spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

PT ARP Dihidupkan, Rekomendasi Diabaikan? 
P

Kategori -
- Advertisement -

Setelah proses penanganan persoalan perusahaan berjalan lebih dari satu dekade, keputusan mengaktifkan kembali PT ARP menyisakan pertanyaan tentang apa saja yang telah benar-benar dituntaskan pemerintah.

Oleh: DR. Muhammadi Djamil
Direktur eksekutif Forum Pemuda Sumatra Barat

Padang, BeritaSumbar.com, — Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) kembali membuka perhatian publik terhadap perjalanan panjang perusahaan yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Perseroan yang sempat tidak aktif selama bertahun-tahun itu kini kembali bergerak setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) digelar di Jakarta pada Agustus 2026.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyepakati pengaktifan kembali PT ARP sekaligus perubahan susunan manajemen perusahaan. Dari pihak Pemprov Sumbar hadir sejumlah pejabat, sementara dari unsur pemegang saham swasta juga terdapat sejumlah nama yang selama ini berkaitan dengan perusahaan.

Keputusan tersebut secara korporasi menjadi babak baru bagi PT ARP. Namun, di tengah reaktivasi itu terdapat satu pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan terbuka secara utuh: sejauh mana rekomendasi DPRD Sumbar yang pernah dikeluarkan dalam proses pengawasan PT ARP dan PT Padang Industrial Park (PIP) telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai?

Pertanyaan itu penting karena persoalan PT ARP bukan perkara yang baru muncul pada 2026. Jejak penanganannya telah berlangsung lebih dari satu dekade, termasuk melalui pembentukan panitia khusus DPRD, permintaan audit, proses pemeriksaan, hingga perkara di pengadilan.

Rekomendasi DPRD dan Proses yang Berlanjut

Pada 2013, DPRD Provinsi Sumatera Barat membentuk panitia khusus yang berkaitan dengan PT ARP dan PT PIP. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan sejumlah rekomendasi dan permintaan kepada pemerintah daerah.

Dalam salah satu surat DPRD Sumbar pada Maret 2014, pemerintah daerah diminta mengingatkan PT PIP melalui PT ARP sebagai pemegang saham agar tidak melakukan transaksi jual beli atas tanah PT PIP yang merupakan bagian dari penyertaan modal Pemprov Sumbar seluas 108 hektare, sampai Pansus menyelesaikan pekerjaannya dan memberikan rekomendasi.

Selanjutnya, Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 29/SB/2014 tanggal 26 Agustus 2014 memuat sejumlah rekomendasi terkait persoalan PT PIP dan PT ARP.

Di antara rekomendasi tersebut adalah memperpanjang moratorium penjualan tanah PT PIP serta meminta BPN Kabupaten Padang Pariaman tidak memproses atau menerbitkan sertifikat atas tanah PT PIP, khususnya tanah yang berasal dari penyertaan modal Pemprov Sumbar kepada PT ARP seluas 108 hektare, sampai persoalan mengenai saham, aset, dan kinerja PT PIP diselesaikan.

DPRD juga merekomendasikan inventarisasi aset, evaluasi harga penjualan tanah, pertanggungjawaban hasil penjualan, serta audit terhadap PT PIP. Pemerintah provinsi diminta menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan menyampaikan laporan kepada DPRD.

Dokumen kronologis pemerintah daerah kemudian mencatat bahwa setelah rekomendasi DPRD tersebut, proses perubahan skenario penyertaan modal berada dalam kondisi tertunda. Sejumlah pembahasan mengenai keuangan dan aset perusahaan juga disebut menunggu tindak lanjut rekomendasi Pansus.

Pada Januari 2015, Gubernur Sumbar bahkan meminta BPKP Perwakilan Sumatera Barat melakukan audit terhadap investasi Pemprov Sumbar pada PT ARP/PT PIP, khususnya terkait penyertaan modal berupa lahan 108 hektare dan pengembangan kawasan industri.

Namun proses audit tidak sederhana. Dokumen kronologis Pemprov mencatat BPKP menghadapi persoalan ketersediaan dokumen pendukung, terutama dokumen lama periode 1994–1998. Pemerintah daerah kemudian membentuk tim untuk mencari dokumen investasi tersebut.

Rangkaian itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang pernah melakukan langkah tindak lanjut terhadap persoalan yang menjadi perhatian DPRD. Tetapi terdapat perbedaan penting antara melaksanakan sebagian tindak lanjut dengan menyatakan seluruh rekomendasi DPRD telah selesai.

Di sinilah pertanyaan publik kembali muncul.

Audit Bukan Berarti Semua Persoalan Selesai

Dokumen kronologis Pemprov mencatat adanya pemeriksaan BPKP terhadap PT ARP/PT PIP yang disebut telah selesai pada 2017 dan kemudian dibahas dalam rangkaian pertemuan penyelesaian.

Namun, selesainya proses audit tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD.

Apakah seluruh rekomendasi telah dilaksanakan?

Jika telah selesai, dokumen apa yang menyatakan penyelesaiannya?

Apakah rekomendasi mengenai aset, saham, kinerja perusahaan, pertanggungjawaban transaksi tanah dan aspek lainnya telah dinyatakan tuntas secara administratif?

Dan jika masih ada yang belum selesai, apa dasar pemerintah daerah melakukan reaktivasi PT ARP pada 2026?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena persoalan PT ARP kemudian kembali muncul dalam proses hukum.

Pada Januari 2024, Pengadilan Negeri Padang melalui Penetapan Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg mengabulkan sebagian permohonan Pemprov Sumbar untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT ARP. Pengadilan memerintahkan pemeriksaan perusahaan dan menunjuk BPKP untuk melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tiga orang ahli.

Dalam pertimbangannya, pengadilan mencatat sejumlah persoalan yang diajukan Pemprov, antara lain mengenai penyertaan modal, aset 108 hektare, transaksi tanah, pelaksanaan RUPS, laporan tahunan perusahaan dan pengelolaan investasi pemerintah.

Pengadilan juga menilai bahwa tidak adanya pelaksanaan RUPS secara rutin dan tidak terpenuhinya kewajiban penyampaian laporan tahunan menyebabkan Pemprov tidak memperoleh kepastian mengenai hak-haknya atas investasi tersebut.

Bahkan dalam pertimbangannya disebutkan bahwa “pada saat ini tidak terdapat kejelasan mengenai operasional PT Andalas Rekasindo Pratama.”

Namun penting ditegaskan, penetapan tersebut merupakan perintah pemeriksaan perusahaan. Putusan itu tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi atau menetapkan kesalahan hukum secara final.

Justru karena pengadilan memerintahkan pemeriksaan, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana hasil pemeriksaan tersebut kemudian ditindaklanjuti.

Reaktivasi Membutuhkan Penjelasan Terbuka

Kini, PT ARP telah diaktifkan kembali.

Perubahan manajemen dan keputusan menghidupkan kembali perusahaan tentu dapat dipandang sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kembali investasi dan aset yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Tetapi reaktivasi juga seharusnya menjadi momentum untuk membuka kembali seluruh catatan penyelesaian persoalan sebelumnya.

DPRD Sumbar memiliki posisi penting dalam hal ini. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dapat meminta pemerintah daerah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi yang pernah dikeluarkan.

Yang perlu dijelaskan bukan semata-mata apakah PT ARP boleh diaktifkan atau tidak.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa status seluruh rekomendasi DPRD yang pernah menjadi dasar penanganan persoalan PT ARP dan PT PIP?

Apabila telah selesai, pemerintah daerah dapat menunjukkan dokumen penyelesaian dan menjelaskan tahapan yang telah dilakukan.

Jika masih terdapat rekomendasi yang belum selesai, pemerintah juga perlu menjelaskan bagian mana yang masih tertunda, alasan penundaannya, serta bagaimana penyelesaiannya akan dilakukan setelah perusahaan kembali aktif.

Keterbukaan semacam itu penting agar reaktivasi PT ARP tidak menimbulkan kesan bahwa proses lama telah ditutup hanya karena perusahaan kembali menjalankan kegiatan.

Sebab persoalan tata kelola perusahaan daerah tidak hanya menyangkut hidup atau matinya sebuah badan usaha. Di dalamnya terdapat kepentingan publik, terutama ketika terdapat penyertaan modal pemerintah dan aset daerah yang menjadi bagian dari sejarah perusahaan.

Karena itu, reaktivasi PT ARP seharusnya tidak berhenti pada perubahan status dan susunan pengurus. Ia harus diikuti dengan penjelasan mengenai status hukum, administrasi, aset, hasil audit, serta tindak lanjut seluruh rekomendasi pengawasan yang pernah dikeluarkan.

DPRD Sumbar pun memiliki ruang untuk meminta laporan resmi pemerintah daerah mengenai hal tersebut.

Jika rekomendasi telah selesai, tunjukkan dokumen penyelesaiannya. Jika belum, jelaskan apa yang masih tertunda.

Reaktivasi boleh menjadi awal baru bagi PT ARP. Tetapi awal baru tidak seharusnya dibangun dengan meninggalkan pertanyaan lama tanpa jawaban.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img