Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial YA (30), pekerjaan sopir, dan LRP (30), yang belum/tidak bekerja. Keduanya merupakan warga Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah rumah lantai dua yang berada di Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Mungka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua terduga yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lantai dua, tepatnya di tempat kedua terduga berada.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang dan 9 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam sebuah kotak powerbank. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirek berisi sisa sabu, sendok plastik yang telah dimodifikasi, timbangan digital, buku catatan yang diduga berisi transaksi jual beli narkotika, serta sejumlah barang lainnya.
Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam jenis iPhone 11 beserta kartu SIM, cutter, gunting dan satu gulung double tip yang ditemukan di dalam kamar tersebut.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong, staf Wali Nagari serta masyarakat setempat. Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.
“Khusus di Kecamatan Mungka, sudah cukup banyak para pengguna maupun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang berhasil kami amankan. Ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, tentunya dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Riki.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan di Polres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beritasumbar.com
Polres 50 Kota Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan MungkaP
Kategori -
Limapuluh Kota
- Advertisement -
- Advertisement -
