Pasaman Barat,BeritaSumbar.com,-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah mengeluarkan Surat edaran Perkara No.04 tahun 2019 tentang kewajiban pendaftaran perkara Perdata melalui E-Court.
Sebagaimana mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia (RI) No.03 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, untuk itu atas memorandum Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran tentang kewajiban pendaftaran Perkara Perdata melalui E-Court.
Atas di keluarkan Surat Edaran tersebut maka Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) akan mulai menerima Gugatan Secara E-Court. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pasaman Barat sudah lakukan Sosialisasi tata cara Gugatan melalui E-Court ini.
Baca: Pengadilan Negeri Pasaman Barat Gelar Sosialisasi Gugatan Secara Elektronik
Zulfikar Berlian SH, Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat/selaku Humas di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, saat di konfirmasi Jumat 21/06/19, menyampaikan kepada Beritasumbar.com dengan adanya surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No.04 tahun 2019 Atas Dasar itu Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, Pada hari senin tertanggal 24/06/2019 akan dimulai merima Gugatan Secara E-Court.(Joni Harahap)