26 C
Padang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Identitas Nasional Dalam Kesantunan Berbahasa
I

Kategori -
- Advertisement -

Identitas nasional adalah konsep yang merujuk pada kesadaran kolektif suatu bangsa yang terbentuk dari sejarah, budaya, nilai-nilai, dan norma yang sama. Salah satu aspek penting dari identitas nasional adalah cara masyarakat berkomunikasi, yang mencakup penggunaan bahasa dan kesantunan dalam berbahasa. Di Indonesia, kesantunan berbahasa tidak hanya menjadi cerminan identitas nasional, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Kesantunan berbahasa merujuk pada penggunaan bahasa yang sopan, halus, dan menghargai lawan bicara. Dalam konteks Indonesia, kesantunan ini terwujud dalam berbagai aspek, seperti pemilihan kata, intonasi, serta cara menyampaikan pesan. Bahasa Indonesia, sebagai bahasa nasional, memiliki sejumlah aturan dan kebiasaan yang mencerminkan kesantunan berbahasa. Misalnya, penggunaan kata sapaan seperti “Bapak,” “Ibu,” “Saudara,” dan “Anda” menunjukkan penghormatan kepada lawan bicara.

Bahasa adalah satu-satunya milik manusia yang tidak bisa lepas dari dalam diri manusia. Bahasa selalu hadir dalam segala aktivitas atau kegiatan manusia. Bahkan saat bermimpi bahasa itu tetap selalu ikut serta. Bahasa bisa membuat kita banyak teman atau disenangi orang, tetapi juga bisa membuat kita banyak musuh atau dibenci orang. Oleh karena itu kita harus memiliki kesantunan dalam berbahasa.

Kesantunan, kesopansantunan, tatacara, adat, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan kesantunan atau santun adalah halus dan baik (budi bahasanya, tingkah lakunya); sabar dan tenang; sopan. Jadi, kesantunan berbahasa tercermin dalam tatacara berkomunikasi lewat tanda verbal atau tatacara berbahasa. Ketika berkomunikasi, kita tunduk pada norma-norma budaya, tidak hanya sekadar menyampaikan ide yang kita pikirkan. Tata cara berbahasa harus sesuai dengan unsur-unsur budaya yang ada dalam masyarakat tempat hidup dan dipergunakannya suatu bahasa dalam berkomunikasi. Apabila tata cara berbahasa seseorang tidak sopan dan tidak sesuai dengan norma-norma budaya, maka ia akan mendapatkan nilai negatif, misalnya dituduh sebagai orang yang sombong, angkuh, tak acuh, egois, tidak beradat, bahkan tidak berbudaya. Kesantunan berbahasa seseorang mencerminkan sikap kepribadiannya.

Contoh umum dari penerapan kesantunan berbahasa yang mencerminkan identitas nasional Indonesia seperti menggunakan kata sapaan, ungkapan terimakasih dan permintaan maaf, serta menggunakan etika saat berkomunikasi baik secara langsung maupun di media sosial.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di tempat umum. Aturan-aturan itu dijabarkan sebagai berikut:

  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (Pasal 36).
  2. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia (Pasal 37).
  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum (Pasal 38).

Contoh penggunaannya, seperti di kereta api dan stasiun-stasiun PT KAI, semua pengumuman, papan informasi, dan rambu-rambu menggunakan bahasa Indonesia. Misalnya, “Pintu Masuk”, “Jalur 1”. Nama sekolah, universitas, dan institusi pendidikan lain seperti “Universitas Indonesia” atau “Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi” menggunakan bahasa Indonesia, dan semua dokumen resmi serta komunikasi internal juga menggunakan bahasa Indonesia.

Penerapan UU Nomor 24 Tahun 2009 bertujuan untuk menjaga dan mempromosikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memastikan bahwa bahasa Indonesia digunakan secara luas di tempat umum, undang-undang ini membantu memperkuat identitas nasional dan memfasilitasi komunikasi yang efektif

Contoh penerapan identitas nasional dalam kesantunan berbahasa saat ini adalah:

Bijak Bermedia Sosial: Kampanye ini digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan berbagai organisasi masyarakat. Kampanye ini mengajak pengguna media sosial untuk bersikap bijak, menghindari penyebaran hoaks, dan berkomunikasi dengan positif dan santun. Aktivitas kampanye ini meliputi penyebaran infografis, video edukasi, dan seminar online tentang etika digital.

Program Literasi Digital: Program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih kritis dan bijak dalam menggunakan media sosial. Kegiatan dalam program ini meliputi pelatihan, workshop, dan kampanye edukatif yang menjelaskan bagaimana berkomunikasi dengan sopan di dunia maya.
Kerja Sama dengan Influencer: Pemerintah dan LSM bekerja sama dengan influencer untuk menyebarkan pesan kesantunan berbahasa. Influencer yang memiliki banyak pengikut di media sosial dapat membantu menyebarkan pesan positif dan menjadi contoh dalam berkomunikasi yang santun.

Sanksi dan Pengawasan: Kominfo memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di media sosial. Penerapan sanksi terhadap akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks menjadi bagian dari upaya ini. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan pengguna media sosial akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi.
Identitas nasional dalam kesantunan berbahasa adalah cara masyarakat suatu bangsa berkomunikasi secara sopan, halus, dan menghargai lawan bicara, yang mencerminkan kesadaran kolektif bangsa tersebut terhadap sejarah, budaya, nilai-nilai, dan norma yang sama. Ini tidak hanya mencerminkan identitas nasional suatu negara, tetapi juga memperkuat nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya.

Identitas nasional tercermin dalam cara masyarakat berkomunikasi, termasuk dalam penggunaan bahasa yang sopan dan menghargai lawan bicara. Kesantunan berbahasa menjadi hal yang sangat ditekankan dalam berbagai konteks, baik dalam komunikasi sehari-hari maupun di tempat umum.

Penerapan kesantunan berbahasa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini memastikan bahwa bahasa Indonesia digunakan secara luas dan benar di tempat umum, seperti dalam nama bangunan, produk, rambu-rambu, dan lainnya. Contoh konkret dari penerapan undang-undang ini dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti di stasiun kereta api, institusi pendidikan, dan produk komersial.

Sumber:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Gerakan Literasi Nasional.
Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2018). Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
Wulandari, S. (2020). “Kesantunan Berbahasa dalam Budaya Komunikasi Orang Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
Kemdikbud Kota Maluku. (2016). Kesantunan Berbahasa.
Antara. (2017). Kementerian Kominfo Dukung Gerakan Bijak Bermedsos.
Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2021). Program Literasi Digital Nasional “Indonesia Makin Cakap Digital” Diluncurkan di GBK.

Oleh: Fithriah Azhimul Adli Surya, Kezia Shahirah Nawawi, Muhammad Daris Insanul Kamil, Raisa Ainul Mardiyah, Raisha Kayni Marfaizon, Zul Azizir Rasyid (Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img