26 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pengelolaan Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Dalam Pemekaran Nagari Di Tapan Pesisir Selatan (Bag 2)
P

Kategori -
- Advertisement -

Sebagai kesatuan masyarakat adat, nagari juga menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan ulayat yang terbagi dalam pengelolaan ulayat di Minangkabau terbagi menjadi 3 (tiga) dengan pengelolaan terletak kepada 3 institusi adat, yaitu, ulayat kaum, adalah ulayat yang dimiliki oleh satu kaum, yang terbagi kepada masing-masing keluarga (paruik) yang ada pada kaum tersebut. Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ulayat kaum ini adalah mamak kepala waris, ulayat suku, yaitu seluruh ulayat kaum dalam suku yang bersangkutan pada suatu nagari. Yang mana ulayat suku merupakan satu kesatuan dari ulayat kaum, hal ini dikarenakan umumnya ulayat suku sudah terbagi kepada masing-masing kaum di dalam suku tersebut.
Sehingga pada dasarnya penghulu suku (datuak) tidak memiliki kewenangan terhadap ulayat kaum sebab kewenangan tersebut telah dijalankan oleh mamak kaum. Hanya saja pada umumnya seorang penghulu suku selain menjadi mamak di dalam kaumnya juga menguasai ulayat yang khusus dikuasai karena jabatannya selaku datuak, dan yang terakhir adalah ulayat nagari, yaitu tanah ulayat kaum yang diserahkan kepada nagari untuk dijadikan tempat kepentingan nagari seperti pasar, tanah lapang, dan lain sebagainya. Ataupun wilayah ulayat nagari seperti tanah maupun hutan yang belum diolah oleh anak nagari, yang mana bersifat sebagai tanah/hutan cadangan nagari. Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ulayat nagari adalah Kerapata Adat Nagari (KAN).
Kekuasaan KAN sebagai pengelola ulayat nagari terlihat jelas pada sistem lareh Koto Piliang, yang mana anak kemenakan yang ada di nagari baru dapat mengolah tanah ulayat tersebut setelah memperoleh izin dari niniak mamak berupa surat malaco. Selanjutnya sebagai bentuk penundukan kepada ninik mamak maka anak kemenakan yang mengolah tanah akan menyerahkan upeti/bungo, baik bungo kayu, bungo ampiang, atau bungo pasia. Akan tetapi sejak era kolonialisme tatanan nagari dan pengelolaan ulayat ini menjadi termarginalkan.
Namun, dengan bergulirnya reformasi pada tahun 1998 menandai berakhirnya rezim pemerintahan otoritarian. Pasca reformasi, semangat otonomi daerah menjadi hal yang tidak dapat dibendung,[4] dan berujung kepada disahkannya Undang-Undang Nomor  22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Yang mana di dalam undang-undang ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemerintahanya secara otonom.[5]

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img