spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat Pertanyakan Status Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh ke DPRD
N

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,- Ruang sidang Gedung wakil rakyat Kota Payakumbuh pada Minggu 5/7/26 pagi menjelang siang terasa hangat dan menegangkan. Puluhan Niniak Mamak Serta Tokoh Masyarakat dari Nagari Koto Nan Godang kecamatan Payakumbuh Utara dan Nagari Koto Nan Ompek Payakumbuh Barat gelar Rapat Dengar Pendapat dengan para wakil rakyat kota Payakumbuh.

rapat Dengar Pendapat (RDP) yang merupakan tindak lanjut dari permintaan duo KAN di Kota Payakumbuh dipimpin langsung oleh Wirman Putra (Ketua DPRD) Hurisna Jamhur (Wakil ketua) dan Erlindawati (Wakil Ketua). RDP ini dipicu oleh kegelisahan niniak mamak dan tokoh masyarakat pasca munculnya naskah akademis tentang ranperda yang isinya status tanah pasar Payakumbuh.

Naskah Akademis ini akan menjadi acuan untuk diajukan sebagai rancangan peraturan daerah (Ranperda) guna kelanjutan pembangunan pasar Payakumbuh pasca kebakaran hebat Agustus Tahun lalu. Dalam naskah akademis yang akan dijadian Ranperda didapat keraguan akan hilangnta status tanah ulayat di pasar Payakumbuh kedepan jika sudah di sahkan jadi peraturan daerah.

Suasana ruang rapat sempat bergetar saat mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto nan Godang, Andara Roza Putra Dt. Patiah Baringek, melayangkan kalimat tegas yang menjadi ruh perjuangan hari itu.

​”Lahan adat bukan lahan negara!” tegas Dt. Patiah Baringek di hadapan forum.

​Beliau mengingatkan bahwa anggota DPRD yang duduk hari ini adalah hasil pilihan bersama masyarakat nagari di Kota Payakumbuh. Oleh karena itu, ke sinilah harapan dan tempat mengadu ditumpangkan. Niniak mamak meminta legislatif bertindak lebih kritis terhadap kebijakan eksekutif yang dinilai mulai kebablasan.

​”Sebelumnya kami lihat Walikota ingin benar-benar membangun Kota Payakumbuh. Tapi akhir-akhir ini kami lihat semakin aneh saja, dikhawatirkan nanti bakal menjadi perkara serius. Kami sangat sayangkan pemerintah gegabah atas persoalan ini. Seolah-olah Walikota menggadaikan nagari kita. Hak kami telah terzalimi,” lanjutnya dengan nada kecewa.

​Sentimen senada juga disuarakan oleh tokoh masyarakat Alhadi Hamid dan Nasrul Tuanku Beringin. Memasuki lebih kurang dua tahun masa kepemimpinan Walikota saat ini, mereka merasa masyarakat adat mulai dipinggirkan.

​”Pada dasarnya kami akan mengikuti seluruh program Walikota Payakumbuh. Tapi hari ini kami merasa sudah terzalami karena pemerintah tidak memperhatikan hak-hak masyarakat,” ungkap mereka.

​Satu hal yang digarisbawahi dengan tebal oleh para tokoh adat, mereka tidak ingin ada adu domba antara Nagari Koto nan Ampek dan Nagari Koto nan Godang. Harapan besarnya adalah terwujudnya hubungan yang harmonis antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat.

​Niniak mamak juga memberikan wejangan sekaligus peringatan keras kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pembantu Walikota Payakumbuh.

​”ASN yang membantu Walikota jujur sajalah, jangan dikasih pula titian barakuak (rekayasa atau intrik yang merugikan),” tegas tokoh adat.

​Suara lantang juga datang dari generasi muda. Yonaldi, perwakilan pemuda Nagari Koto nan Godang, menyatakan bahwa pemuda berdiri kokoh di belakang niniak mamak mereka. Ia menaruh harapan besar agar anggota dewan mengawal sekasur persoalan ini hingga tuntas.

​”Cukup kami saja yang didustai, jangan sampai bapak-ibu anggota dewan nantinya yang ikut didustai,” cetus Yonaldi mengingatkan.

​Menanggapi penyampaian tersebut, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Boy Sandi, turut angkat bicara dan menyatakan komitmennya dalam mengawal aspirasi ini. Ia menegaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan kota tidak boleh melangkahi hak-hak masyarakat hukum adat yang sudah melekat sejak lama.

​”Kita di lembaga legislatif mendengar dengan seksama kegelisahan ini. Pemerintah Kota Payakumbuh tidak boleh mengabaikan keberadaan adat dan niniak mamak dalam mengambil kebijakan, apalagi yang menyangkut aset vital seperti pasar. Kami akan pastikan fungsi pengawasan berjalan ketat agar hak-hak nagari tidak terpinggirkan,” tegas Boy Sandi.

Sementara itu Capt Harmen M.Mar, Politisi PKB yang berasal dari daerah Pemilihan Payakumbuh 2(Payakumbuh Utara & Latina) pada pertemuan tersebut juga menyatakan siap mengawal harapan para niniak mamak dan tokoh masyarakat duo nagari yang datang ke DPRD Hari ini. Kalau ada hasil keputusan nagari tentang penentuan status tanah pasar Payakumbuh silahkan teruskan kepada kami bisa sama sama kita ketahui dan kita kawal, Ujar Mantan Capten Kapal dari Koto Nan Godang ini. Kita akan ajak kawan kawan di DPRD untuk dampingi suara masyakarat kita, kapan perlu kita bentuk pansus untuk kejelasan status tanah ulayat nagari yang ada di Pasar Payakumbuh, Ujar harmen saat memberikan tanggapan atas pernyataan para niniak mamak dan tokoh masyarakat saat RPD berlangsung.

​Mendengar langsung jeritan hati dan tuntutan dari para pemuka adat dua nagari di Payakumbuh ini, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam.

”Sampai hari ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima pembahasan Ranperda dari Pemko Payakumbuh terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi berjalan,” kata Ketua DPRD Wirman Putra.

​DPRD berkomitmen menjadikan seluruh masukan ini sebagai bahan pertimbangan utama agar setiap kebijakan yang lahir nantinya benar-benar transparan, objektif, dan berpihak pada rakyat. Sebagai langkah lanjutan, DPRD berencana melayangkan panggilan kepada pihak eksekutif.

​”Persoalan ini akan segera kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban terkait status tanah ulayat ini,” pungkas Wirman menutup Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img