Sijunjung, beritasumbar.com – Kepolisian Resos Sijunjung mengamankan dua orang pengedar dan pemakai nakorba jenis yang selama ini beroperasi di wilayah hukum polres tersebut.
“Yang bersangkutan berhasil dibekuk Jajaran Satnarkoba,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres serta Kasat Nakorba di Mapolres Sijunjung, kemarin.
Kedua tersangka yang ditangkap beriisial Mak Itam (31 tahun) Warga Jorong Koto Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII dan Bibia (29 tahun) Warga Jorong Sikayang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, di mana keduanya sama-sama berasal dari Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kasat Narkoba Polres Sijunjung, Iptu Edi Harto,SH.MH terhadap tersangka Mak Itam dilakukan pada kamis (4/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti narkotika golongan satu, jenis sabu. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara,”paparnya.
Sedangkan tersangka Bibia, ditangkap pada Rabu (31/3) di sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamangbaru.
“Atas perbuatannya, dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas kapolres. (Alim)