Padang,BeritaSumbar.com, — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak pemerintah pusat untuk segera menghentikan sementara (moratorium) operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul menyusul rentetan kasus keracunan massal yang terus berulang di Sumatera Barat (Sumbar), teranyar menimpa puluhan siswa di Kota Pariaman. LBH Padang juga mengecam keras sikap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang dinilai lari dari tanggung jawab dan menganggap krisis kesehatan ini sekadar isu politik.
Tuntutan penghentian program ini menguat setelah 83 siswa/i MTsN 1 Kota Pariaman dilarikan ke fasilitas kesehatan akibat mual, muntah, dan pusing usai menyantap hidangan MBG pada Senin (14/9/2026). Tragedi ini terjadi hanya dua pekan setelah kasus serupa menimpa 344 orang di Palupuh, Kabupaten Agam pada (1/9/2026) lalu.
Namun, di tengah krisis yang mengancam nyawa ratusan anak tersebut, Kepala BGN Sudaryono justru mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ia mengklaim bahwa program MBG pada dasarnya tidak pernah bermasalah dan menyebut rentetan kasus ini mencuat hanya karena adanya andil guru, orang tua, dan media yang menyuarakannya ke publik.
“MBG secara keseluruhan tidak pernah bermasalah, itu hanya persoalan ideologis politik,” ujar Sudaryono.
Merespon pernyataan kontroversial tersebut, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, bereaksi keras dan menilai pemerintah pusat sedang melakukan gaslighting serta lari dari tanggung jawab.
“Pernyataan pejabat BGN yang menyebut rentetan keracunan ini sekadar masalah ideologis politik sungguh memalukan, cacat logika, dan tidak bermoral! Anak-anak ini sekarat karena kualitas makanan yang dihadirkan negara sangat buruk. Ini murni tragedi kesehatan massal, bukan urusan politik,” tegas Adrizal pada Selasa (15/9/2026).
Lebih lanjut Adrizal menjelaskan, persoalan Ini menjadi bukti kegagalan struktural negara. Ia menyebut rentetan keracunan ini adalah bukti nyata dari kebijakan populis yang dipaksakan tanpa perencanaan matang dan minim pengawasan. Pernyataan yang nir-empati dan ketiadaan evaluasi ini jelas bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (Best Interest of The Child) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adrizal menegaskan negara telah melanggar mandat konstitusi dengan menempatkan anak-anak hanya sekadar objek kebijakan, bukan subjek yang nyawa dan kepentingannya wajib dilindungi.
Sikap keras LBH Padang ini sejalan dengan analisis Pendiri Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar. Mengutip unggahan Instagram yang dibagikan secara luas, Askar menyoroti adanya sekitar 1.000 orang yang keracunan MBG hanya dalam waktu dua hari. Ia membeberkan enam langkah mutlak yang harus dilakukan pemerintah secara berurutan dan tidak boleh dibalik:
Pertama, Evaluasi total dan hentikan operasional MBG;
Kedua, Usut korupsi dan hentikan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) terafiliasi parpol, ormas, & aparat;
Ketiga, Hentikan skema dapur-dapur besar;
Keempat, Serahkan pelaksanaan MBG ke sekolah & komunitas (retargeting penerima);
Kelima, Integrasi pemberian nutrisi dengan uang tunai & edukasi kesehatan;
Keenam, Urusi teknis dan SDM.
Menurut Media, langkah Kepala BGN sangat keliru karena hanya berfokus pada urusan teknis yang dianggap sebagai gimmick. Lebih lanjut, ia dengan tegas memperingatkan, selama poin-poin tidak dilakukan, ratusan ribu anak sekolah akan terus terancam keracunan hingga 2029.
Menanggapi unggahan Media Askar, Adrizal menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah pertama dari rekomendasi tersebut detik ini juga.
“Kami sepakat penuh dengan peringatan Media Askar. Langkah pertama dan mutlak yang harus dilakukan negara saat ini adalah hentikan operasional MBG sekarang juga! Jangan sekadar melempar gimmick perbaikan teknis SDM dapur sementara operasional dibiarkan jalan terus menelan korban tiap harinya.” Jelas Adrizal.
Kasus di Pariaman dan Agam bulan ini dinilai hanyalah puncak dari fenomena gunung es kegagalan program MBG di Sumbar. Jauh sebelum kejadian ini, insiden keracunan MBG juga meledak secara bergantian di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, hingga Kabupaten Solok.
Puncaknya, pada Oktober 2025, keracunan MBG di Kabupaten Agam menelan 113 korban dan memaksa pemerintah daerah setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Ironisnya, LBH Padang mencatat tidak ada satu pun kasus tersebut yang diproses secara pidana. Rata-rata SPPG yang bermasalah hanya mendapat sanksi administratif berupa teguran atau penutupan sementara dapur.
Sebagai langkah tindak lanjut, LBH Padang mengingatkan bahwa rentetan kelalaian ini telah memenuhi unsur pidana membahayakan nyawa orang lain berdasarkan Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tragedi ini tidak bisa dilihat sebagai akumulasi angka semata, melainkan sebuah kebijakan yang gagal. Oleh karena itu, LBH Padang mendesak:
Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan sementara Program MBG yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kebijakan MBG;
Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk melakukan investigasi secara masif serta melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, pelanggaran secara administrasi, manipulasi data, serta potensi korupsi, kolusi dan nepotisme;
Gubernur Sumatera Barat untuk memastikan terpenuhi hak-hak korban dan keluarganya terutama pemulihan dalam tragedi ini, termasuk biaya pengobatan, perawatan, rehabilitasi serta bentuk kerugian lain yang ditimbulkan;
Komnas HAM, Ombudsman untuk melakukan pemantauan hak asasi manusia maupun pelanggaran administrasi lainnya sebagaimana kewenangan.
KPAI, untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak dalam program MBG, melakukan investigasi terhadap kasus keracunan terhadap anak akibat program MBG dan mengadvokasi serta menyuarakan perlindungan anak dalam setiap program kebijakan penerintah.
Demikian siaran pers ini kami buat dan disebarluaskan.
Konfirmasi:
Adrizal (0823-8666-7906)
Beritasumbar.com
Ratusan Siswa Keracunan, LBH Padang Kecam Pernyataan Kepala BGN dan Desak Operasional MBG DihentikanR
Kategori -
Padang
- Advertisement -
- Advertisement -
