Payakumbuh,BeritaSumbar.com,– Senin 13 Juli 2026, Sidang Gugatan atas sertifikasi tanah pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh bergulir di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Padang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi pihak tergugat yakni pihak Pemko Payakumbuh.
Dalam persidangan, Pemko menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM M. Faizal serta Kepala Dinas PUPR Muslim. Di hadapan majelis hakim, keduanya mengakui bahwa lahan Eks Pasar Payakumbuh merupakan tanah ulayat.
Sementara itu, pihak penggugat menghadirkan sejumlah tokoh adat dan masyarakat dari Nagari Koto Nan Ompek, di antaranya unsur Ka Ampek Nagori, Niniak Mamak, Tuo Kampuang, tokoh masyarakat Ahmad Zipal, Buya Asmeldi, hingga pengurus Bundo Kanduang.
Persidangan berlangsung dinamis ketika saksi Muslim mengubah keterangannya. Awalnya ia menyatakan proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tidak mengalami kendala. Namun setelah diingatkan kuasa hukum penggugat bahwa saksi memberikan keterangan di bawah sumpah, Muslim mengakui adanya surat penolakan dari Anak Nagari Koto Nan Ompek yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Muslim juga mengungkapkan bahwa Pemko telah melakukan sekitar 23 kali pertemuan untuk mencari solusi penyelesaian sengketa. Meski demikian, perjanjian yang dibuat melalui notaris disebut telah berakhir (expired), sementara Sertifikat Hak Pakai tetap diterbitkan.
Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah perjanjian tersebut akan dilanjutkan, Muslim menjawab bahwa hal itu bukan kewenangannya untuk memberikan keputusan.
Dalam keterangannya, Muslim bahkan tampak emosional hingga menangis. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat Nagari yang juga tercantum dalam Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016. Ia menambahkan, meskipun bukan putra asli Payakumbuh, dirinya tetap menginginkan pembangunan kota berjalan dengan baik.

Saksi lainnya, M. Faizal, menjelaskan bahwa selama ini Pemko Payakumbuh memberikan kompensasi sebesar 2 persen kepada Nagari berdasarkan SK Wali Kota Tahun 2022 yang disalurkan kepada KAN Koto Nan Ompek dan KAN Koto Nan Godang. Namun, menurutnya, besaran tersebut berbeda dengan ketentuan dalam SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984 yang mengatur pembagian keuntungan sebesar 70:30.
Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Wendra Yunaldi, menilai banyak fakta penting yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut telah terjadi sekitar 23 kali pertemuan antara Pemko dan unsur Niniak Mamak Koto Nan Ompek. Namun, menurutnya, setelah muncul penolakan dari sebagian anak nagari, pihak yang berbeda pendapat tidak lagi dilibatkan dalam dialog.
Ia juga menyoroti perbedaan mekanisme pengambilan keputusan antara Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ompek. Menurutnya, di Koto Nan Gadang keputusan diambil melalui rapat pleno nagari yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, sedangkan di Koto Nan Ompek hanya dilakukan melalui sebagian pengurus KAN tanpa musyawarah di balai adat.
Wendra menegaskan gugatan yang diajukan bukan untuk menghambat pembangunan kembali pasar yang terbakar, melainkan mempertahankan status tanah ulayat sesuai ketentuan hukum. Ia juga menilai pemerintah daerah seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan.
Mengakhiri keterangannya, Wendra mengingatkan bahwa perlindungan terhadap tanah ulayat dijamin oleh Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah ulayat.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN Padang.