Padang,BeritaSumbar.com,- Hangat di pemberitaan media online tentang dilaporkannya Ir.Mulyadi Ketua DPD Demokrat Sumbar yang juga calon anggota DPR RI dari Sumbar dapil 2 oleh salah seorang mantan anak buahnya dibidang usaha gas elpiji. Atas pemberitaan tersebut, Lasmawan salah satu direktur perusahaan yang dilaporkan oleh Ismardi ke Polda Sumbar angkat bicara.
Apa yang disampaikan Ismardi tentang perusahaan kami dan Pak Mulyadi yang katanya adalah laporan polisi,kami tegaskan hal itu semuanya ilusi dan tidak benar alias Hoax. Laporan polisi harus jelas dugaan tindak pidana apa yang dilakukan ? Melanggar pasal berapa di KUHP. Saya rasa itu adalah sebuah surat curhat yang direkayasa dikirim ke polisi seakan-akan laporan polisi dan sengaja dibuatkan menjadi sebuah berita untuk tujuan Pileg kata Lasmawan kepada awak media pada Senin 25/12/23 malam.
Lebih lanjut Lasmawan menceritakan, Ismardi adalah mantan karyawan perusahaan kami, yang melarikan diri atas ulahnya yang mengelapkan uang perusahaan gas lpg sebesar 500 juta dan setelah melarikan diri selama dua bulan akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Pekan Baru provinsi Riau.
” Setelah di penjara selama hampir dua bulan Istri dari Ismardi beserta Adik Iparnya datang dan memohon agar Ismardi dikeluarkan dari penjara dan ditangguhkan kasusnya.
” Demi rasa kemanusian dan rasa hiba perusahaan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ismardi agar bisa keluar dari penjara dan akhirnya Ismardi bisa keluar dari penjara dengan mencium-cium kaki Mulyadi didepan polisi.”Ungkapnya.
Namun dalam perjalanan waktu karena tindak pidana yang dilakukan Ismardi adalah delik biasa, Kapolres tidak bisa melakukan SP-3, kasusnya secara hukum harus dituntaskan, sehingga saya dituduh dan dicurigai oleh Ismardi melaporkan kembali, padahal tidak ada laporan baru.
” Terkait pengaduan Ismardi yang sengaja mencatut nama Pak Mulyadi tujuannya adalah dengan harapan dalam suasana pemilu ini agar Pak Mulyadi menyuruh saya membebaskan dia, padahal Pak Mulyadi tidak ada ikut campur urusan ini, karena ini adalah murni persoalan perusahaan, lagi pula siapapun tidak bisa menghentikan kasus tersebut, karena ini murni persoalan delik hukum. Jadi Ismardi adalah calon terpidana. Saran saya sebaiknya Ismardi konsentrasi menghadapi kasus hukumnya dan memenuhi janjinya pada saat dikeluarkan dari penjara, dan perusahaan bisa memaafkannya di pengadilan , yang dapat mengurangi hukumnya.
Atas beredarnya berita HOAX tersebut diduga untuk semata kepentingan pileg 2024, bahkan pileg 2019 juga ada berita-berita seperti ini yang sengaja dibuat dan diorder, namun Pak Mulyadi tetap terpilih, bahkan suaranya terbanyak Se-Sumatera Barat, karena masyarakat Sumatera Barat adalah masyarakat pemilih cerdas, tidak mudah percaya dengan berita-berita sampah seperti ini.”ujar Lasmawan.
Terkait surat Ismardi yang seakan-akan sebuah laporan polisi tersebut, karena negara kita adalah negara hukum, dimana perusahaan kami sedikit pun tidak pernah melakukan tindakan pidana, hal tersebut sangat bernuansa politis dan diduga atas orderan seseorang untuk kepentingan pileg 2024 mendatang.
Tindakan Ismardi merekayasa berita dengan mengatakan pengaduan masyarakat (dumas) ini merupakan laporan polisi (LP) sudah dua kali dilakukannya. Dumas yang diklaim laporan polisi oleh Ismardi tidak ada bedanya dengan surat kaleng. Kalau bicara hukum tentu harus jelas dugaan tindak pidananya.
Bisa jadi hal ini dilakukan Ismardi karena dia stres untuk menghadapi persidangan atas kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 500 juta, Sehingga dimaklumi kondisi psikologinya
Untuk tindaklanjut kami akan melaporkan balik Ismardi dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut ke Polda Sumbar.”pungkas Direktur Perusahan LPG Lasmawan.