Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
- Bagaimana pembagian ulayat sebagai kekayaan nagari pada nagari-nagari pemekaran di Tapan, Pesisir Selatan?
- Bagaimana penggunaan ulayat nagari pada nagari-nagari pemekaran di Tapan, Pesisir Selatan?
- Bagaimana pemanfaatan ulayat nagari pada nagari-nagari pemekaran di Tapan, Pesisir Selatan?
- Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menjawab permasalahan terkait:
- Pembagian ulayat sebagai kekayaan nagari pada nagari-nagari pemekaran di Tapan, Pesisir Selatan;
- Cara/metode yang tepat untuk penggunaan ulayat nagari pada nagari-nagari pemekaran di Tapan, Pesisir Selatan;
- Â Cara/metode yang tepat untuk pemanfaatan ulayat nagari pada nagari-nagari pemekaran di Tapan, Pesisir Selatan
- Manfaat Penelitian
- Manfaat Teoritis
Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan dan mengembangkan wawasan keilmuan khususnya dibidang ilmu hukum dan baik dalam konteks teori dan asas-asas hukum terhadap permasalahan hukum normatif yang timbul akibat konflik yang terjadi antara pandangan unifikasi hukum dengan pluralisme hukum, khususnya menyangkut pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi hukum positif dan sumbangan pemikiran untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah, khususnya pemerintah daerah Sumatera Barat dalam menyempurnakan implementasi konsep pemerintahan nagari di Sumatera Barat.
- Kerangka Teoritis dan Kerangka Konseptual
- Kerangka Teoritis
-
- Masyarakat Majemuk Dalam Peraturan Perundang-Undangan