Pariaman,BeritaSumbar.com, — Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MG, yang dikenal dengan panggilan G, berhasil diamankan pada Jumat malam (17/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku diringkus di rumah temannya di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IV/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 17 April 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku G di lokasi tersebut. Pelaku sendiri diketahui telah lama masuk dalam daftar pengawasan Satresnarkoba Polres Pariaman.
” Setelah memastikan keberadaan target terduga pelaku, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan bersama lurah serta dubalang setempat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,’ ungkap Iptu Darmawan, Kamis (23/4/2026).
Dalam penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di saku celana kanan, satu pack plastik klip bening, dua buah pipet yang diruncingkan, satu kaca pirek yang masih berisi sisa sabu, serta satu alat hisap (bong) yang terpasang dua pipet bengkok.
” Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp757.000 dan satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan disaksikan oleh para saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Leo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukannya pada Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pasar Padang Panjang, dengan sistem lempar tanpa tatap muka. Pelaku mengaku memperoleh dua paket sabu dengan berat total sekitar 10 gram seharga Rp3 juta secara cashbon.
” Petugas telah berupaya melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO Leo, namun hingga saat ini nomor tersebut tidak aktif.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juncto Pasal 609 ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Andra Sikumbang)