30 C
Padang
Kamis, April 18, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Kasus RSSN Bukittinggi
H

Kategori -
- Advertisement -

Padang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menolak eksepsi ketiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan catchlab Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi 2012.

“Menolak eksepsi para terdakwa, dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini,” kata majelis hakim yang diketuai Hakim Badrun Zaini, di Padang, Selasa.

Ketiga terdakwa itu adalah Sri Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mawardi selaku rekanan, dan Deni Setiawan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek.

Usai membaca putusan tersebut, majelis hakim langsung menunda persidangan hingga minggu depan dan memberikan kesempatan jaksa menghadirkan para saksi.

“Saksi silakan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menolak eksepsi para terdakwa karena dinilai telah membahas materi perkara.

“Eksepsi dari para terdakwa telah menjangkau materi perkara, dan tidak beralasan hukum,” kata JPU Surya Denta.
Saat itu jaksa menyatakan bahwa pihaknya tetap pada dakwaan, dan minta majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Sementara itu, para terdakwa melalui tim kuasa hukum Fauzi Novaldi dkk. dalam eksepsi menyatakan tuduhan dari JPU bukanlah merupakan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dalam eksepsi juga menyatakan tidak adanya keterangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumbar tentang kerugian negara dalam perkara itu.

Pada tingkat penyidikan, ketiga tersangka yang ditetapkan pada bulan Maret 2014, pernah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2014 hingga ditangkap penyidik setelah buron sekitar enam bulan.

Ketiganya menjadi tersangka dalam korupsi pengadaan alat kesehatan catchlab di RSSN Bukittinggi pada tahun 2012. Proyek itu memiliki anggaran sebesar Rp16,8 miliar pada tahun anggaran 2011.

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp14 miliar karena pengadaan alat catchlab itu logikanya dinilai “total loss”. Alat tersebut fisiknya ada. Namun, tidak dapat berfungsi sama sekali sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkannya. (Ant/Agung Pambudi)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img