28 C
Padang
Minggu, Februari 9, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ini Jawaban Polsek Lintau Buo Tentang Postingan Elma Fitri Dalam Penahanan R
I

- Advertisement -

Tanah Datar,Beritasumbar.com – Terkait postingan Elma Fitri Rabu,17/06/2020 di grub medsos Kabupaten Tanah Datar yang mempertanyakan status penahanan saudaranya dengan sangkaan pasal 351 KUH Pidana,ini penjelasan Polsek Lintau Buo.
Sebelumnya dalam postingan di grub medsos tersebut,Elmira Fitri menyampaikan dan meminta pendapat tentang proses hukum adik kandungnya yang ditahan di Polsek Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar,Elmira menulis kronologi berdasarkan pendapatnya tentang terjadinya tindak pidana yang dilakukan adiknya pada tanggal 24 /04/2020.
“Saat puasa pertama adiknya ada permasalahan dengan orang sekampung dengan tersangka,secara tidak sengaja R lewat dengan gas motor agak tinggi di dekat korban,karena karburator motor R jenis Trabas di saat itu dalam keadaan tidak baik disebabkan motor di pakai keseharian untuk berkebun.”atas dasar kejadian tersebut si korban merasa tersinggung dan setibanya di dirumah datanglah korban menantang untuk berduel serta terjadilah perkelahian yang mengakibatkan adiknya ditahan selama 59 hari di Polsek Lintau Buo.”Tulisnya.
Iptu Surya Wahyudi kepada Beritasumbar.com mengatakan,penahanan terhadap tersangka R telah melalui proses hukum yang berlaku di negara ini,kita juga selalu berkordinasi dengan pihak Polres dan Kejaksaan dalam menetapkan stasus tersangka.
“untuk itu alangkah baiknya pihak tersangka bisa berkordinasi dan bertanya kepada aparat yang menangani masalah hukum ini seperti Kanit Reskrim,agar permasalahan tersebut tidak disalah dugakan oleh pihak mana pun.”sampainya.
Senada dengan atasannya,Donal Chaniago Kanit Reskrim Polsek Lintau Buo menambahkan,yang didugakan terhadap pelaku bukan hanya pasal 351 KUHP akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lanjutan tersangka juga akan di kenakan pasal 353 ayat (1) yang berbunyi,penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dia ancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Terhadap tersangka kita juga sudah melakukan upaya mediasi dengan jalur kekeluargaan dan pada kenyataan si tersangka tidak menginginkan upaya mediasi tersebut serta tersangka ingin melakukan upaya hukum terhadap dirinya.
Untuk saat ini kita masih berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai masa penahanan dan pemindahan dari Rutan Polsek dalam masa perpanjangan berakhir pada tanggal 24 Juni.(haries)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img