negara.

Selain itu, politik hukum pidana yang represif juga berdampak pada praktik penegakan hukum. Aparat penegak hukum diberi kewenangan yang sangat besar, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penuntutan. Tanpa pengawasan dan pembatasan yang ketat, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan dan berujung pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas kebebasan, rasa aman, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Persoalan ini semakin relevan dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional. Kehadiran KUHP baru seharusnya menjadi momentum untuk membangun politik hukum pidana yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Namun, tanpa perubahan paradigma, pembaruan norma hukum berisiko hanya memperkuat pendekatan represif dengan wajah yang lebih modern.

Politik hukum pidana yang demokratis seharusnya menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, bukan sebagai alat utama dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial. Pendekatan non-penal, pencegahan, dan pemulihan seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan kriminal. Dengan demikian, hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan dan hak warga negara tetap terlindungi.

Pada akhirnya, arah politik hukum pidana mencerminkan wajah negara dalam memperlakukan warganya. Negara yang menjadikan hukum pidana sebagai alat kekuasaan berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sebaliknya, negara yang membangun politik hukum pidana berbasis hak asasi manusia akan memperkuat legitimasi hukum dan keadilan itu sendiri.

Oleh karena itu, diskursus mengenai politik hukum pidana tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Ia harus terus dikritisi sebagai bagian dari upaya menjaga agar hukum pidana tetap berada dalam koridor demokrasi dan penghormatan terhadap hak warga negara. Tanpa kontrol publik yang kuat, politik hukum pidana berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan dan keadilan.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img