Penapisan spasial LBH Padang menempatkan titik referensi perkiraan Bukit Lantak di dalam poligon dataset konsesi sawit beratribut PT Selago Makmur Plantation 1. LBH Padang mendesak pemeriksaan terbuka atas status penguasaan lahan, penyebab kebakaran, dan penanaman sawit setelah kebakaran.
BERITASUMBAR, PADANG, — Penemuan bibit kelapa sawit di atas lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, tidak boleh berhenti pada pemasangan garis polisi. Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa bagaimana kebakaran terjadi, bagaimana lahan kemudian dimanfaatkan, dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan penguasaan serta pemanfaatan ruang di lokasi tersebut.
Pada 16 Oktober 2026, Bupati Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya meninjau lokasi bekas kebakaran. Menurut pemberitaan media, lahan tersebut terbakar pada 15 September 2026 dan telah ditanami bibit kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kepolisian memasang garis polisi, sedangkan pemerintah daerah memasang papan larangan mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla tersebut.
Dalam pemberitaan Sumbarkita pada 22 Oktober 2026, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, mengakui pemerintah kecolongan. Ia menyatakan bahwa pemerintah bersama kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pengalihfungsian lahan tersebut, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus menjangkau seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penyebab kebakaran hingga pemanfaatan lahan setelah kebakaran.
“Pemasangan garis polisi dan papan larangan tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus ini. Penyelidikan harus mengungkap bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menanam bibit sawit setelah kebakaran, serta siapa yang menguasai atau memperoleh manfaat dari pemanfaatan lahan tersebut. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dapat gagal mencegah atau menghentikan kegiatan di lokasi,” kata Diki Rafiqi, Direktur LBH Padang.
Bagi LBH Padang, penyelidikan harus menjawab lebih dari sekadar siapa yang menyebabkan kebakaran. Penyelidikan juga harus mengungkap hubungan antara penguasaan lahan, kegiatan penanaman setelah kebakaran, dan pengawasan kawasan hutan.
Dalam konteks itu, LBH Padang melakukan penapisan spasial terhadap lokasi Bukit Lantak menggunakan titik referensi perkiraan dan dataset konsesi sawit yang memiliki atribut nama perusahaan. Hasil overlay menunjukkan bahwa titik referensi tersebut berada di dalam poligon yang beratribut PT Selago Makmur Plantation 1.
Temuan ini perlu ditindaklanjuti secara terbuka oleh pemerintah dan perusahaan. Adanya keterkaitan spasial dengan poligon beratribut perusahaan merupakan informasi relevan yang tidak boleh diabaikan dalam pemeriksaan status lahan dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab.
*Penapisan spasial mengidentifikasi poligon beratribut PT Selago Makmur Plantation*
Berdasarkan penapisan spasial yang dilakukan LBH Padang, titik referensi perkiraan Bukit Lantak/Tabek berada di dalam sebuah poligon pada dataset konsesi sawit yang digunakan dalam analisis. Atribut dataset tersebut mencantumkan nama perusahaan PT. SELAGO MAKMUR PLANTATION, dengan nama poligon PT. SELAGO MAKMUR PLANTATION 1.
Titik referensi yang digunakan adalah 0°56′09,5″ LS dan 101°37′31,2″ BT, atau sekitar -0,935972° LS dan 101,625333° BT. Koordinat ini merupakan titik perkiraan berdasarkan informasi lokasi yang juga didukung oleh informasi dari jurnalis yang meliput lokasi, bukan hasil pengukuran batas resmi lahan seluas 5,9 hektare. Luas yang tercantum pada atribut poligon adalah sekitar 1.235 hektare; angka tersebut merupakan atribut dataset dan bukan hasil pengukuran ulang oleh LBH Padang.
Habieb Aulia Sufi dari Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang menjelaskan bahwa hasil analisis tersebut merupakan petunjuk spasial yang perlu diperiksa menggunakan dokumen resmi.
“Penapisan spasial kami menunjukkan bahwa titik referensi perkiraan Bukit Lantak berada di dalam poligon dataset konsesi yang beratribut PT Selago Makmur Plantation 1. Temuan ini memberikan petunjuk yang spesifik dan dapat diuji untuk menelusuri keterkaitan lokasi dengan data penguasaan ruang. Karena itu, indikasi tersebut tidak boleh diabaikan dalam proses pemeriksaan,” kata Habieb.
Ia menegaskan bahwa hasil analisis spasial tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti mengenai pihak yang menyebabkan kebakaran atau melakukan penanaman sawit di lokasi.
“Perlu kami tegaskan, posisi titik dalam sebuah poligon dataset tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan menyebabkan kebakaran atau menanam bibit sawit di lokasi tersebut. Koordinat yang kami gunakan merupakan titik referensi perkiraan, sedangkan luas poligon merupakan atribut dataset, bukan hasil pengukuran ulang atas lahan yang terbakar. Karena itu, peta dan data yang digunakan harus dicocokkan dengan batas resmi areal kerja dan dokumen perizinan yang berlaku,” ujar Habieb.
Hasil overlay ini memberikan petunjuk spasial yang spesifik dan dapat diuji, di mana titik referensi Bukit Lantak berada di dalam poligon yang dikaitkan dengan PT Selago Makmur Plantation 1 pada dataset tersebut. Karena itu, pemeriksaan pemerintah tidak semestinya hanya berpusat pada dugaan pelaku perorangan tanpa turut menelusuri hubungan antara lokasi, data penguasaan ruang, dan pihak yang tercatat dalam data spasial.
Temuan ini harus diikuti pemeriksaan terhadap peta dan dokumen perizinan yang berlaku, termasuk batas resmi areal kerja, status kawasan hutan, riwayat perubahan perizinan, serta pihak yang menguasai dan melakukan kegiatan di lokasi pada saat kebakaran maupun setelahnya. Data spasial menjadi titik awal pemeriksaan, sementara penetapan status hukum dan pertanggungjawaban harus didasarkan pada dokumen serta bukti yang dapat diuji.
Peta interaktif penapisan spasial Bukit Lantak/Tabek (silahkan unduh dan buka di peramban anda): Bukit_Lantak_Peta_PT_SMP_Interaktif_FIX.html
*PT Selago Makmur Plantation dan riwayat penertiban kawasan hutan di Dharmasraya*
PT Selago Makmur Plantation tercantum dalam daftar anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat sebagai perusahaan dalam kelompok Incasi Raya Group. Informasi perusahaan yang tersedia secara publik juga mengidentifikasi kegiatan PT Selago Makmur Plantation di sektor perkebunan kelapa sawit.
Riwayat perusahaan ini di Dharmasraya juga mencakup penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam pemberitaan ANTARA pada 19 Maret 2025, Satgas PKH dilaporkan menertibkan perkebunan sawit seluas 715,03 hektare yang dikelola PT Selago Makmur Plantation di Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Penertiban pada 18 Maret 2025 dilakukan melalui pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan.
ANTARA mengutip keterangan pejabat Kejaksaan Negeri Dharmasraya bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan peta kawasan, dan analisis spasial, lahan perkebunan tersebut berada di kawasan hutan. Pemberitaan yang sama menyatakan bahwa kawasan tersebut tetap berada dalam pengelolaan PT SMP sampai ada ketentuan lebih lanjut, dengan kewajiban pengamanan dan pemeliharaan serta larangan memindahtangankan kawasan yang dikuasai negara.
Menurut Diki, riwayat penertiban tersebut perlu ditempatkan sebagai konteks pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan perusahaan dalam kasus Bukit Lantak.
“Penertiban yang pernah dilakukan di Nagari Bonjol merupakan peristiwa di lokasi berbeda. Kami tidak menjadikannya bukti bahwa PT Selago Makmur Plantation terlibat dalam kebakaran atau penanaman sawit di Bukit Lantak. Namun, riwayat tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan yang terbuka terhadap status kawasan dan penguasaan lahan yang berkaitan dengan perusahaan di Dharmasraya,” kata Diki.
Peristiwa penertiban di Nagari Bonjol tersebut merupakan peristiwa di lokasi berbeda dan tidak dapat dijadikan bukti bahwa PT SMP terlibat dalam kebakaran atau penanaman sawit di Bukit Lantak. Meski demikian, riwayat tersebut menunjukkan bahwa status dan penguasaan kawasan yang berkaitan dengan PT SMP pernah menjadi objek penertiban formal di Dharmasraya. Konteks ini memperkuat pentingnya keterbukaan data, pemeriksaan batas, dan klarifikasi mengenai keterkaitan perusahaan dengan poligon yang ditemukan dalam penapisan spasial Bukit Lantak.
Oleh karena itu, LBH Padang mendesak PT Selago Makmur Plantation dan Incasi Raya Group untuk memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya hubungan hukum, penguasaan, perizinan, maupun kegiatan operasional perusahaan pada area yang ditunjukkan oleh hasil penapisan tersebut. Pemerintah juga harus membuka dasar data dan dokumen yang diperlukan untuk memastikan status lokasi secara resmi.
Apa yang ditunjukkan oleh pemantauan satelit?
Untuk memperluas konteks kasus Bukit Lantak, LBH Padang melakukan analisis spasial awal terhadap deteksi kebakaran aktif dari satelit NOAA-20 VIIRS di Kabupaten Dharmasraya. Analisis mencakup tahun 2024, 2025, dan periode 1 Januari hingga 23 Oktober 2026. Lokasi deteksi dibandingkan dengan peta kawasan hutan, konsesi sawit, konsesi kehutanan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat yang tersedia.
Dalam analisis ini, permukaan bumi dibagi menjadi kotak-kotak kecil yang dipantau satelit. Ketika satelit mendeteksi panas yang memenuhi kriteria deteksi kebakaran aktif, lokasi tersebut dicatat. Kotak yang sama dapat terdeteksi kembali pada hari atau tahun berbeda.
Angka berikut menunjukkan jumlah kotak wilayah unik dengan deteksi kebakaran aktif berkategori nominal atau tinggi pada masing-masing periode.
Periode
Deteksi di seluruh Dharmasraya
Di dalam peta kawasan hutan
Di dalam kelompok RTRW Hutan Produksi
Di dalam gabungan peta konsesi MapBiomas
2024
980
315 (32,1%)
364 (37,1%)
235 (24,0%)
2025
673
268 (39,8%)
308 (45,8%)
97 (14,4%)
2026, hingga 23 Oktober
623
240 (38,5%)
267 (42,9%)
148 (23,8%)
Peta interaktif sebaran deteksi aktif NOAA-20 VIIRS di Dharmasraya:
Dharmasraya_VIIRS_2026_Peta_Interaktif_Esri.html
Petunjuk penggunaan: Buka tautan peta menggunakan peramban seperti Google Chrome atau Microsoft Edge.
Gunakan tombol zoom atau roda tetikus untuk memperbesar dan memperkecil tampilan. Klik titik deteksi untuk melihat informasi yang tersedia. Melalui panel layer di kanan atas, pembaca dapat menampilkan atau menyembunyikan kelompok deteksi, termasuk deteksi pada 15 September 2026 dan lingkaran radius 5 km dari titik referensi perkiraan Bukit Lantak/Tabek. Pembaca juga dapat mengganti jenis peta dasar. Peta dasar memerlukan koneksi internet.
Peta tersebut menyajikan sebaran deteksi aktif yang direkam sensor NOAA-20 VIIRS. Dalam analisis periode 1 Januari hingga 23 Oktober 2026, tercatat 623 sel unik berkepercayaan nominal atau tinggi. Sebanyak 148 sel (23,8%) berada di dalam poligon referensi gabungan MapBiomas yang dipakai untuk analisis tingkat kabupaten.
Habieb menjelaskan bahwa data satelit membantu memperlihatkan pola sebaran deteksi kebakaran yang perlu diperiksa lebih lanjut, tetapi tidak dapat digunakan secara langsung untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas suatu kebakaran.
“Dalam analisis lintas-periode, kami menemukan 316 kotak wilayah dengan deteksi kebakaran aktif pada sekurang-kurangnya dua dari tiga periode, dan 31 kotak yang terdeteksi pada ketiganya. Di dalam gabungan peta konsesi MapBiomas, terdapat 73 kotak yang terdeteksi pada sekurang-kurangnya dua periode, dengan sembilan kotak terdeteksi pada ketiga periode. Angka-angka ini menunjukkan pengulangan deteksi panas pada lokasi pengamatan satelit yang sama, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa bidang tanah yang sama terbakar berulang kali,” kata Habieb.
Persentase dihitung dari jumlah kotak wilayah unik dengan deteksi nominal atau tinggi di seluruh kabupaten pada periode yang bersangkutan. Kategori kawasan hutan, RTRW, dan konsesi dapat saling beririsan sehingga persentasenya tidak dapat dijumlahkan. Peta konsesi yang digunakan untuk analisis agregat kabupaten juga memiliki cakupan dan tahun referensi tersendiri; hasilnya tidak dengan sendirinya menetapkan status hukum setiap bidang tanah.
Temuan tersebut menunjukkan adanya pengulangan deteksi panas aktif pada lokasi pengamatan satelit yang sama. Namun, deteksi dapat berasal dari kejadian berbeda, sedangkan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak dapat ditentukan hanya dari data satelit atau tumpang tindih peta.
Habieb menekankan bahwa pemeriksaan lapangan tetap diperlukan untuk memastikan konteks setiap deteksi. “Data satelit dapat membantu menentukan lokasi yang perlu diperiksa, tetapi tidak menggantikan laporan lapangan, catatan patroli dan pemadaman, kronologi kejadian, serta dokumen penguasaan dan perizinan. Untuk kasus Bukit Lantak, analisis tingkat kabupaten ini merupakan konteks tambahan, bukan konfirmasi independen atas kebakaran pada 15 September 2026,” ujarnya.
Analisis ini merupakan penapisan awal pada skala kabupaten, bukan konfirmasi independen atas peristiwa kebakaran Bukit Lantak pada 15 September 2026.
Ketika data spasial dan status ruang tidak terbuka
Temuan di Bukit Lantak memperlihatkan pentingnya ketersediaan data spasial yang dapat diperiksa publik. Untuk memahami hubungan antara titik kejadian dan poligon beratribut perusahaan, masyarakat perlu mengetahui sumber data, tanggal pemutakhiran, atribut yang digunakan, dan batas resmi yang menjadi dasar penetapan status lahan.
Layanan Satu Peta/BIG pada Peta Perencanaan Ruang memuat sejumlah layer tematik, termasuk PITTI HGU dan Tutupan Kelapa Sawit serta PITTI Perkebunan. Metadata layanan tersebut menjelaskan bahwa layer-layer itu merupakan pemetaan indikatif dengan cakupan tertentu. Karena itu, nama layer atau tampilan poligon tidak dapat menggantikan dokumen yang secara resmi menetapkan hak, izin, atau batas areal kerja suatu perusahaan.
Dalam kasus Bukit Lantak, pemerintah perlu membuka koordinat dan batas lahan seluas 5,9 hektare yang telah diperiksa, peta kawasan hutan yang menjadi dasar penetapan status HPT, serta hasil pencocokannya dengan peta perizinan dan tata ruang yang berlaku. Pemerintah juga perlu menjelaskan data mana yang digunakan dalam pemeriksaan dan bagaimana perbedaan atau ketidaksesuaian data spasial ditangani.
“Keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat memeriksa hubungan antara temuan di lapangan, status kawasan, pemanfaatan ruang, dan tindakan pemerintah setelah kebakaran. Kami meminta pemerintah menjelaskan peta dan dokumen yang menjadi dasar penetapan status lokasi. Perusahaan yang namanya tercantum dalam data spasial juga perlu mendapat ruang untuk menjelaskan hubungan hukumnya dengan lokasi tersebut,” kata Habieb.
Keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan teknis. Tanpa data yang dapat diperiksa, publik akan kesulitan menilai kesesuaian antara temuan lapangan, status kawasan, pemanfaatan ruang, dan tindakan pemerintah setelah kebakaran. Perusahaan yang namanya tercantum dalam data spasial juga harus diberi ruang untuk menjelaskan status hubungan hukumnya dengan lokasi, sementara pemerintah tetap berkewajiban memastikan dasar penetapan dan pengawasan kawasan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum dan tuntutan LBH Padang
Penanganan kasus Bukit Lantak harus dijalankan berdasarkan kewenangan dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. LBH Padang mendasarkan tuntutan berikut pada ketentuan yang relevan.
Pertama, penegakan hukum atas penyebab kebakaran dan penanaman sawit setelah kebakaran.
Pasal 50 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan penggunaan atau pendudukan kawasan hutan secara tidak sah serta pembakaran hutan. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan pengecualian yang ditentukan dalam peraturan.
LBH Padang mendesak Polres Dharmasraya dan instansi kehutanan menelusuri secara terpisah penyebab kebakaran, pihak yang menanam bibit sawit setelah kejadian, pihak yang menguasai lahan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan tersebut. Penentuan pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan lokasi atau tumpang tindih peta
.
Kedua, pemeriksaan kewajiban pencegahan kebakaran dan pengawasan di wilayah berizin.
Pasal 49 UU Kehutanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban pemegang hak atau perizinan berusaha untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya, serta ketentuan tanggung jawab atas kebakaran di areal kerja tersebut.
Ketentuan ini menjadi dasar untuk meminta pemerintah memeriksa apakah terdapat areal kerja berizin yang beririsan dengan lokasi kejadian, apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan, dan bagaimana laporan atau kejadian kebakaran ditangani. Pemeriksaan harus mencocokkan titik dan batas lokasi dengan dokumen perizinan yang berlaku pada waktu kejadian.
Ketiga, penegakan hukum lingkungan dan pemulihan kawasan.
Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana atas pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. Penerapannya harus didasarkan pada pemenuhan unsur tindak pidana dan pembuktian dalam proses hukum.
LBH Padang mendesak agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemasangan garis polisi. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan pemulihan fungsi kawasan dan pencegahan pembukaan atau penanaman yang tidak sesuai dengan status kawasan.
Keempat, pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, mengatur penyelenggaraan penataan ruang yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan ruang.
LBH Padang mendesak pemerintah memeriksa apakah penggunaan lahan di Bukit Lantak sesuai dengan status kawasan hutan dan rencana tata ruang yang berlaku. Pemeriksaan harus menggunakan peta resmi, batas lokasi yang terverifikasi, dan dokumen perizinan yang relevan. Kategori RTRW dalam analisis awal merupakan petunjuk pemeriksaan, bukan penetapan hukum final atas lokasi.
Kelima, keterbukaan informasi mengenai status kawasan dan penanganan kasus.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi tertentu setiap saat, termasuk hasil keputusan dan kebijakan beserta dokumen pendukungnya, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut hukum. Pasal 9 juga mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
LBH Padang meminta instansi terkait membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai status kawasan, peta resmi lokasi kejadian, dasar penetapan kawasan HPT, data perizinan yang relevan, serta langkah penanganan yang telah dilakukan. Untuk informasi penyelidikan yang dikecualikan secara sah, instansi terkait harus menerapkan ketentuan pengecualian sesuai prosedur, bukan menutup seluruh informasi tanpa penjelasan.
Diki menegaskan bahwa penanganan kasus perlu disertai kejelasan mengenai tindakan pemerintah setelah pemeriksaan dilakukan. “Yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang menyebabkan kebakaran, tetapi juga apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah pemanfaatan lahan setelah kebakaran sesuai dengan status kawasan. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya harus dilanjutkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan pemulihan kawasan dan menyampaikan perkembangan penanganan yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Diki.
Berdasarkan landasan tersebut, LBH Padang mendesak:
Polres Dharmasraya dan instansi kehutanan membuka perkembangan penanganan kasus Bukit Lantak, sejauh informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik, serta menelusuri secara terpisah penyebab kebakaran dan penanaman sawit setelah kebakaran.
Pemerintah membuka peta dan dokumen resmi lokasi kejadian, termasuk koordinat dan batas lahan 5,9 hektare, dasar penetapan status HPT, serta hasil verifikasi terhadap status penguasaan dan perizinan.
Pemerintah dan instansi berwenang menindaklanjuti indikasi spasial yang mengarah pada poligon beratribut PT Selago Makmur Plantation 1, dengan memeriksa batas areal, dasar perizinan, status penguasaan, dan hubungan perusahaan dengan lokasi pada waktu kejadian.
PT Selago Makmur Plantation dan Incasi Raya Group memberikan klarifikasi terbuka mengenai ada atau tidaknya hubungan hukum, penguasaan, perizinan, maupun kegiatan operasional perusahaan di area yang ditunjukkan oleh hasil penapisan spasial.
Instansi berwenang memeriksa kewajiban pencegahan kebakaran dan pelaksanaan pengawasan pada areal berizin yang terbukti beririsan dengan lokasi kejadian maupun lokasi deteksi lain yang telah diverifikasi.
Pemerintah mengevaluasi penanganan deteksi kebakaran di berbagai rezim ruang, dengan mencocokkan data satelit terhadap laporan lapangan, catatan patroli, pemadaman, dan riwayat tindak lanjut. Evaluasi harus membedakan kawasan hutan, konsesi, dan peruntukan RTRW yang merupakan kategori berbeda.
Pemerintah memastikan tindak lanjut penegakan hukum dan pemulihan kawasan, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
“LBH Padang mendesak agar pemerintah tidak mengabaikan indikasi spasial yang telah ditemukan. Pemeriksaan harus menjangkau seluruh pihak yang relevan berdasarkan bukti, termasuk menelusuri keterkaitan lokasi dengan data konsesi dan dokumen penguasaan yang berlaku. Namun, penetapan kesalahan juga tidak boleh hanya didasarkan pada kedekatan lokasi atau hasil tumpang tindih peta,” tegas Diki.
Habieb menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap indikasi spasial harus dilakukan bersamaan dengan keterbukaan dokumen yang menjadi dasar penetapan status lokasi.
“Data spasial yang kami hasilkan merupakan titik awal pemeriksaan. Untuk memastikan status lahan secara resmi, pemerintah perlu mencocokkan koordinat dan batas lokasi dengan peta kawasan hutan, dokumen perizinan, serta data penguasaan ruang yang berlaku pada waktu kejadian. Hasil pemeriksaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penanganan kasus dan memastikan setiap pihak dinilai berdasarkan bukti yang dapat diuji,” kata Habieb.
LBH Padang menegaskan bahwa hasil penapisan spasial yang mengidentifikasi titik referensi Bukit Lantak di dalam poligon beratribut PT Selago Makmur Plantation 1 merupakan temuan yang harus diperiksa, bukan diabaikan. Temuan ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan menyebabkan kebakaran atau melakukan penanaman sawit di lokasi. Namun, pemerintah dan perusahaan perlu menjelaskan status hubungan lokasi dengan data konsesi serta dokumen penguasaan yang berlaku.
Kasus Bukit Lantak tidak seharusnya berakhir ketika garis polisi dipasang dan papan larangan didirikan. Yang harus dipastikan adalah bagaimana kebakaran terjadi, bagaimana penanaman sawit dapat berlangsung di lahan bekas kebakaran dalam kawasan HPT, bagaimana titik lokasi tersebut tercatat dalam dataset konsesi sawit, siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, dan apa yang akan diperbaiki dalam sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Sumber dan catatan metodologi
Tribun Sumbar — Bupati Annisa Tinjau Lahan Bekas Karhutla, Sawit Ilegal Diamankan.
Sumbarkita — Lahan Bekas Karhutla 5,9 Hektare di Dharmasraya Ditanami Sawit, Dinas Kehutanan Akui Kecolongan.
ANTARA Sumatera Barat — Satgas PKH Tertibkan Lahan Sawit di Dharmasraya.
GAPKI Sumatera Barat — Daftar Anggota.
Satu Peta/BIG — Layanan Perencanaan Ruang.
NASA/Google Earth Engine — NOAA-20 VIIRS Active Fire.
MapBiomas Indonesia — Reference Map.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Catatan metodologi: Analisis deteksi kebakaran aktif menggunakan data NOAA-20 VIIRS dengan resolusi nominal 375 meter, bukan pengukuran langsung luas area terbakar. Periode 2024 memiliki lima tanggal tanpa citra dalam koleksi yang diaudit, yaitu 20–24 Maret; periode 2026 mencakup data hingga 23 Oktober. Koordinat Bukit Lantak yang digunakan merupakan titik referensi perkiraan dan didukung oleh informasi koordinat dari jurnalis yang meliput di lokasi, bukan hasil survei batas bidang. Identifikasi PT Selago Makmur Plantation 1 merujuk pada atribut poligon dalam dataset konsesi sawit yang digunakan untuk penapisan spasial. Status izin yang berlaku, batas areal kerja secara hukum, dan pertanggungjawaban atas kebakaran maupun penanaman harus diperiksa melalui dokumen serta penyelidikan resmi.