26 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pengelolaan Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Dalam Pemekaran Nagari Di Tapan Pesisir Selatan (Bag 2)
P

Kategori -
- Advertisement -

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa yang mendiami kepulauan Indonesia. Meskipun terdiri dari keberagaman, kesamaan nasib dan tujuan telah menyatukan suku bangsa tersebut dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Cerminan unity in diversity ini terlihat dari semboyan bhineka tunggal ika yang disadur dari kitab negara kerthagama karya Mpu Tantular. Pengakuan terhadap kemajemukan dan eksistensi kemajemukan di Indonesia ini juga tercermin pada Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)  setelah amandemen ke IV. Yang mana pada intinya pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagai kekayaan budaya nasional Indonesia.[8]
Selain UUD 1945, pengakuan kemajemukan dan eksistensi masyarakat adat di Indonesia juga termaktub pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Jika dibandingkan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, pasal 6 ayat (2) UU HAM ini mengatur lebih jelas dengan menunjuk langsung subyek masyarakat hukum adat dan hak atas ulayat, sedangkan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 hanya mengatur pengakuan masyarakat adat secara abstrak.[9]
Jauh sebelum amandemen konstitusi dan lahirnya UU HAM, pengakuan kemajemukan masyarakat hukum  adat juga ditemukan dalam sejumlah undang-undang, seperti pada Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Di dalam undang-undang tersebut masyarakat hukum adat dipertimbangkan sebagai bagian dari pemerintahan republik yang akan berkedudukan sebagai daerah otonom pada tingkat ketiga, bersamaan dengan desa. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mencapai Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Dalam undang-undang ini masyarakat hukum adat dan kesatuan-kesatuan hukum lainnya yang berbasis territorial ditetapkan sebagai daerah tingkat ketiga yang disebut dengan Desapraja. Bahkan di dalam undang-undang itu pula disadari pentingnya peran masyarakat hukum adat dalam menyukseskan agenda revolusi.
Kemudian dalam konteks hukum agraria pengaturan mengenai masyarakat hukum adat terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai dari negara dalam pelaksanaannya bisa dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat. Dalam hal ini masyarakat hukum adat bisa menerima delegasi kewenangan penguasaan negara atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam.
Jika ada bidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara (tanah negara), termasuk yang berasal dari tanah bekas hak erfpact bahkan bekas hak guna usaha (HGU), penguasaannya dapat didelegasikan kepada masyarakat hukum adat, agar tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bisa dicapai. Kemudian penyebutan masyarakat hukum adat terdapat dalam pengaturan pengakuan keberadaan hak ulayat. Hal ini terdapat dalam Pasal 3 UUPA yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannyamasih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.[10]
Pada masa orde baru, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengakuan hak masyarakat hukum adat. Hanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, Pasal 3 ayat (3) undang-undang ini menentukan bahwa pelaksanaan hak menguasai negara dalam bidang pengairan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak bertentangandengan kepentingan nasional. Undang-undang ini sekarang sudah tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, yang juga menyebut masyarakat hukum adat.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img