28 C
Padang
Selasa, Maret 19, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Polres Payakumbuh Amankan Tiga Tersangka Terduga Penggelapan Dana Koperasi
P

- Advertisement -

Payakumbuh, beritasumbar.com – Polres Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan tiga orang tersangka terduga penggelapan dana Koperasi Serba Usaha (KSU) Sutra Ketinggian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Akno Pelindo mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan pengaduan pimpinan koperasi tersebut.

“Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka diketahui bahwa tersangka berada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan personel kita langsung menindaklanjutinya,” katanya didampingi Kanit I Resum Ipda Aiga Putra, Selasa

Ketiganya melakukan penggelapan dana ketika tersangka masih bekerja di KSU Sutra Ketinggian, Sarilamak yang memiliki kantor kas di Kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat dengan total kerugian mencapai Rp260 juta.  Kantor kas itu sendiri tidak difungsikan atau tutup semenjak 2020.

Tindak lanjut yang dilakukan ke Pekanbaru pada Selasa (30/3), berhasil diamankan dua tersangka dengan inisial F (25) dan NWP (22).  Petugas mengamankan dua bundel map yang berisikan bukti transaksi selama tersangka bekerja di KSU Sutra Ketinggian dari kedua tersangka diamankan Sarilamak.

Satu tersangka lagi diamankan pada Rabu (31/3) sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat. Polisi juga mengamankan satu bundel map bukti transaksi selama bekerja di koperasi tersebut.

“Kami masih akan melakukan pengembangan. Dari apa yang dilakukan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

Sementara salah seorang tersangka, NWP (22) mengatakan bahwa dirinya telah bekerja di koperasi tersebut semenjak 2017 sampai akhir Maret 2019. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak 2018.

“Saya mengambil uang dengan memanipulasi data pengambilan nasabah, misalnya nasabah mengambil satu juta saya ambil dua juta tapi di buku nasabah tertulis sesuai dengan pengambilan nasabah,” katanya. Ia mengakui perbuatannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari karena gaji yang diterima hanya Rp1.800.000. (Tim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img