26 C
Padang
Jumat, Februari 7, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pengelolaan Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Dalam Pemekaran Nagari Di Tapan Pesisir Selatan (Bag 2)
P

Kategori -
- Advertisement -

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang terdiri atas 1300 kelompok etnik/suku bangsa,[1] yang mana masing-masing masyarakat adat tersebut memiliki tatanan pranata hukum adatnya masing-masing. Sedangkan Van Vollenhoven membagi masyarakat adat di Indonesia menjadi 19 (sembilan belas) lingkungan hukum adat (rechtsringen).[2] Minangkabau sebagai salah satu rechtsringen yang ada di Indonesia telah sejak lama memiliki konsep tata kelola pemerintahan yang termaktub di dalam hukum adat Minangkabau.
(bagian 1) pengelolaan-ulayat-sebagai-kekayaan-nagari-dalam-pemekaran-nagari-di-tapan-pesisir-selatan-bag-1
Sedikit berbeda dengan tata kelola pemerintahan masyarakat adat lainnya, pemerintahan etnis Minangkabau memiliki tingkat modernitas yang tinggi. Jika masyarakat adat lainnya masih menggunakan konsep pemerintahan yang umumnya lebih bercorak Aristokrasi/Feodalis. Wilayah Minangkabau, pemerintahan di masing-masing nagari (rechtsgouw) tidaklah identik satu dengan yang lainnya. Masing-masing nagari memiliki
konsep dan corak pemerintahannya masing-masing, hal ini tercermin dari pepatah adat  “adaik salingka nagari, pusako salingka kaum (adat sekitar nagari, pusaka sekitar kaum”). Akan tetapi, pada umumnya pemerintahan masing-masing nagari tersebut menggunakan konsep dari 3 (tiga) konsep utama yang dikenal dengan sebutan lareh, yaitu konsep Koto-Piliang, konsep Bodi-Caniago, dan konsep lareh nan panjang.  Ketiga lareh tersebut mewakili konsep aristokrasi, demokrasi, dan aristokrasi-demokrasi (campuran).[3]

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img