spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Amankan 40 Paket Narkoba Jenis Sabu Dari 3 Orang Pelaku
S

Kategori -
- Advertisement -


Payakumbuh,BeritaSumbar.com, – Komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang terduga pelaku berinisial FA (29) di kawasan Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan terhadap FA, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram,” ungkap AKP Gusmanto.

Berdasarkan hasil interogasi awal, FA mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial SJ (29). Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan pemasok narkotika tersebut.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lanjutan. Tidak lama kemudian petugas berhasil mengamankan SJ yang saat itu sedang menghisap narkotika jenis sabu bersama seorang pria lainnya berinisial SY (32) di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 39 paket narkotika jenis sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor mencapai 5,15 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat.

AKP Gusmanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan, baik melalui penyelidikan, pengembangan jaringan, maupun penegakan hukum secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(hms*)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img