spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kesenjangan antara Retorika Normatif dan Realitas Pengelolaan Aset Publik
K

Kategori -
- Advertisement -

KETIKA GUBERNUR BICARA ASET, FAKTA PT ARP BERKATA LAIN
Oleh: Muhamad Jamil
Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumatera Barat

Padang, BeritaSumbar.com,- Pernyataan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah pada 15 September 2026 disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang membahas penguatan pengelolaan aset daerah. Dalam forum tersebut, Mahyeldi menegaskan bahwa aset daerah tidak cukup hanya tercatat dalam neraca, tetapi harus aman, memiliki kepastian hukum, dikelola dengan baik, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam forum yang sama, penyertaan modal pemerintah ditempatkan sebagai investasi publik yang semestinya memiliki target kinerja, proyeksi imbal hasil dan manfaat bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut menempatkan hasil pengelolaan sebagai ukuran keberhasilan. Ukuran ini menjadi penting ketika dibandingkan dengan pengalaman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengelola penyertaan modal pada PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP).

Di dalam PT ARP terdapat penyertaan modal Pemprov Sumbar berupa lahan sekitar 108 hektare. Persoalannya tidak berhenti pada status dan pemanfaatan tanah, tetapi juga menyentuh tata kelola perseroan, laporan keuangan, RUPS, dividen, dan investasi infrastruktur yang bersumber dari APBD. Pemprov Sumbar sendiri mengajukan pemeriksaan terhadap PT ARP ke Pengadilan Negeri Padang. Pada 18 Januari 2024, PN Padang melalui Penetapan Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg menetapkan pemeriksaan terhadap perseroan dan menunjuk BPKP untuk memeriksa dokumen serta kekayaan perusahaan.

Dokumen penetapan tersebut mencatat bahwa permohonan pemeriksaan berkaitan dengan setoran modal, tanah 108 hektare, RUPS, laporan tahunan, penggunaan dividen, dan investasi infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Fakta lain datang dari BPK. Dalam pemeriksaan atas LKPD Sumatera Barat Tahun 2022, BPK menyatakan pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP tidak tertib. BPK juga mencatat risiko kehilangan aset tanah 108 hektare serta risiko pemerintah tidak memperoleh dividen dan penerimaan yang berkaitan dengan perubahan HPL menjadi HGB dari penjualan lahan PT Padang Industrial Park.

Persoalan itu bukan muncul ketika perusahaan hendak diaktifkan pada 2026. Rekomendasi Pansus DPRD terkait PT ARP/PIP telah muncul pada 2014, kemudian pemerintah provinsi meminta BPKP melakukan audit pada 2015. Dokumen kronologis Pemprov mencatat audit investigasi BPKP terhadap PT ARP dan PT PIP selesai pada 2017.

Dengan demikian, persoalan PT ARP telah berada dalam radar pemerintahan selama bertahun-tahun. Pada masa pemerintahan Mahyeldi, persoalan tersebut bahkan telah masuk ke pengadilan dan menghasilkan penetapan pemeriksaan. Karena itu, titik persoalannya sekarang bukan sekadar ada atau tidaknya tindakan pemerintah, melainkan apa yang dihasilkan dari seluruh tindakan tersebut bagi daerah dan masyarakat.

Pengelolaan Aset Daerah dalam Perspektif Public Value

Mark H. Moore melalui konsep public value menempatkan penciptaan nilai publik sebagai tujuan utama manajemen sektor publik. Pemerintah bukan hanya administrator yang menjaga agar aset tetap tercatat, tetapi pengelola sumber daya yang harus mampu mengubah aset publik menjadi nilai yang bermakna bagi masyarakat. Dalam kerangka Moore, penciptaan nilai juga membutuhkan legitimasi dan kapasitas operasional untuk mewujudkan hasil tersebut.

Perspektif ini membuat tanah 108 hektare tidak cukup dipandang sebagai angka penyertaan modal. Tanah tersebut merupakan sumber daya publik yang semestinya menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial. Karena itu, keberhasilan investasi harus dilihat dari kemampuannya menghasilkan penerimaan daerah, dividen, pertumbuhan nilai, aktivitas ekonomi, dan manfaat pembangunan.

Temuan BPK mengenai pengelolaan yang tidak tertib serta risiko kehilangan aset dan tidak memperoleh dividen menunjukkan adanya jarak antara sumber daya publik yang dikuasai pemerintah dan nilai publik yang berhasil diciptakan dari sumber daya tersebut.

Dalam teori Moore, pencatatan aset tidak dengan sendirinya membuktikan terciptanya public value. Begitu pula, keberadaan perusahaan tidak otomatis berarti investasi publik berhasil. PT ARP memang kembali diaktifkan melalui RUPSLB pada 13 Agustus 2026, tetapi reaktivasi merupakan langkah kelembagaan. Nilai publik baru terbentuk ketika aktivitas tersebut menghasilkan return, kepastian aset, penerimaan daerah dan manfaat sosial yang dapat dibuktikan.

Perspektif ini sekaligus memperjelas persoalan opportunity cost. Ketika investasi publik tidak menghasilkan penerimaan yang berpotensi diperoleh, terdapat kesempatan ekonomi yang tidak terealisasi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Hal itu tidak berarti bahwa tidak diterimanya dividen PT ARP dapat langsung dinyatakan menyebabkan sekolah atau fasilitas tertentu tidak dibangun tanpa pembuktian melalui data APBD. Namun secara ekonomi publik, potensi penerimaan yang tidak terealisasi tetap berarti berkurangnya peluang untuk mengubah sumber daya publik menjadi kapasitas pembangunan.

Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik membutuhkan kapasitas fiskal. Karena itu, keberhasilan investasi publik tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari kemampuan pemerintah mengubah kekayaan yang dipercayakan kepadanya menjadi manfaat pembangunan.

Dengan perspektif public value, pernyataan bahwa aset harus memberi manfaat nyata kepada masyarakat memperoleh ukuran yang konkret: keberhasilan pengelolaan harus terlihat pada hasil yang bernilai bagi publik, bukan hanya pada keberadaan aset atau keberlangsungan prosedur.

Akuntabilitas dalam Pengelolaan Investasi Publik

Jika public value menjelaskan nilai yang harus dihasilkan, teori akuntabilitas publik Mark Bovens menjelaskan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan dan hasil tersebut.

Bovens memahami akuntabilitas sebagai hubungan antara aktor dan forum. Aktor berkewajiban menjelaskan dan membenarkan tindakannya, sedangkan forum memiliki hak meminta penjelasan, menilai tindakan, dan dalam kondisi tertentu menghadirkan konsekuensi. Dengan demikian, akuntabilitas bukan sekadar pernyataan bahwa pemerintah telah bekerja, tetapi mekanisme yang memungkinkan tindakan dan hasilnya diperiksa.

Kerangka tersebut sangat relevan dalam kasus PT ARP karena Pemprov Sumbar pada masa pemerintahan Mahyeldi sendiri meminta pemeriksaan terhadap perseroan melalui Pengadilan Negeri Padang. Pada 18 Januari 2024, PN Padang menetapkan pemeriksaan terhadap PT ARP dan menunjuk BPKP untuk memeriksa dokumen serta kekayaan perseroan.

Penetapan tersebut harus dibaca secara proporsional. Ia merupakan penetapan pemeriksaan perseroan, bukan putusan pidana dan bukan pula putusan yang secara final menyatakan seluruh dugaan perbuatan melawan hukum terbukti.

Namun, sejak mekanisme pemeriksaan dibuka, tuntutan akuntabilitas tidak berhenti pada terbitnya penetapan. Hasil pemeriksaan, tindak lanjutnya, perlindungan aset 108 hektare, posisi Pemprov sebagai pemegang saham, dan hasil ekonomi investasi merupakan bagian dari rantai pertanggungjawaban yang harus dapat dijelaskan.

Persoalan PT ARP menunjukkan bahwa proses tersebut berlangsung panjang. Pansus DPRD merekomendasikan audit pada 2014, pemerintah meminta BPKP melakukan audit pada 2015, dan dokumen kronologis Pemprov mencatat audit investigasi terhadap PT ARP dan PT PIP selesai pada 2017.

Karena itu, panjangnya proses tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan. Surat merupakan output administratif, audit merupakan output pemeriksaan, penetapan pengadilan merupakan output hukum, dan RUPSLB merupakan output korporasi. Sementara kepastian aset, perlindungan hak daerah, penerimaan investasi dan manfaat publik merupakan outcome.

Perbedaan antara output dan outcome menjadi penting karena pemerintah dapat menunjukkan banyak tindakan yang telah dilakukan, tetapi akuntabilitas menuntut hubungan yang jelas antara tindakan, hasil pemeriksaan, tindak lanjut, dan manfaat akhirnya bagi publik. Temuan BPK mengenai ketidaktertiban pengelolaan serta risiko kehilangan aset dan tidak memperoleh dividen memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar catatan administratif masa lalu.

Pemberdayaan Masyarakat dan Distribusi Manfaat

Setelah nilai dan pertanggungjawaban dibahas, persoalan berikutnya adalah bagaimana manfaat sumber daya publik tersebut sampai kepada masyarakat.

Dalam perspektif pemberdayaan, masyarakat bukan sekadar penerima manfaat. WHO menjelaskan pemberdayaan sebagai proses yang memperkuat akses, kapasitas, suara, partisipasi dan kontrol masyarakat atas keputusan serta sumber daya yang memengaruhi kehidupan mereka. Pemberdayaan karena itu lebih luas daripada keterlibatan formal.

Diterapkan pada aset daerah, penyebutan aset sebagai “amanah masyarakat” membawa konsekuensi substantif. Masyarakat semestinya memperoleh akses terhadap informasi, manfaat ekonomi, serta ruang pengawasan atas sumber daya yang dikelola atas nama mereka.

Dalam konteks PT ARP, persoalan dividen menjadi relevan karena BPK mencatat risiko pemerintah tidak memperolehnya. Dividen dalam investasi publik bukan sekadar keuntungan korporasi; ia merupakan salah satu bentuk kemungkinan kembalinya nilai ekonomi penyertaan modal kepada daerah. Ketika manfaat ekonomi tidak terealisasi secara optimal, kemampuan pemerintah mengubah investasi publik menjadi kapasitas pembangunan ikut berkurang.

Dari sini, distribusi manfaat harus menjadi bagian dari pengelolaan aset. Sumber daya publik tidak cukup dilindungi secara formal. Ia harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.

Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik kemudian menjadi bagian dari konteks yang lebih luas. Tidak tepat menghubungkan langsung tidak diterimanya dividen PT ARP dengan kegagalan pembangunan tertentu tanpa data APBD. Namun, setiap potensi penerimaan yang tidak terealisasi tetap mempunyai opportunity cost terhadap kapasitas fiskal daerah.

Pemberdayaan juga menuntut keterhubungan masyarakat dengan informasi dan pengawasan. Karena itu, ukuran pengelolaan aset bukan hanya siapa yang secara formal menguasainya, tetapi bagaimana manfaatnya didistribusikan dan sejauh mana masyarakat memiliki akses untuk mengetahui serta mengawasi pengelolaannya.

Reaktivasi dan Kesenjangan antara Retorika dan Realitas

PT ARP kembali diaktifkan melalui RUPSLB pada 13 Agustus 2026. Langkah tersebut membuka babak baru perusahaan, tetapi tidak menghapus sejarah pengelolaan sebelumnya.

Aktifnya perusahaan merupakan kondisi kelembagaan. Kepastian hukum merupakan kondisi pengelolaan. Return investasi merupakan hasil ekonomi. Sementara manfaat masyarakat merupakan outcome sosial. Keempatnya saling berkaitan, tetapi tidak dapat disamakan.

Karena itu, babak baru PT ARP semestinya dibangun di atas kejelasan mengenai status aset 108 hektare, hasil pemeriksaan, tindak lanjut rekomendasi, posisi saham pemerintah, dan model pengelolaan yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi secara terukur.

Pada titik ini, pernyataan Mahyeldi tentang aset justru menjadi standar untuk menguji pengelolaan aset pemerintah sendiri. Ketika aset disebut harus memiliki kepastian hukum, maka statusnya harus dapat dijelaskan. Ketika aset harus dikelola dengan baik, maka hasil pengelolaan dan tindak lanjut pemeriksaan harus dapat ditunjukkan. Ketika aset harus memberikan manfaat bagi masyarakat, maka manfaatnya harus dapat diukur.

Di sinilah terlihat kesenjangan antara retorika normatif dan realitas pengelolaan. Bukan karena prinsip yang disampaikan gubernur keliru, melainkan karena prinsip tersebut harus konsisten dengan fakta pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

BPK telah mencatat pengelolaan penyertaan modal PT ARP tidak tertib serta risiko kehilangan aset dan tidak memperoleh dividen. Pada masa pemerintahan Mahyeldi, persoalan tersebut juga telah sampai ke pengadilan dan menghasilkan penetapan pemeriksaan pada Januari 2024.

Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan aset tidak cukup berhenti pada apa yang sudah dilakukan, tetapi harus bergerak menuju apa yang telah dihasilkan.

Aset Publik Harus Berakhir sebagai Nilai Publik

PT ARP pada akhirnya bukan hanya persoalan sebuah perseroan atau tanah seluas 108 hektare. Ia merupakan gambaran mengenai bagaimana sumber daya publik dikelola, bagaimana hak daerah dilindungi, bagaimana keputusan dipertanggungjawabkan, dan bagaimana manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat.

Public value Mark Moore menuntut nilai yang dihasilkan. Akuntabilitas Mark Bovens menuntut pertanggungjawaban atas tindakan dan hasil. Perspektif pemberdayaan menempatkan akses, suara, partisipasi, kontrol dan distribusi manfaat sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya publik.

Ketiganya bertemu pada satu prinsip:

Aset publik bukan tujuan akhir. Aset publik adalah instrumen untuk menciptakan nilai publik.

Karena itu, aset daerah tidak cukup aman di atas kertas. Ia harus memiliki kepastian hukum, dikelola secara akuntabel, menghasilkan nilai ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan Gubernur Sumatera Barat tentang aset sebagai amanah masyarakat dengan demikian harus diperlakukan sebagai standar, sekaligus ukuran terhadap pengelolaan aset pemerintah sendiri.

Dalam kasus PT ARP, fakta BPK dan proses pemeriksaan pengadilan menunjukkan bahwa perjalanan administratif belum dapat disamakan dengan keberhasilan substantif. Keberhasilan baru dapat dinilai ketika sumber daya publik benar-benar menghasilkan nilai ekonomi dan sosial yang dapat dibuktikan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak surat dibuat, audit dilaksanakan, rapat digelar atau perusahaan diaktifkan kembali. Ukuran akhirnya adalah seberapa besar sumber daya publik berhasil diubah menjadi nilai publik yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dan di situlah persoalan PT ARP masih menyisakan pekerjaan substantif: memastikan bahwa aset yang disebut sebagai amanah masyarakat benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk kepastian, manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan kapasitas pembangunan.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img