spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hadiri Penyerahan Remisi Dalam Rangka HUT RI ke -81 Bagi Warga Binaan Di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati
K

Kategori -
- Advertisement -

Payakumbuh, BeritaSumbar.com , — Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, Dt. Mantiko Alam, menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati, Senin (17/8/2026), dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kehadiran Ketua DPRD Kota Payakumbuh tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses pembinaan warga binaan sekaligus momentum untuk memberikan semangat kepada mereka agar terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas.

Pasca penyerahan SK Remisi berlangsung, Wirman Putra, Dt. Mantiko Alam kepada media menyampaikan bahwa pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan positif.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti pembinaan dengan baik. Harapan kita, setelah kembali ke masyarakat nanti dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif dan mampu kembali berkontribusi di tengah keluarga maupun lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang terus melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.

Orang nomor satu di DPRD Payakumbuh tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Tanjung Pati yang dinilainya telah menyelenggarakan program pembinaan dengan serius dan terukur. Menurutnya, program pembinaan yang mencakup pendidikan keterampilan hingga kegiatan positif lainnya sangat penting agar warga binaan tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bebas nantinya.

“DPRD mendukung penuh program pembinaan yang dilakukan di lapas. Tujuan pemasyarakatan bukan hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan warga binaan agar siap hidup bermasyarakat. Kita berharap mereka benar-benar bisa menjadi bagian dari pembangunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Elfiandi saat prosesi penyerahan remisi digelar menyampaikan bahwa pemberian Remisi Umum merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Berdasarkan rekapitulasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjung Pati tercatat sebanyak 328 orang, terdiri dari 107 orang tahanan dan 221 orang narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 warga binaan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, 164 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) dan 4 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) atau langsung bebas.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan. Kami berharap warga binaan dapat menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” kata Elfiandi.

Adapun rincian besaran remisi yang diberikan terdiri dari 36 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang memperoleh remisi dua bulan, 51 orang memperoleh remisi tiga bulan, 13 orang memperoleh remisi empat bulan, 5 orang memperoleh remisi lima bulan, dan 1 orang memperoleh remisi enam bulan.

Dari 168 penerima tersebut, empat warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dinyatakan langsung bebas, dengan rincian dua orang memperoleh remisi dua bulan dan dua orang memperoleh remisi lima bulan.

Elfiandi menjelaskan, masih terdapat narapidana yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif. Salah satunya karena belum menjalani pidana selama lebih dari enam bulan atau masih berstatus sebagai tahanan.

“Bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi, kami berharap tetap mengikuti pembinaan dengan baik. Kesempatan untuk mendapatkan hak tersebut akan terbuka apabila persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi,” ujarnya.

Penyerahan SK Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi momentum refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Sinergi antara Lapas, pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait juga terus diperlukan agar proses pembinaan berjalan optimal dan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan serta semangat kehidupan yang lebih baik. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img